Singapura

Majikan di Singapura Siksa PRT, Hanya Karena Dikomentari 'Banyak Makan'

Lelaki Singapura itu terancam hukuman denda dan penjara lantaran menganiaya pembantu. Pengacaranya menyebut insiden ini tak sepenuhnya salah majikan.
Foto ilustrasi perempuan melindungi tubuh dengan mengangkat tangan

Seorang asisten rumah tangga berakhir di rumah sakit usai wajahnya ditonjok tiga kali oleh majikan. Perempuan 27 tahun bernama Kyi Than dianggap tidak becus menyiapkan penutup mulut kesukaan majikan dan menyindirnya “kebanyakan makan”.

Penganiayaan yang dialami ART asal Myanmar baru terungkap pekan ini, ketika Suriya Krishnan mengaku bersalah atas satu tuduhan “melukai seseorang dengan sengaja” di pengadilan Singapura. Kala itu, saudara Suriya mempekerjakan Kyi Than untuk memasak dan bersih-bersih di rumah mereka.

Iklan

Pada 29 Mei 2020, keluarga Suriya tengah mempersiapkan pesta ulang tahun untuk sang ayah. Namun, lelaki 25 tahun itu telanjur mabuk sebelum pestanya dimulai. Suriya pergi ke dapur dan menyuruh Kyi Than untuk membuatkannya makanan. Dia sontak marah melihat jeli pada hidangan penutup “tidak dipotong sesuai keinginannya”, dan emosinya memuncak begitu mendengar Kyi Than berkata dia “kebanyakan makan”.

Dia membentak Kyi Than tapi segera dihentikan oleh ibunya. Tak lama setelah meninggalkan dapur, dia kembali untuk meninju wajah ART sebanyak tiga kali. Satu pukulan mendarat di mata kanan Kyi Than.

Dari hasil pemeriksaan medis, serangan tersebut menyebabkan mata memar, pembuluh darah pecah, retak tulang di sekitar rongga mata kanan, dan rasa sakit yang tak kunjung reda di bagian mata. Kyi Than dirawat selama seminggu di rumah sakit karenanya.

Dia langsung berhenti bekerja usai insiden tersebut, dan tidak mendapat penghasilan selama berbulan-bulan mencari pekerjaan di tempat baru—dilema umum yang dihadapi banyak ART di Singapura. Pekerja domestik seperti Kyi Than sering kali sulit menerima pekerjaan baru atau dukungan setelah mengalami kejadian buruk.

Pada 2019, pasutri di Singapura dipenjara enam tahun, dan hukuman empat tahun penjara setelah menganiaya ART mereka yang berasal dari Myanmar. Salah satu tindakan tercela yang mereka lakukan adalah memaksa ART menelan lagi muntahannya. Tiga tahun sebelumnya, warga Singapura digegerkan oleh berita kematian Piang Ngaih Don, seorang ART yang juga dari Myanmar. Dia disiksa dan dibuat kelaparan sebelum tewas. Majikannya merupakan istri seorang polisi, dan dia dijatuhi hukuman 30 tahun penjara.

Iklan

Selain hukuman enam bulan penjara, Suriya diminta membayar ganti rugi sebesar $8.500 (Rp122 juta) kepada Kyi Than. Tuduhan kedua yang menyatakan dia menendang kepala, bahu dan paha sang ART juga dipertimbangkan.

Namun, sejumlah pengacara justru membela Suriya dan mengatakan insiden ini tak sepenuhnya salah dia. Menurut mereka, Kyi Than telah “memprovokasi” majikan dan “hanya dirawat seminggu” tanpa bukti mengalami masalah psikologis. Pengacara Suriya sendiri mengatakan, serangan itu hanya terjadi sekali dan tak ada kecenderungan perlakuan kasar kepada Kyi Than. Dia menambahkan kliennya tidak mampu membayar kompensasi dan lebih memilih mendekam di penjara.

Bantahan tersebut membuat hakim terheran-heran. “Bagaimana bisa itu dijadikan alasan untuk membenarkan kekerasan?” tanya hakim pengadilan distrik Toh Han Li.

Eugene Tan, associate professor fakultas hukum di Singapore Management University, memandang hukuman enam bulan penjara tidak masuk akal.

“Jaksa mengajukan hukuman tujuh bulan penjara, sebulan lebih lama daripada yang dijatuhkan hakim,” tutur Eugene. “Kita perlu mempertimbangkan hukuman yang lebih kuat mengingat betapa seringnya jenis pelanggaran ini terjadi. Mungkin ada argumen yang kuat agar hukuman dibuat lebih berat dalam kasus kekerasan fisik dan mental yang menimpa pekerja domestik.”

Follow Heather Chen di Twitter.