Internet

Ditahannya Akun Twitter Otong Koil Ingatkan Publik pada Ancaman PSE

Banyak pengguna kaget akun vokalis Koil yang harmless bisa ditahan karena 'tuntutan hukum'. Pihak Otong seharusnya dapat penjelasan dari Twitter.
AN
Jakarta, ID
Tanpa judul
Ilustrasi platform Twitter. Foto oleh Pixelkult via Pixabay.

Sejak pagi-pagi sekali, Rabu (29/3), warga Twitter setanah air dihebohkan oleh kabar hilangnya akun vokalis band Koil dari platform burung biru. Akun @otongkoil_ ditahan (to withhold) pihak Twitter atas tuntutan hukum (legal demand) di Indonesia. Pengguna tidak bisa melihat isi profilnya jika diakses dari dalam negeri. Mengecek twit @otongkoil_ kini punya sensasi seperti nonton bokep karena butuh VPN.

Iklan

Penahanan akun milik pria bernama Julius Aryo Verdijantoro, akrab disapa ‘Mangots’ di kalangan penggemarnya, dibicarakan usai pakar keamanan siber Teguh Aprianto membuat utas pada 29 Maret.

Mangots terkenal suka ngebanyol di akun pribadinya. Kadang-kadang ia jualan obat herbal penumbuh rambut, juga me-retweet testimoni para pelanggan. Kalau dari pantauan VICE (bermodalkan VPN tentunya), enggak ada kicauan aneh pada akun yang ditahan itu. Yang ada cuma twit-twit menggelikan khas bapak-bapak di grup WhatsApp.

Makanya pengikut Otong terheran-heran kenapa ia bisa sampai berurusan dengan hukum negara perkara akun Twitter.

Screen Shot 2023-03-29 at 3.35.18 PM.png

Hingga artikel ini terbit, penyebab akun Otong ditahan masih jadi spekulasi. Namun, ada dugaan kuat penyebabnya lantaran ia sempat meng-quote tweet laporan Deduktif Indonesia tentang deretan artis yang mempromosikan situs judi online. Beberapa pengikut mengatakan akun Otong masih bisa diakses hingga Selasa (28/3) sore, usai ia membuat twit bernada sindiran itu.

Teguh yakin penahanan akun Otong imbas regulasi Kominfo soal penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Aturan ini ramai ditentang tahun lalu, namun jalan terus. 

Regulasi PSE lingkup privat diatur dalam Permenkominfo 5/2020. Peraturan ini mewajibkan PSE privat seperti Twitter memblokir informasi yang beredar di platformnya jika diminta oleh Kominfo maupun aparat hukum. Perintah blokir ini tidak memerlukan surat perintah dari pengadilan. 

Iklan

“Yang bisa membuat laporan utk menangguhkan akun seperti ini itu cuma aparat penegak hukum, pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya yg ga disebutkan secara spesifik oleh Twitter,” cuit Teguh.

Bukankah aplikasi seperti Twitter memiliki kebijakan yang melindungi penggunanya? Kok bisa Twitter tunduk pada penegak hukum? Jawabannya, bisa.

Ini karena Twitter telah mendaftar di Kominfo sebagai PSE lingkup privat. Kalau kamu ingat, platform yang tak mendaftar aksesnya akan diblokir dari internet Indonesia, seperti yang sempat dialami PayPal.

Setelah mendaftar, PSE privat kontan terikat pada Permenkominfo yang disebut tadi. Salah satu yang mengikat mereka: jika suatu platform mengabaikan perintah blokir informasi dari Kominfo, aparat, atau pengadilan Indonesia, platform tersebut yang akan diblokir oleh penyedia layanan internet di Indonesia atas perintah Kominfo.

Selain itu, sejak 2012 silam sebenarnya Twitter sudah membuatkan jalur bagi penegak hukum untuk mengajukan permohonan menahan twit dan akun yang dianggap berbahaya di suatu negara.

Menurut pusat bantuan Twitter, permintaan withhold hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara, badan pemerintahan, atau pihak ketiga yang memiliki bukti sah kalau akun atau twit yang dilaporkan berpotensi melanggar hukum. Twitter akan memprosesnya, baru kemudian menyensor akun atau twit tadi dengan peringatan “@username’s account has been withheld in <country> based on/in response to XXX”. 

Iklan

Namun, biasanya cuma satu-dua postingan yang ditahan melalui kebijakan ini. Jarang sekali satu akun disensor seluruhnya oleh Twitter, kecuali pemilik akun sering menyebarkan konten penuh kebencian atau mengancam stabilitas negara.

Contohnya pada Oktober 2012, sekitar sembilan bulan setelah izinnya berlaku, pemerintah Jerman meminta Twitter memblokir akun kelompok neo-Nazi agar tidak dapat diakses para pengguna aplikasi di negara tersebut. Berhubung penyegelannya untuk warga Jerman saja, pengguna Twitter dari negara lain masih bisa membuka akun itu.

Secara teori, kebijakan itu bertujuan menciptakan ruang aman bagi semua pengguna Twitter.

Apa yang membuat akun Otong ditahan? VICE telah menghubungi Otong untuk mengonfirmasi twit mana saja yang menjadi akar permasalahannya, tapi tidak mendapat tanggapan hingga artikel ini dirilis. Tresna Galih, manajer Koil, mengatakan kepada CNN Indonesia bahwa Otong tak menerima email dari Twitter yang menjelaskan masalah ini.

"Enggak ada email masuk, anehnya. Makanya kita mau banding melalui reply juga enggak bisa karena enggak ada email masuk," katanya, Rabu pekan lalu (29/3).

Iklan

Menurut Pusat Bantuan Twitter, prosedur standarnya adalah memberi tahu pengguna manakala twit atau akunnya ditahan… “kecuali kami dilarang melakukannya (misalnya, jika kami menerima perintah pengadilan dalam surat bersegel)....”

Tahun lalu Twitter menerima permohonan penahanan akun dalam jumlah luar biasa besar. Dilansir Al Jazeera, ada sebanyak 43.387 permohonan penyegelan akun masuk ke Twitter sepanjang Januari-Juni 2021. Jumlah ini terbesar sejak 2012. Sebagian besar permohonannya datang dari Jepang, Rusia, Turki, India dan Korea Selatan.

Sinéad McSweeney, yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden kebijakan publik dan filantropi global Twitter, menyampaikan kekhawatirannya akan peningkatan tajam pengajuan pemblokiran konten.

“Kami menghadapi tantangan luar biasa. Semakin banyak pemerintah di seluruh dunia yang berupaya campur tangan dan menghapus konten,” demikian bunyi pernyataan resminya. “Ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi ini sangat mengkhawatirkan.”

Twitter tidak merilis data permohonan penahanan akun maupun twit di Indonesia. Walau begitu bisa dipastikan Otong bukan orang pertama yang akunnya kena segel. Namun kasus Otong lah yang mengungkap bahwa ada pengguna lain yang mengalami hal serupa.

Iklan

Akun pengguna dengan username @motulz ditahan Twitter gara-gara mengunggah ulang video TikTok yang menggunakan lagu latar. Ia dianggap melanggar hak cipta.

Lebih menariknya lagi, akun menfess buat pencinta anime pun pernah jadi sasaran. Spekulasi penyebabnya karena ada pengguna yang mengirim menfess berisi potongan adegan anime, mengunggah ulang karya orang Jepang tanpa izin, atau alasan lain yang berkaitan dengan hak cipta. Pasalnya, Jepang memiliki undang-undang anti pembajakan online yang sangat ketat.

Screen Shot 2023-03-29 at 3.36.06 PM.png

Hanya saja penguasa pun acap memakai kuasanya untuk memblokir informasi di internet. Tujuannya, membungkam mereka yang vokal mengkritik pemerintah. Mayoritas targetnya aktivis dan jurnalis. Dalih penangguhan akun biasanya memakai redaksional “konten mengandung unsur-unsur berbahaya” atau pengguna “menyebarkan berita keliru”. 

Tindakan ini sudah berulang kali terjadi di India, negara yang kini didominasi kelompok nasionalis Hindu. Pada Februari 2021, sejumlah akun terkemuka India, termasuk majalah investigasi The Caravan, disegel atas permintaan pemerintah. Alasannya? Akun-akun itu melaporkan demo petani.

Iklan

Masih di India, co-founder situs cek fakta Alt News Mohammed Zubair menerima peringatan akun pribadinya hendak disegel atas dugaan pelanggaran UU ITE India, Juni tahun lalu. Ia dituding memprovokasi perpecahan antara umat Hindu dan Islam lewat serangkaian twit yang mengungkap diskriminasi terhadap warga Muslim di India.

Selang beberapa hari setelah kasus Zubair, akun jurnalis Rana Ayyub diadukan pada Twitter oleh penegak hukum India dengan alasan persis sama. Banyaknya pengaduan yang masuk dalam sebulan berujung pada langkah Twitter menuntut pemerintah India ke pengadilan pada Juli lalu. Pemerintah India dinilai telah semena-mena memanfaatkan kebijakan pemblokiran konten platform.

Pola ini yang dikhawatirkan akan terjadi juga di Indonesia ketika pendaftaran PSE lingkup privat digalakkan, pertengahan 2022. Regulasi Kominfo ini menuai kontroversi lantaran memberi wewenang besar pada Menteri Kominfo untuk mengendalikan platform dan penggunanya. Bisa diduga, tudingan ini disanggah Kominfo.

“Ini benar-benar pendataan, bukan pengendalian. Supaya kami tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia,” kata Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dilansir Kompas pada 19 Juli 2022.

Apa pun sanggahan Kominfo, nyatanya wewenang itu sudah ada. Permenkominfo 5/2020 Pasal 21 ayat 1 dan 2 mewajibkan PSE lingkup privat seperti Twitter dkk. untuk memberi akses kementerian dan aparat hukum atas data mereka, dalam rangka mengawasi konten di internet. 

Lalu pada Pasal 13 dan 14 menyebut instansi negara berwenang memerintahkan PSE lingkup privat menghapus, memblokir, hingga memutus akses terhadap informasi elektronik (seperti twit, postingan, dsb.) yang dilarang. Selain terorisme dan pornografi, regulasi itu tidak merinci jenis konten seperti apa saja yang dilarang. Hanya ada keterangan “meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.

Kasus akun Otong yang belum jelas juntrungannya memperkuat kekhawatiran Teguh. Sejak tahun lalu pendiri Ethical Hacker Indonesia ini menyuarakan betapa problematiknya kewajiban mendaftar PSE, salah satunya bunyi pasal karet di Permenkominfo bahwa informasi yang “meresahkan masyarakat” bisa diblokir kapan saja.

“Bagaimana mekanisme untuk memfasilitasi keluhan seperti ini? Itu cuma satu contoh buruk dari penerapan pasal karet yang mereka buat. Tidak ada definisi yang jelas, jadi siapapun bisa mendefinisikan [meresahkan masyarakat] sesuai keinginan mereka,” ujar Teguh saat dihubungi VICE Juli tahun lalu.