UU ITE

Konsep 'Bungkus Night' Tak Langgar Pidana, Polisi Bubarkan Acara Itu Pakai UU ITE

Viralnya promosi event mesum berjuluk bungkus ini bikin polisi gerah. Lima orang penyelenggara acara di Jaksel ditetapkan jadi tersangka, menggunakan UU ITE dan UU Pornografi.
Polisi tangkap lima penyelenggara bungkus night di jaksel prostitusi berkedok pijat dan spa
Foto ilustrasi praktik prostitusi terselubung di Indonesia. Foto oleh Romeo Gacad/AFP

Hamilton Spa & Massage mendadak populer setelah postingannya sukses bikin akhir minggu netizen ramai. Griya pijat yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu jadi perbincangan gara-gara mengunggah poster acara dengan nama fantastis: “Bungkus Night Volume 2”. Tagline-nya tak mau kalah, “Beyond your wildest sexpectation”. Acara ini rencananya akan dilaksanakan pada 24 Juni 2022, namun keburu batal karena penyelenggaranya dibungkus polisi. 

Iklan

Poster acara ini menuai kontroversi karena terang-terangan menawarkan jasa pekerja seks. Bermodalkan uang Rp250 ribu, pengunjung bebas memilih pekerja seks di acara itu, plus sudah termasuk kamar untuk berduaan.

Ramai di Twitter pada 17 Juni, tiga hari kemudian Polres Jaksel sudah memidana acara ini. Sebanyak lima orang jadi tersangka, yakni direktur berinisial ODC, manajer regional berinisial DL, staf kreatif AK, dan pengunggah poster MI, sementara satu orang yang lain belum jelas apa perannya. Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan kelimanya dijerat UU Pornografi Pasal 4 juncto Pasal 30 dan UU ITE Pasal 27.

“Kita lakukan pemeriksaan kepada saksi 4 orang dan kita lakukan pengembangan 5 orang yang hari ini kita tetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan dan beberapa barang bukti yang telah kita amankan, ada 5 pelaku yang kita tahan,” ujar Budhi dilansir Detik.

Kalau kalian jeli, acara yang viral ini adalah volume 2. Volume 1-nya udah dong? Yoi. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit mengatakan kegiatan “volume 1” sudah sempat dihelat pada 30 Maret lalu. Ridwan menyatakan hasil penyelidikan dengan para saksi mengonfirmasi bahwa yang dimaksud kata “bungkus” di poster acara memang berhubungan seksual, bukan arti lain. Meski tercatat baru dua kali memakai nama itu, penduduk setempat mengaku kegiatan serupa “Bungkus Night” sudah berulang kali dilakukan sejak Hamilton Spa & Massage dibuka tahun lalu.

Iklan

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora menjelaskan cara memandang kasus ini kepada VICE. Pada dasarnya, aktivitas prostitusi dalam artian transaksi seksual tidak dilarang sepanjang dilakukan oleh orang dewasa dan dengan tanpa paksaan. Hubungan antar pekerja seks langsung dengan pelanggannya juga tidak dilarang hukum pidana.

Pandangan serupa juga diungkapkan kriminolog Ahmad Sofian. “Sebuah tindakan perbuatan prostitusi antara si pekerja seks dengan pelanggannya bukanlah tindak pidana menurut KUHP Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan prostitusi yang dikelola atau di-manage sendiri oleh dirinya dengan pelanggannya tidak bisa dikategorikan sebagai delik yang diancam dengan hukuman,” tulis Ahmad di situs Universitas Bina Nusantara.

Namun, regulasi di Indonesia mengizinkan basis penangkapan aktivitas prostitusi apabila terbukti mempertontonkan kegiatan tersebut di muka umum (UU Pornografi), terindikasi ada proses perdagangan manusia di dalamnya (UU Tindak Pidana Perdagangan Orang), terjadi penyebaran informasi elektronik terkait kesusilaan (UU ITE), dan kehadiran muncikari sebagai pihak yang diuntungkan (Pasal 298 KUHP).

Maka saat melihat kasus “Bungkus Night”, Nelson menyebut gerak polisi untuk menangkap penyelenggara acara sudah berdasar. Hanya saja, keputusan polisi menggunakan UU Pornografi dan UU ITE secara teknis memperlihatkan bahwa penangkapan diarahkan kepada tersangka sebagai penyebar poster, bukan muncikari.

“Polisi enggak menjerat muncikari secara khusus karena enggak pakai [Pasal 298] KUHP. Mereka menjerat orang-orang di balik poster itu pakai UU Pornografi dan UU ITE,” ujar Nelson kepada VICE.