Diskriminasi

Akar Masalah Penyerangan Masjid Ahmadiyah di Kalbar: SKB 3 Menteri era SBY

Penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah melanggar konstitusi Indonesia. Namun, massa intoleran senantiasa berpegang pada SKB 3 Menteri yang terbit pada 2008 lalu.
Masjid Ahmadiyah di Sintang Kalbar dibakar massa intoleran akibat SKB 3 Menteri era SBY
Umat minoritas Ahmadiyah beribadah salat jamaah, di salah satu masjid mereka di Jakarta. Foto oleh Romeo Gacad/AFP

Penyerangan menimpa jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9) pekan lalu. Ratusan orang yang mengaku berasal dari Aliansi Umat Islam, merusak sekaligus membakar Masjid Miftahul Huda, yang menjadi tempat beribadah umat Ahmadiyah, aliran sempalan Islam. Sebelum pembakaran, sempat ada “rapat” antara massa yang menolak adanya jemaat Ahmadiyah pada 29 Juli 2021, dengan pemkab Sintang. Massa menolak keras ada masjid Ahmadiyah di wilayah Sintang. Dalam forum tersebut, massa Ahmadiyah tidak diundang sama sekali.

Iklan

Insiden pembakaran tempat ibadah ini tak pelak melahirkan pertanyaan soal peran SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang diterbitkan pada 2008 lalu. SKB itu bernama resmi “Perintah terhadap Penganut dan Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)” ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat tersebut menimbulkan polemik tersendiri terkait keberadaan penganut Ahmadiyah.

Melalui konferensi pers pada Senin (6/9), juru bicara JAI Yendra Budiana menjelaskan sejak hadirnya SKB 3 Menteri, ada lebih dari 30 peraturan daerah yang berisi larangan terhadap kelompoknya untuk melaksanakan kegiatan baik itu salat maupun mengaji. Tidak sedikit juga masjid milik Ahmadiyah yang ditutup paksa oleh kepala daerah.

Menurutnya, ini membuktikan “sangat urgent untuk mencabut SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah karena disalah tafsirkan oleh para pemimpin daerah menjadi larangan organisasi Muslim Ahmadiyah.”

Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), didirikan pada 1961, memiliki pengaruh sangat besar terhadap arah sikap dan tindakan pemerintah mengenai Ahmadiyah. 

Misalnya, pada 5 Maret 2008, lembaga di bawah Kementerian Agama (Kemenag) itu secara terbuka “memberi perintah dan peringatan keras terhadap warga Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya” sebab mereka “melakukan kegiatan atau penafsiran keagamaan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam” di Indonesia. 

Iklan

Menurut Bakorpakem, Ahmadiyah juga “menimbulkan keresahan dan pertentangan di masyarakat sehingga mengganggu ketertiban umum”. Pada waktu ini pula muncul rekomendasi untuk mengeluarkan SKB yang awalnya ditujukan untuk menghentikan segala aktivitas JAI. Kemungkinan terburuk adalah Ahmadiyah, sebagai organisasi, diancam akan dibubarkan.

Menteri Agama Muhammad Basyuni, Jaksa Agung Hendarman Supandji, dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto merespons rekomendasi tersebut dengan menandatangani SKB 3 Menteri pada 9 Juni 2008.

Dalam aturan itu ada enam poin yang sejatinya tidak satu pun menyebut bahwa Ahmadiyah adalah kelompok terlarang atau organisasi yang menyimpang dari Islam. Stigma-stigma ini sering disematkan kepada para penganut Ahmadiyah sehingga berdampak buruk terhadap hak-hak dasar mereka sebagai warga negara seperti yang terjadi di Sintang.

“Kami menyayangkan sikap masyarakat yang sering sekali mengatakan bahwa Ahmadiyah sesat, melanggar SKB dan sebagainya,” tutur kuasa hukum JAI Fitria Sumarni pada Senin (6/9). “Pada kenyataannya, yang melanggar SKB adalah masyarakat karena poin keempat SKB jelas menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum kepada jemaat Ahmadiyah.”

Sayangnya, butir keempat itu justru yang kerap sengaja dilupakan oleh kelompok-kelompok intoleran. Mereka menyalahgunakan adanya aturan mengenai Ahmadiyah untuk melakukan intimidasi sampai penyerangan yang sesungguhnya berlawanan dengan konstitusi Indonesia sendiri. 

Iklan

Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 dengan gamblang menyebut “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Ini merupakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu diperdebatkan lagi, terlebih mengingat Ahmadiyah bukan organisasi terlarang.

“Menurut peraturan yang ada, Ahmadiyah yang sudah berbadan hukum sejak 1953 sampai dengan hari ini belum pernah dibubarkan, tidak dilarang baik itu organisasinya maupun kegiatannya serta para pengikutnya,” tegas Yendra.

Jaringan Gusdurian pun melihat bahwa SKB 3 Menteri memang malah kontras dengan semangat menjaga kerukunan beragama di Indonesia. Koordinator organisasi tersebut, Alissa Wahid, meminta agar Presiden Joko Widodo mencabutnya. Lewat keterangan pers, dia berpendapat bahwa aturan itu “rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah”.

Selain SKB 3 Menteri, persoalan toleransi di Indonesia juga terancam dengan adanya SKB 2 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Muhammad Basyuni dan Menteri Dalam Negeri Mohamad Ma’ruf pada 2006. Surat itu sendiri punya nama resmi Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Panjangnya nama resmi SKB 2 Menteri sama panjangnya dengan deretan peristiwa-peristiwa intoleran di dalam negeri. Berdasarkan catatan SETARA Institute, setahun setelah aturan itu ada sampai 2013, terdapat sebanyak 1.471 kasus kekerasan beragama terhadap kelompok-kelompok minoritas.

Iklan

Salah satu yang paling sering disorot adalah soal izin pendirian rumah ibadah. Misalnya, Pasal 13 SKB 2 Menteri mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berupa tempat beribadah harus sesuai komposisi jumlah penduduk di wilayah tersebut. 

Kemudian, dalam Pasal 14 diatur kewajiban mendapatkan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Permohonan juga harus disampaikan kepada bupati atau wali kota yang akan menentukan apakah suatu rumah ibadah bisa dibangun.

Tak jarang pemimpin daerah mendapatkan tekanan dari kelompok intoleran untuk menolak memberikan izin. Contohnya adalah pendirian GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat, yang terhenti sebab pemerintah daerah membekukan izin usai diprotes oleh organisasi Islam di sana. 

Apa yang terjadi di Sintang tidak jauh berbeda. “Polanya sama dengan peristiwa yang lain. Ada stigma, ada hasutan di media sosial. Pemerintah daerah kemudian bertindak dengan mengeluarkan aturan-aturan yang salah satunya didasarkan dari SKB,” tutur Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur kepada wartawan, Senin (6/9).

JAI juga menilai peristiwa di Kalimantan Barat bukan semata-mata perkara perizinan. “Kenapa jemaat Ahmadiyah membangun masjid itu? Mereka sudah berkoordinasi dengan bupati pada tanggal 20 April 2020 dengan datang langsung ke rumah bupati, dan bupati menyatakan ‘bangunlah masjid yang bagus dan saya akan meresmikannya’. Atas dasar itulah komunitas Muslim Ahmadiyah di sana membangun masjid,” kata Fitria.

Perbedaan sikap terlihat begitu kelompok intoleran semakin tidak segan mengeluarkan ancaman, hingga puncaknya pada 3 September 2021 sebanyak 130-an orang dari Aliansi Umat Islam membakar masjid Ahmadiyah. Tanda-tanda yang muncul sebelumnya seperti sengaja diabaikan oleh otoritas berwenang. Lalu, 300-an polisi yang turun hari itu seolah enggan memberikan perlindungan.

“Aparat ada, tapi sekadar menonton saja,” ucap Isnur. “Malah kemudian semangatnya, kalau kita lihat, semangatnya mengevakuasi. Jadi, kalau kita lihat beberapa hari sebelumnya, semangat Pemerintah Daerah dan juga aparat kepolisian menyetujui untuk melakukan relokasi.”