News

12 Tahun Selundupkan Perempuan dan Jual Bayi, Lelaki AS Hanya Dipenjara 6 Tahun

Paul Petersen menghadiri Pengadilan Tinggi Maricopa County pada 19 Desember 2019 di Phoenix, Arizona. (Tom Tingle/The Arizona Republic via AP, Pool)

Seorang pengacara yang menangani pengangkatan anak (adopsi) di Arizona, Amerika Serikat, didakwa lebih dari enam tahun penjara dan didenda US$100.000 (Rp1,4 miliar) atas kasus perdagangan bayi dan penyelundupan perempuan yang telah dilakukannya selama 12 tahun.

Pada Selasa waktu setempat, hakim federal di Distrik Barat Arkansas menjatuhkan hukuman pertama dari tiga hukuman lainnya kepada Paul Petersen. Departemen Kehakiman AS melaporkan lelaki 45 tahun itu dituduh menyelundupkan perempuan hamil dari Kepulauan Marshall untuk kemudian menjual anak mereka dengan modus adopsi.

Videos by VICE

Petersen ditangkap pada Oktober 2019. Dia berprofesi sebagai asesor di Maricopa County saat itu, tapi akhirnya mengundurkan diri dari jabatan pada Januari dan mengaku bersalah pada Juni.

“Tindakan Tuan Petersen melanggar hukum. Kebijakan publik Amerika Serikat secara tegas melarang perdagangan bayi,” tegas Hakim Distrik Timothy L. Brooks pada Selasa, dikutip USA Today.

Dilansir USA Today, Petersen bersekongkol dengan kenalannya di Republik Kepulauan Marshall untuk menjaring perempuan hamil dan menerbangkan mereka ke AS. Washington Post mengungkapkan selama belasan tahun, orang ini berhasil mengelabui kurang lebih 40 perempuan yang ingin merantau ke Amerika. Petersen menghubungi korban secara langsung, lalu membiayai pembuatan paspor dan tiket pesawat mereka ke Arkansas, Arizona atau Utah. Setibanya di sana, mereka tinggal bersama perempuan hamil lainnya di sebuah rumah yang sudah menjadi tanggungan Petersen.

Setelah itu, Petersen memalsukan masa tinggal mereka di Amerika Serikat guna mendapatkan jaminan persalinan dari Medicaid. Dia bahkan menyita paspor para korban supaya rencananya berjalan mulus.

Tanpa rasa curiga, calon orang tua angkat membayar sebesar 40.000 Dolar AS (Rp566 juta) untuk melengkapi persyaratan adopsi. Petersen menyerahkan kurang dari US$10.000 (Rp141 juta) kepada ibu kandung dan memulangkan mereka ke kampung halaman atau ke negara bagian mana pun yang mereka inginkan. Sisa uangnya dinikmati sendiri. 

Selain menyelundupkan perempuan hamil dan menelantarkan mereka, Petersen juga melanggar kesepakatan AS dengan Kepulauan Marshall pada 1983 yang melarang orang bepergian antara kedua negara untuk mengadopsi anak.

“Terdakwa melanggar hukum tiga negara bagian dan dua negara selama tindakan kriminalnya,” Asisten Jaksa AS David Clay Fowlkes.

Petersen masih harus menjalani sidang lain. Pengacara itu tengah menunggu hukuman dari pengadilan Arizona dan Utah setelah mengakui kesalahannya di kedua negara pada Juni. USA Today melansir Petersen hanya diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding.