FYI.

This story is over 5 years old.

Pembantaian Rohingya

Dua Jurnalis Terancam Dipenjara Karena Laporkan Pembantaian Muslim Rohingya

Wa Lone dan Kyaw Soe bekerja untuk kantor berita Reuters. Sejak awal tahun ini mereka disidang secara tidak adil karena melaporkan eksekusi 10 lelaki Rohingya tahun lalu oleh militer.
Polisi mengawal Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dari Pengadilan Negeri di Yangon awal tahun ini. Foto oleh Aung Kyaw Htet/AFP/via Getty Images.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News

Awal pekan ini, jaksa Myanmar menuntut dua jurnalis yang bekerja untuk kantor berita asing agar dipenjara, atas dasar membocorkan rahasia negara. Keduanya adalah kontributor kantor berita Reuters dan topik yang mereka liput secara intensif adalah pembantaian minoritas muslim Rohingya di wilayah utara Myanmar. Tuntutan jaksa dan jalannya persidangan yang tidak adil itu dikecam oleh publik internasional. Kedutaan Besar Amerika Serikat dalam keterangan tertulis menyebut peradilan sepihak ini sebagai "kemunduran bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di Myanmar."

Iklan

Kedua jurnalis itu bernama Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Setelah enam bulan sidang tahap awal, sesi Senin lalu memasuki pembacaan tuntutan. Jaksa menuding kedua kontributor media asing itu telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Negara, karena mengutip laporan pemerintah tanpa izin saat meliput kasus pembantaian Rohingya. Jika hakim mengabulkan tuntutan tersebut, keduanya terancam hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Baik Wa Lone maupun Kyaw Soe Oo menolak tuntutan jaksa dan merasa tidak bersalah sama sekali dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya. Pengutipan laporan pemerintah soal bukti-bukti pelanggaran HAM itu, menurut keduanya, sepenuhnya sesuai "etika jurnalistik."

"Walaupun kami dianggap jaksa bersalah tapi kami yakin sama sekali tidak melanggar hukum," kata Wa Lone di hadapan wartawan yang menemuinya seusai persidangan sebelum digelandang menuju mobil tahanan. "Kami tidak akan mundur ataupun menyerah hanya karena ada kasus hukum ini."

Wa Lone dan Kyawn Soe ditahan sejak 12 Desember 2017. Sebelum dicokok, mereka bertemu seorang polisi yang menyamar di sebuah restoran pinggiran Kota Yangon. Polisi itu secara sengaja menjebak keduanya dengan memberikan dokumen rahasia, yang kemudian dipakai dua jurnalis ini untuk melengkapi laporan. Pengamat maupun LSM di Myanmar secara gamblang menyatakan Wa Lone dan Kyawn Soe dijebak.

Laporan keduanya yang membikin pemerintah setempat kebakaran jenggot adalah eksekusi mati 10 lelaki Rohingya di Desa Din, kawasan utara Negara Bagian Rakhine, yang terjadi April tahun lalu. Sebagian korban eksekusi tembak itu masih anak-anak. Liputan mendalam yang dipublikasikan oleh Reuters ini secara tegas menyebut pelakunya adalah personel militer Myanmar.

Iklan

Akibat munculnya berita tersebut, pemerintah menggelar investigasi, dan menghukum tujuh tentara yang terbukti membunuh secara semena-mena warga sipil Rohingya. Sebagian tentara itu divonis penjara hingga 10 tahun. Tak berapa lama setelah peradilan militer digelar, Wan Lone dan Kyawn Soe dicokok.

Sikap pengadilan Yangon yang justru membuka peluang keduanya dipenjara karena menjalankan kerja jurnalistik mengundang kecaman internasional. Kedubes AS termasuk yang merespons pertama kali lewat media sosial, dengan menyatakan "kekecewaan mendalam" terhadap keputusan pengadilan. "Otoritas hukum Myanmar seharusnya mengizinkan kedua jurnalis itu kembali ke keluarganya dan hidup normal setelah melaksanakan tugas."

Direktur Respons Krisis Amnesty International, Tirana Hassan, turut menyesalkan ancaman penjara bagi dua kontributor Reuters tersebut. Jika nanti hakim memvonis mereka bersalah, maka putusan tersebut dapat menjadi preseden yang mengancam kebebasan pers dari Myanmar—negara yang belum lima tahun merasakan demokrasi setelah dua dekade lebih dikangkangi junta militer.

"Pengadilan ini menjadi hari kelabu bagi kebebasan pers di Myanmar," kata Hassan.

Pengamat lain menyebut beralihnya kekuasaan ke tangan Aung San Suu Kyi, peraih nobel perdamaian yang dulu ditindas rezim junta, menunjukkan cara kerja pemerintah Myanmar belum banyak berubah di era demokrasi. Suu Kyi dianggap masih terpengaruh cara pengambilan kebijakan ala tentara.

Iklan

"Otoritas Myanmar dari rezim yang baru ternyata masih meminjam cara-cara junta. Yakni memenjarakan serta menghukum mereka yang mengungkap kebenaran," kata Brad Adams, Direktur Human Rights Watch untuk Asia.

Dihubungi terpisah via email, Matthew Bugher—selaku Kepala Bidang Asia dari Article 19, a organisasi berpusat di Inggris yang fokus pada kebebasan berekspresi—menyebut Wa Lone dan Kyaw Soe tidak melanggar hukum dan seharusnya dibebaskan.

"Keduanya sudah mempertaruhkan keselamatan pribadi untuk mengungkap kejahatan yang tidak diketahui publik. Alih-alih meneruskan pengadilan yang penuh lelucon dan sarat kepentingan politik ini, seharusnya pemerintah Myanmar justru memberi keduanya penghargaan," ujarnya.

Dampak tuntutan hukum terhadap dua kontributor Reuters itu mulai terasa di kalangan jurnalis lokal Myanmar. Banyak wartawan merasa takut, karena wartawan yang berintegritas saja bisa dijebak dan terancam penjara. Banyak pewarta kini melakukan sensor swadaya terhadap berbagai pemberitaan seputar Rakhine—provinsi tempat tinggal minoritas muslim Rohingya yang mengalami genosida sistematis oleh tentara.

"Karena itu, jelas belaka bahwa peradilan yang mengada-ada ini hanyalah upaya aparat untuk menutup akses informasi yang akurat dari wilayah konflik Myanmar," imbuh Matthew.