Pelecehan Seksual

Dua Dosen Unsri Ditetapkan Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

Setelah dosen FKIP kampus unggulan di Palembang itu lebih dulu jadi tersangka karena meraba mahasiswi, menyusul kaprodi manajemen yang ditengarai mengirim pesan cabul ke mahasiswi.
Dua dosen Unsri Palembang Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi
Aktivis mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kemendikbud Jakarta pada 10 Februari 2020, menuntut pemerintah serius meng

Semakin banyak mahasiswa berani melaporkan indikasi pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga pengajar ke aparat hukum. Setelah dugaan pelecehan mencuat di Universitas Riau, sorotan publik ganti bergerak ke Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatra Selatan.

Iklan

Kasus di Unsri ini mulai ramai sejak pertengahan November 2021. Ada dua kejadian berbeda, satu di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), sementara kasus lain terjadi di Fakultas Ekonomi. Dua kasus tersebut sama-sama dilaporkan oleh korban ke polisi, serta dibantu oleh berbagai elemen kampus untuk viral di media sosial sejak bulan lalu.

Berdasar hasil penyidikan Kepolisian Resor Palembang, pada Jumat (10/12), dosen yang dilaporkan tiga mahasiswinya ke aparat naik status hukumnya menjadi tersangka. Dosen tersebut, berinisial RG, merupakan kepala program studi jurusan manajemen Universitas Sriwijaya.

Aparat menyebut RG bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kepolisan. Merujuk laporan awal, RG ditengarai mengirim pesan cabul lewat aplikasi WhatsApp kepada tiga mahasiswi berbeda. Tak sampai dua pekan, ada dua dosen di Unsri yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.

“RG memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan, dalam keterangannya di hadapan awak media, seperti dilansir CNN Indonesia.

Iklan

Dengan naiknya status RG menjadi tersangka, artinya sang kaprodi jurusan manajemen itu menyusul koleganya sesama pengajar Unsri, berinisial ARA, yang lebih dulu menjadi tersangka pelecehan pada 6 Desember 2021. ARA adalah kepala laboratorium sejarah di FKIP yang diduga melecehan mahasiswi berusia 22 tahun di lingkungan kampus.

Menurut Kombes Hisar Siallagan, seperti dikutip Liputan6.com, ARA mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap sang mahasiswi, yakni dengan mencium dan meraba korban. “Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan ARA,” ujar Hisar.

Sedikit berbeda untuk kasus RG, tersangka sampai sekarang berkukuh tidak bersalah. Sang dosen didampingi pengacaranya, Gandhi Arius, sempat menggelar jumpa pers di Palembang pada 8 Desember lalu. Pengacara RG menuding laporan pelecehan via WhatsApp itu adalah politisasi sesama pengajar di kampus yang ingin merebut jabatan kaprodi manajemen dari kliennya.

RG berdalih nomor WhatsApp yang mengirimkan pesan-pesan cabul itu sudah lama tidak dia gunakan. Dia juga mengaku sempat bertemu alakadarnya dengan dua mahasiswi yang melaporkan dirinya ke polisi, dan satu mahasiswi lain menurutnya tak pernah dia temui.

Iklan

“Itu bukan nomor [ponsel] Pak R. Di zaman teknologi sekarang ini bisa saja dibuat nama orang atau diganti nomor lain,” kata Gandhi.

Pengacara RG turut menyesalkan tindakan netizen menyebarluaskan foto pribadi kliennya bersama keluarga, yang membuat dosen itu langsung diadili via medsos padahal belum terbukti bersalah menurut pengadilan.

“Secara status sosial dia sekeluarga sangat terpuruk, untuk keluar rumah saja klien kami ini malu. Belum putusan pengadilan ada, dia sudah diadili duluan. Dari trend google banyak yang mencari pak R, terlebih foto dirinya dan istrinya disebar di medsos,” kata Gandhi seperti dilansir merdeka.com.

Petinggi Unsri saat ini sudah menonaktifkan kedua dosen yang tersangkut masalah tersebut dari seluruh tugas dan jabatan sruktural. Dalam jumpa pers 9 Desember 2021, Rektor Unsri Anis Saggaff meminta semua pihak bersabar hingga muncul keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Anis mengklaim untuk kasus ARA, yang sudah mengakui pada polisi telah melecehkan mahasiswi, rektorat menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai kepala laboratorium, menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, sekaligus menunda pengajuan sertifikasi dosen untuk empat tahun. ARA juga terancam hukuman sembilan tahun penjara, merujuk jeratan pasal yang dikenakan polisi padanya.

Iklan

Sedangkan dalam kasus RG, karena sang dosen berkukuh tidak bersalah, rektorat sekadar mencopotnya sementara dari posisi kaprodi.

Sikap rektorat Unsri menangani dua kasus berbeda itu disorot negatif, sebab salah satu mahasiswi yang melaporkan dugaan pelecehan ini mengalami hambatan jelang proses yudisium. Mahasiswi dari Fakultas Ekonomi berinisial F itu melakukan protes terbuka karena namanya dicoret dari proses yudisium yang digelar pada 3 Desember lalu. Video protesnya viral, menyita perhatian publik terhadap kasus dugaan pelecehan di Unsri. Muncul juga laporan dilansir Kompas.com, bahwa F diduga sempat disekap oleh staf kampus di toilet, agar tidak ikut yudisium.

Rektor Anis membantah bila anak buahnya berusaha menutup-nutupi kasus pelecehan seksual yang dilakukan dosen. Dia berdalih, jajaran rektorat hanya ingin menangani laporan pelecehan dengan hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.

“Kasus pelecehan seksual ini diharapkan bisa diungkap secara terang benderang, siapapun yang bersalah bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tandas Anis.