Entertainment

Aksi Solidaritas Buat Agni Ingin Menyetop Budaya Pemerkosaan Berbagai Kampus, Tak Cuma UGM

Berbagai mahasiswa UGM menandatangani petisi mendukung Agni.

Sosok mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi korban dugaan pemerkosaan, menolak melaporkan pelaku ke aparat hukum karena khawatir polisi tidak mampu melindunginya.

Perempuan yang dikenal publik dengan nama samaran Agni ini mengalami pelecehan seksual oleh teman sekampusnya ketika sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada 2017. UGM menyelenggarakan KKN sebagai mata kuliah wajib, yang artinya mahasiswa harus mengikuti kegiatan ini. Bukannya menindak pelaku, pers mahasiswa UGM BPPM Balairung justru menemukan dugaan petinggi kampus berusaha menutup-nutupi kasus tersebut. Balairung menerbitkan berita kasus Agni di situs webnya bulan lalu, memicu sorotan nasional.

Videos by VICE

Kabar tentang pelecehan seksual yang dialami Agni cepat merebak. Ratusan mahasiswa berunjuk rasa di kampus UGM untuk mendukung Agni, sementara dekan Fakultas Teknik sempat mengkritik Balairung Press yang “mengekspose” kasusnya. Hal ini tidak mengherankan, mengingat penyintas kekerasan seksual di Indonesia tak jarang malah dipermalukan dan dipersalahkan oleh otoritas.

Sejak skandal ini disorot berbagai media, barulah UGM menunda wisuda pelaku sampai kasusnya diselidiki polisi. Selma Theofany, juru bicara gerakan informal #KitaAgni, mengataka, si Agni sendiri tak yakin kalau polisi benar-benar mempedulikan kasusnya. Dia memberi tahu media lokal bahwa kelompok mahasiswa yang menentang tradisi kekerasan seksual di kampus tidak hanya menuntut keadilan bagi Agni saja. Agenda mereka kini sekaligus mengubah sistem pendidikan tinggi di Indonesia yang selama ini tidak memercayai gugatan perempuan ketika mengalami pelecehan—baik oleh sesama mahasiswa ataupun dosen.


Tonton: Dokumenter Broadly mengenai pemerkosaan di kampus dan kenapa banyak kesaksian korban perempuan justru tak dipercaya:


“Agni ingin agar UGM menangani kasusnya,” kata Selma kepada media. “Sudah waktunya kita mengambil sikap dan membuat perubahan struktural dalam menangani kasus pelecehan seksual.”

Wiyanti, pakar hukum pidana UGM, mengamini kritikan Agni karena sistem hukum untuk menangani pelecehan maupun kekerasan seksual terlanjur bobrok.

“Hukum pidana kita masih menganggap kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual sebagai pelanggaran susila, bukannya sebagai bentuk kejahatan,” kata Sri Wiyanti Eddyono kepada The Jakarta Post. “Pandangan ini sangat bermasalah.”

Setelah mempermalukan Agni dan sempat berencana menutup-nutupi masalahnya, rektorat UGM tiba-tiba melaporkan pelaku dan kasus ini ke polisi tanpa persetujuan dari Agni. “Kami ingin memberikan perlindungan kepada mahasiswa,” kata Wakil Rektor UGM Paripurna P. Sugarda kepada awak media, ketika ditanyakan alasan UGM melaporkan tanpa memberi tahu Agni. Paripurna menjelaskan kasus pelecehan seksual ini sudah menjadi perhatian publik, dan ujung-ujungnya polisi akan terlibat juga.

Padahal sebenarnya, pihak berwajib tidak dapat menyelidiki kasus pemerkosaan apabila korban tidak menandatangani pengaduannya.

Kenapa Agni tidak mau melaporkan kasusnya saat KKN ke polisi? Sebenarnya jelas belaka. Selama bertahun-tahun, Kepolisian RI memiliki rekam jejak yang buruk dalam menindak kasus kekerasan seksual.

Masih ingat apa yang diucapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian, kepada BBC soal kasus pemerkosaan? Dia beranggapan polisi sebaiknya menanyakan kepada penyintas apakah mereka merasa nyaman ketika diperkosa. Kalian juga pastinya belum lupa dengan kasus anak perempuan yang dipenjara karena mengaborsi anak pemerkosanya, kan? Atau kasus Baiq Nuril yang dihukum dengan UU ITE karena menyebarkan isi pesan atasannya yang melecehkan?

Wiyanti dengan tegas mengatakan pada The Jakarta Post betapa budaya membenarkan pemerkosaan terlanjur sangat tertanam dalam penegakan hukum di Indonesia. Karena alasan itulah, 93 persen korban pelecehan seksual di Indonesia tidak melaporkannya ke polisi. Dari semua yang berani melapor, hanya ada satu persen kasus yang dibawa sampai ke pengadilan.

Selama pemerkosa masih bisa hidup bebas, sementara polisi belum mampu melindungi ataupun menempatkan prioritas pembelaan pada korban pelecehan ataupun pemerkosaan, maka siapa saja bisa menjadi Agni yang berikutnya.