Pelanggaran HAM Berat

Lansia 101 Tahun Dipenjara 5 Tahun Karena Terungkap Dulunya Sipir Kamp Nazi

Josef Schuetz menurut hakim turut membantu pembantaian 3.518 orang semasa Holocaust. Dia jadi orang tertua yang diadili karena terlibat rezim Nasi Jerman.
Dipo Faloyin
London, GB
Josef Schuetz lansia berusia seabad divonis penjara 5 tahun karena jadi sipir kamp konsentrasi Nazi
Mantan sipir kamp konsentrasi Nazi Josef Schuetz menutupi wajah selama sidang pada 28 Juni 2022. Foto oleh ADAM BERRY/AFP via Getty Images

Seorang mantan sipir kamp konsentrasi Nazi di Jerman divonis penjara lima tahun, karena secara sadar terlibat pembantaian warga Yahudi alias Holocaust di masa Perang Dunia II. Josef Schuetz, nama si terpidana, sudah berusia 101 tahun saat sidang. Alhasil, dia menjadi orang tertua yang diadili akibat pelanggaran HAM berat yang dilakukan rezim Nazi.

Josef Schuetz dulunya bertugas sebagai sipir di kamp Sachsenhausen. Hakim menyatakan tersedia bukti yang meyakinkan, bahwa Josef selama bertugas sebagai sipir memfasilitasi setidakna eksekusi 3.158 tahanan di kamp tersebut. Kamp Sachsenhausen beroperasi sejak 1936 sampai akhir Perang Dunia II, menahan setidaknya 200 ribu orang. Mayoritas adalah warga etnis Yahudi dan gipsi di Jerman, yang dibenci oleh rezim Nazi pimpinan Adolf Hitler.

Iklan

Schuetz kala itu masih berusia 21 tahun, namun hakim menyatakan dia terlibat eksekusi massal menggunakan gas beracun Zyklon-B terhadap para tahanan. “Terdakwa juga terlibat eksekusi penembakan terhadap tahanan perang asal Soviet,” ujar hakim.

Selama sidag, Schuetz berkukuh bahwa dia tidak bersalah. Dia hanya menjalankan tugas dan mengaku tidak pernah tahu jika petinggi kamp menjalankan genosida terhadap warga Yahudi ataupun Gipsi Rumania.

Berkaca pada usianya, Scheutz kemungkinan besar tidak harus menjalani hukuman penjara. Pengacaranya berniat mengajukan banding.