Mariyuana Medis

Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Bikin Fatwa Mengkaji Manfaat Ganja Medis

Menurut Ma’ruf, fatwa ganja medis dari MUI bisa jadi pedoman DPR, yang saat ini sedang menggarap revisi UU Narkotika.
Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Bikin Fatwa Perbolehkan Ganja Medis
Wapres RI Ma'ruf Amin. Foto ole Anton Raharjo/Anadolu Agency/via Getty Images

Sentimen publik tentang “kerjanya Ma’ruf Amin itu ngapain aja sih?” mendadak hilang, setidaknya menjelang akhir Juni 2022. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang identik dengan “keheningan” itu, tiba-tiba mengeluarkan pernyataan progresif. Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan fatwa yang bisa menjadi dasar pedoman penggunaan ganja medis. Menyaksikan ulama sekaliber Ma’ruf tertarik pada kajian manfaat mariyuana, demi kebutuhan kesehatan, terasa surreal.

Iklan

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Qur’an dilarang. [Tapi] masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru [yang] memperbolehkannya,” ujar Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6), dilansir Suara.

“Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu.”

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan merespons dengan diplomatis. Ia tidak menyatakan mendukung ataupun menolak usulan Ma'ruf. Amirsyah hanya menyebut apabila ganja disalahgunakan, maka dilarang oleh agama. Namun, ia meminta kepatutan ahli kesehatan dan ahli hukum Islam untuk melihat apakah ganja memang punya kandungan untuk kesehatan (Ehem, punya banget, Pak).

“Tetapi kalau untuk mabuk-mabukan, maka hukumnya menjadi haram. Dalam hal ini termasuk kategori penyalahgunaan narkotika, dan hukumnya jelas haram,” ujar Amirsyah kepada CNN Indonesia.

Iklan

Pernyataan Ma'ruf disambut DPR RI dengan tangan terbuka. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya mendengarkan tuntutan masyarakat yang semakin kuat terkait legalisasi ganja medis. Saat ini, Sufmi menyebut pihaknya sedang mengkaji dan berjanji akan mendorong Komisi III DPR RI untuk membahasnya dalam revisi UU 35/2009 tentang Narkotika yang sedang digodok bersama pemerintah. Beleid tersebut adalah satu-satunya tembok penghalang penggunaan ganja medis.

“Kami akan mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan komisi terkait, Komisi IX,” ujar Dasco di Senayan, dilansir dari Tempo. Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa menyebut lembaganya akan meminta masukan pakar dan masyarakat terlebih dahulu terkait isu ini. Namun, pada dasarnya Desmond mengatakan tidak akan menahan sesuatu yang ternyata nilai manfaatnya lebih besar daripada kerugiannya.

Dhira Narayana dari Yayasan Sativa Nusantara, mengapresiasi permintaan Wapres Ma’ruf Amin. Menurutnnya, adanya gagasan meminta fatwa ulama suda progress yang luar biasa.

“Kami di YSN percaya dengan adanya fatwa resmi dari MUI akan sangat membantu mendorong percepatan agenda penelitian ganja. Semakin banyak dukungan dari berbagai pihak, semakin banyak argumen positif yang meyakinkan pemanfaatan tanaman ganja, maka semakin tidak ada alasan bagi pemerintah mempersulit akses penelitian pemanfaatan manfaat tanaman ini di Indonesia,” ujar Dhira saat dihubungi VICE.

Respons pemerintah dan DPR ini terjadi setelah foto Santi Warastuti dan anaknya viral di media sosial. Perempuan asal Yogyakarta itu membawa sang anak, yang menderita cerebral palsy atau lumpuh otak, berkeliling Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Ia menyuarakan keresahan sambil membawa poster bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis”. Aksi Santi semakin mendapat perhatian publik setelah penyanyi Andien Aisyah ikut mengunggah tuntutan tersebut di media sosialnya.