Papua

Anggota TNI di Papua Dipenjara, Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata Buat Foya-Foya

Selain dipecat tidak hormat, Pratu Demisla Arista Tefbana dari Kodim Mimika dihukum berat penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer.
Anggota TNI Mimika Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata Papua Divonis Penjara Seumur Hidup
Foto hanya ilustrasi proses pengadilan militer di Papua untuk personel TNI AD yang menyiksa tahanan pada 2010. Foto oleh Banjir Ambarita/AFP

Setelah menjalani tahapan sidang sejak tahun lalu, Pratu Demisla Arista Tefbana akhirnya divonis. Anggota Kodim 1710/Mimika berusia 28 tahun itu resmi dipecat dan dipenjara seumur hidup karena terbukti menjual amunisi dan senjata api ke kelompok sipil bersenjata (KSB) yang diduga mendukung gerakan separatisme. Putusan ditetapkan semalam, Kamis (12/3).

"[Majelis hakim] Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat," demikian putusan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P. Wijoyo dilansir Kompas. Pratu Demisla didakwa melanggar UU Darurat 12/1951. Sidang kasus ini dipimpin Agus bersama Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin. Setelah mendengar putusan, terdakwa lewat penasihat hukumnya menyatakan banding.

Iklan

Keterangan Hakim Dendy kepada wartawan menyebutkan, dalam sidang Pratu Demisla mengaku memasok amunisi dan senjata api kepada Moses Gwijangge dan Jefri Albinus Bees. Dua orang ini diduga punya afiliasi terhadap KSB pendukung separatisme.

Pratu Demisla mengenal Moses saat ditugaskan mengamankan Distrik Jita, Mimika. Moses sendiri adalah Kepala Badan Musyawarah Kampung di Distrik Jita yang sampai saat ini masih buron, sedangkan Jefri sudah tertangkap.

"Pratu Demisla menjual amunisi Rp100 ribu per butir. Sementara pistol dijual dengan harga Rp50 juta per pucuk. Total penjualan amunisi kepada Moses Gwijangga sebanyak 3.660 butir. Kepada para juniornya, ia meminta amunisi dengan alasan suka berburu. Pratu Demisla kerap mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya dan meminta amunisi," kata Hakim Dendy dilansir Kumparan.

Selain malakin amunisi dari empat juniornya di Batalyon 754/Eme Nene Kangasi, senjata api ia dapatkan dengan cara menjadi reseller: ia membeli tiga pucuk senjata jenis pistol browning buatan Belgia dari temannya di Bandung dan lantas menjual pistol tersebut ke Moses dan Jefri. Perbuatan ini dilakukan dalam rentang Juni 2018 hingga Juli 2019. Total, lima kali transaksi terjadi antara Pratu Demisla dan Moses-Jefri.

Kata Dendy, hasil penjualan amunisi dan senjata digunakan Pratu untuk berfoya-foya, meski kita belum dapat penjelasan foya-foya gaya apa yang dimaksud. Ia ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019, setelah dua minggu jadi buron. Ia dicokok di sebuah rumah di Jalan Jenderal A. Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, saat sedang mengikuti acara duka.

Ketika ketahuan dan jadi buronan, tersangka cabut dari Mimika menuju Dobo menggunakan kapal pada 24 Juli 2019. Dari sana, ia menginap dua hari di Kompleks Kerangpante. Pada 29 Juli, ia pindah lagi ke Kota Sorong menggunakan KM Tidar dan tiba pada 1 Agustus. Di Sorong ini, ia pindah-pindah tempat tinggal sebelum akhirnya tertangkap.

Selain Pratu Demisla, pengadilan militer juga menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KSB. Mereka adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup; Pratu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara; dan Pratu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun.

Dengan putusan ini, sudah ada 4 terdakwa pedagang senjata ke KSB yang divonis, masih ada 3 terdakwa lain yang menunggu giliran.