Ilustrasi sisi gelap penagihan utang ala fintech
Ilustrasi sisi gelap penagihan utang fintech oleh Dini Lestari.

FYI.

This story is over 5 years old.

Sisi Gelap Fintech

Makin Ngawurnya Cara Fintech Menagih Utang Picu Gerakan #AksiGagalBayar

Ada debitur sampai disuruh menari telanjang. Banyak aplikasi P2P tanpa izin Kominfo dan OJK menagih utang serampangan dan merusak hidup banyak orang, kini memicu perlawanan balik debitur.

Relakah kamu mengabaikan privasi demi pinjaman uang? Di Indonesia, negara di mana kurang dari sepertiga penduduknya melek masalah finansial, minimnya regulasi di bidang keuangan digital telah menimbulkan berbagai masalah serius. Dua yang utama adalah perihal akuntabilitas dan transparansi aplikasi peminjaman uang peer-to-peer (biasa disebut 'P2P') yang kerap dituduh menyalahgunakan data klien saat menagih utang. Berdasar pengakuan beberapa narasumber yang diwawancarai VICE dalam artikel ini, metode penagihan mereka amat serampangan, bahkan cenderung melanggar hukum.

Iklan

Salah satunya, memaksa debitur untuk menari telanjang kalau mau utangnya di aplikasi P2P dihapus. Dampak dari penagihan utang yang serampangan itu, mulai muncul bibit-bibit perlawanan. Salah satunya nampak dalam tagar di dunia maya #AksiGagalBayar.

Banyak pengguna baru aplikasi peminjaman uang P2P online macam ini awalnya terbuai prospek mendapatkan pinjaman dengan cepat dan mudah. Tidak seperti industri perbankan Indonesia yang ketat regulasi dan membutuhkan pemeriksaan kredit dan agunan, kebanyakan aplikasi tersebut hanya sekedar meminta foto KTP dan wajah.

Nilai jual terbesar aplikasi macam ini adalah betapa cepatnya mereka memberikan pinjaman mikro. Aplikasi Rupiahcepat, ambil contoh, sanggup mengucurkan utang senilai Rp600.000 hingga Rp1.200.000 hanya dalam hitungan beberapa jam setelah kamu membuat akun. Tanpa disadari, kemudahan akibat kurangnya regulasi ini disertai banyak isu-isu lain yang problematis, mulai dari suku bunga tersembunyi hingga metode penagihan utang yang tidak pantas.

Felice salah satunya. Dia berbagi pengalaman dengan VICE perihal sebuah perusahaan peminjaman online, asalkan nama dan tempat kerjanya tidak akan disebutkan. Anonimitas ini juga penting, agar tidak mengganggu investigasi yang sedang dijalankan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

"Setelah utang satu juta jatuh tempo, awalnya saya diharuskan membayar Rp1.250.000. Dua hari lagi saya cek aplikasinya dan utang saya sudah naik jadi 1,400,000; kemudian saya cek lagi menjadi Rp1.460.000," ungkapnya. "Jadi bunganya juga enggak tentu per hari berapa."

Iklan

"Sebelum saya jatuh tempo dua hari dia blast WA semua kontak saya dan menagih, bahasanya masih sopan. Setelah itu terus telepon-telepon ke kantor saya," kata Felice. "[Penagih hutang yang menelpon-red] bergilir. Kadang suaranya cewek, kadang cowok, tapi kebanyakan yang telepon ke kantor cewek yang meneriak “MALING” dengan keras sekali."

Setelah menumpuk utang sebesar Rp2,8 juta di aplikasi tersebut, Felice menerima telepon dari seorang penagih utang yang menawarkan penghapusan total semua biaya pokok maupun bunga pinjaman. Itu tekanan paling parah yang Felice terima. "Dia bilang kalau mau lunas harus menari telanjang di depan dia."

Felice bersedia membagikan rekaman percakapan telepon tersebut, yang bisa kamu dengarkan di bawah ini:

Begitu seorang klien setuju dengan kesepakatan dan kondisi yang diperlukan untuk menggunakan aplikasi peminjaman uang P2P, aplikasi tersebut akan memperoleh akses ke daftar kontak, pesan, dan riwayat komunikasi klien. Beberapa perusahaan fintech yang kami hubungi mengaku hanya menggunakan daftar kontak klien untuk menagih utang dalam keadaan darurat. Namun, dari keterangan par debitur, cerita-cerita mengerikan tentang metode penagihan yang tidak pantas dan melanggar privasi sudah berulang kali terjadi.

Nelly, debitur lain yang juga meminta anonimitas ketika diwawancarai VICE, mengalami depresi parah setelah beberapa penagih mempermalukan dirinya. Mereka menyebar rincian utangnya ke semua orang dalam daftar kontak ponsel Nelly.

Iklan

"[Para penagih utang membuat] grup WA yang isinya semua kontak saya. Nah, kontak saya kan ada 400-an, semuanya dimasukkan ke grup WA itu," ujarnya. "Semua yang ada di kontak dihubungin, dari teman SD sampai kuliah dan keluarga saya di kampung semua dihubungin."

Menurut Nelly, banyak sekali klien yang diteror oleh “desk collectors” istilah industri bagi operator telepon yang menagih utang bermodal telepon. Saking banyaknya yang menjadi korban, ada grup Facebook khusus tempat orang berbagi pengalaman-pengalaman buruk saat ditagih anak buah aplikasi P2P. Kurangnya transparansi, perilisan informasi pribadi ke publik tanpa izin, dan pesan-pesan bernada mengancam jadi keluhan lazim dalam grup FB ini.

Tetap saja, Nelly menganggap dirinya beruntung bahwa ancaman-ancaman dan upaya mempermalukan dirinya belum separah yang dialami teman-teman lain sesama debitur gagal bayar.

"Fintech ini bikin down psikis kita, benar-benar bikin malu. Malahan teman saya ada yang sampai mencoba bunuh diri, menyayat tangan, karena sanking depresinya. Ada yang sampai bercerai dan dipecat dari perusahaan karena hutangnya disebar ke semua kenalannya."

"Mereka selalu memakai foto-foto orang timur- orang Ambon, Papua, padahal itu foto diambil dari Google, bukan asli dia. Giliran foto atau ketemu langusung mukanya nggak seperti itu," kata Nelly. "Teman saya ada yang iseng, godain, sampai di video call. Ternyata orangnya masih anak-anak kemarin sore, masih kecil. Tampangnya baru lulus SMA."

Iklan

Kedua perusahaan P2P yang memberi pinjaman pada Nelly dan Felice menolak diwawancarai VICE untuk keberimbangan cerita.


Tonton dokumenter VICE menyorot profesi lika-liku penagih utang di Tanah Air yang dikuasai orang berdarah Maluku:


Merujuk keterangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ratusan kasus penagihan utang yang melannggar peraturan yang dilakukan oleh aplikasi utang P2P telah dilaporkan oleh para korban terhitung sejak 4 November 2018.

Satu-satunya beleid yang mengatur proses penagihan utang ini dibuat oleh Otoritas Jasa Kuangan (OJK) pada 2016. Dalam aturan tersebut, hukuman untuk perusahaan peminjaman P2P yang nakal tergolong enteng. Sekadar denda administratif dan penarikan izin usaha. Malangnya, aturan ini seperti tak punya gigi sebab mayoritas perusahaan peminjaman P2P beroperasi tanpa izin.

Sampai Oktober 2018, hanya 73 aplikasi peminjaman P2P yang terdaftar di OJK sementara jumlah yang beroperasi secara ilegal bisa sampai ratusan. Kebanyakan dari aplikasi ini menggunakan nama yang itu-itu saja, umumnya berupa kombinasi kata-kata yang ada hubungannya dengan uang dan kecepatan, semisal "Uang Kilat", atau "Tunai Cepat."

Menurut keterangan Nelly, mudah sekali bagi perusahaan-perusahaan gelap ini mengakali aturan yang ditetapkan oleh Kominfo. Yang perlu mereka lakukan cuma mengganti nama dan mengunggah ulang aplikasi ke Play Store atau App Store. Plus, kebanyakan perusahaan peminjaman P2P terdaftar sebagai bagian dari perusahaan holding dari Tiongkok atau negara lain, di luar wilayah hukum Indonesia.

Iklan

"Jadi mereka pintarnya begini. Kalau kita ngelaporin Uang Cepat, nanti dia langsung hilang dari Play Store. Nanti balik ganti nama lagi. Kebanyakan PT-nya sih enggak jelas, kantornya juga," imbuh Nelly.

Tudingan Nelly tak mengada-ada. Saat VICE mengunjungi alamat kantor aplikasi Uang Express di Sahid Sudirman—salah satu aplikasi peminjaman P2P yang tak terdaftar resmi pemerintah—kami cuma menemukan sebuah ruangan kantor kosong dengan satu mesin pemindai sidik jari. Perusahaan pengelola aplikasi Uang Express tak ada dalam daftar penyewa gedung. Akan tetapi, karyawan Sahid Sudirman berkukuh pegawai Uang Express biasanya berkantor di sana.

Saat ini, tak ada aturan melarang perusahaan membuat aplikasi pinjaman P2P yang belum terdaftar di OJK. Beleid yang berlaku sekarang sebatas mengatur perihal utang dari perusahaan yang sudah terdaftar di OJK. Tak ada aturan hukum menyentuh aplikasi peminjaman di Play Store dan pemberi jasa utang ilegal.

Kepada VICE, Nelly mengakui dia dan temannya telah berbuat kesalahan. "Kita sebetulnya posisinya memang salah; sudah gagal bayar. Tetapi masa kita sampai diperlakukan [dengan tidak wajar-red] seperti itu sih? Sampai disuruh nari telanjang, check-in [di hotel], ada sampai yang cerai dengan istrinya. Sedangkan bank aja enggak sampai segitu-gitu banget."

Nelly berharap OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika bergegas menetapkan pedoman dan hukuman yang lebih keras pada perusahaan P2P pelanggar hukum. Dia juga berharap edukasi keuangan makin massif. Sebab, minimnya pengetahuan finansial adalah pangkal masalah yang membuatnya berutang begitu banyak.

Iklan

Felice menambahkan betapa bahayanya kemudahan berutang tanpa sadar konsekuensinya. "Setelah saya berhasil membayar hutang Rp500 ribu, [layanan P2P] menawarkan produk dengan limit-limit yang naik dan akses yang makin mudah lagi; cuma sekali klik duitnya sudah masuk rekening. Setelah saya melunasi hutang mereka tawar Rp800 ribu dengan mudah, sampai saya tergiur."

Pertengahan November lalu, Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, mendesak para debitur agar sekalian "meminjam [uang] sebanyak mungkin" dari pemberi pinjaman ilegal dan “tidak membayar utangnya," seperti yang dikutip dari kontan.co.id. "Jadi kalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap karena tidak berizin. Seharusnya dia yang rugi, bukan masyarakat."

Pernyataan Pangerapan sejalan dengan gerakan #aksigagalbayar yang semakin menarik perhatian publik di grup-grup Facebook anti-pemberi pinjaman online. Akan tetapi, menjebak peminjam tidak akan mengatasi masalah sistemik yang membuat perusahaan-perusahaan ini bisa beroperasi di Indonesia.

Taza Nugraza Barley dari Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech) mengakui kurangnya peraturan ketat dan nasabah yang buta soal keuangan adalah dua rintangan terbesar bagi industri fintech di Indonesia. Aftech meluncurkan kampanye yang bertujuan mendidik masyarakat dan menciptakan tiga kode etik bagi anggota pinjaman P2P. Namun, seperti halnya OJK, kemampuan mereka memantau perilaku perusahaan fintech dan memberi sanksi pada anggota yang nakal sangat terbatas.

"Kita sedang dalam proses pembentukan majelis etika yang berisikan expert yang netral. Nanti tugas majelis tersebut akan memutuskan apakah ada perusahaan fintech melakukan pelanggaran kode etik dan lainnya," kata Taza kepada VICE. "Kalau terbukti melanggar dicabut keanggotaannya dari asosiasi."

"Kalau dari anggota asosiasi kita tentu inginnya berbisnis secara jangka panjang, jadi justru merugikan kalau kemudian image soal online lending jadi buruk."