Korupsi

Imbas Skandal Rektor Unila, Muncul Wacana Hapus Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Rektor Unila Karomani ditangkap KPK usai "panen" Rp5 miliar dari seleksi jalur mandiri kampusnya. Dari 3 jalur masuk kampus negeri, aktivis menilai jalur mandiri paling rentan jadi ajang suap.
Rektor Unila Karomani ditangkap KPK terima suap Rp5 miliar dari mahasiswa jalur mandiri MAKI usul dihapus
Ilustrasi seleksi masuk mahasiswa baru salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta. Foto oleh Eko Siswono Toyudho/Anadolu Agency via Getty Images

Usul menghapus penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di perguruan tinggi negeri, diusulkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Alasannya bukan hanya berpotensi jadi ajang menerima suap seperti yang belum lama ini membuat Rektor Universitas Lampung (Unila) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Boyamin, tarif jalur mandiri yang lebih mahal saja sulit dipertanggungjawabkan.

Iklan

"Paling tidak ada permasalahan ketika jalur mandiri ini kemudian menjadi ada uang yang lebih besar yang harus dibayarkan calon mahasiswa yang diterima jalur mandiri. Itu aja pertanggungjawabannya agak susah itu, gimana pencatatannya, dan lain sebagainya," ujar Boyamin saat diwawancarai Detik, pada Senin 22 Agustus 2022.

Ide serupa digaungkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rohman. Menurutnya, model seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang dilakukan secara nasional lebih ideal daripada model jalur mandiri. Pasalnya, kepanitian seleksi nasional bersifat terpusat atau bisa dari gabungan berbagai kampus. Sedangkan kepanitiaan jalur mandiri hanya dari internal satu kampus. 

"Bagaimana agar ini [kasus seperti Rektor Unila] tidak terulang? Ya, menurut saya seleksi yang dilakukan bersama antarperguruan tinggi atau terpusat bahkan oleh panitia nasional. Itu lebih mengurangi potensi terjadinya penyelewengan karena dilakukan bersama-sama," Zaenur mengatakan kepada Kabar24.

Saat ini tersedia 3 jalur untuk masuk PTN di Indonesia. Pertama, jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang menggunakan nilai rapor dan prestasi. Kedua, jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang menggelar ujian serentak untuk masuk semua PTN di Indonesia. Ketiga, jalur mandiri yang merupakan kewenangan masing-masing kampus.

Iklan

Kuota mahasiswa dari ketiga jalur tersebut diatur oleh Kemendikbud Ristek. Untuk PTN non-badan hukum, aturannya SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 40 persen, dan ujian mandiri maksimum 30 persen.

Untuk PTN-BH atau berbadan hukum, kuota jalur mandiri lebih banyak karena PTN-BH menyerupai PTN yang dijalankan secara swasta. Kuotanya: SNMPTN minimum 20 persen, SBMPTN minimum 30 persen, dan ujian mandiri maksimum 50 persen. 

Selain rentan suap, jalur mandiri memang tak transparan perkara penetapan tarif, sebagaimana diucapkan Boyamin. Mulai dari biaya pendaftaran sampai biaya kuliah, jalur ini lebih mahal daripada SNMPTN dan SBMPTN.

Selain itu jalur mandiri masih diwarnai tradisi uang pangkal, kadang dihaluskan dengan istilah sumbangan pembangunan. Padahal dua jalur lain sudah tak memakai uang pangkal sejak 2013 dengan alasan agar tak memberatkan wali mahasiswa, digantikan skema Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kampus umumnya memakai alasan “subsidi silang” antara mahasiswa kaya dan miskin untuk menjustifikasi mahalnya jalur mandiri. Namun, karena besar uang pangkal sudah menyerupai PayLater alias bisa diisi sendiri, kerap muncul kebingungan apakah tinggi-tinggian uang pangkal memengaruhi peluang masuk PTN.

Iklan

Dugaan suap penerimaan mahasiswa Unila jalur mandiri membuat 5 pejabat kampus tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka adalah Rektor Karomani, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Budi Sutomo, Ketua Senat Muhammad Basri, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan dosen Agama Islam Mualimin. Dua orang lain yang ditangkap adalah ajudan Karomani bernama Adi Triwibowo dan pemberi suap bernama   

Rektor Unila periode 2020-2024, Karomani, terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Jumat pekan lalu (19/8). Ia ditangkap bersama Adi Triwibowo ajudannya, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Di hari yang sama, KPK meringkus dosen Agama Islam Unila bernama Mualimin dan Dekan Fakultas Teknik Unila Andi Desfiandi.

Karomani yang merupakan guru besar Ilmu Komunikasi diduga menerima suap Rp150 juta dari Andi agar kerabatnya diloloskan masuk Unila via jalur mandiri. KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Andi, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri. 

Cara kerja sindikat si rektor ini mirip downline MLM. Heryandi, Basri, Budi Sutomo, serta Mualimin bertugas mencari wali calon mahasiswa yang siap bayar. Tarif masuk Unila jalur rektor ini dipatok Rp100 juta sampai Rp350 juta. Uang yang terkumpul kemudian disetor ke Karomani. 

Iklan

Saat ditangkap, KPK menyita harta senilai Rp4,4 miliar dari tangan Karomani. Sitaan tersebut berupa yang tunai RpRp414,5 juta, bukti setor deposito Rp800 juta, kunci safe deposit box yang diperkirakan untuk menyimpan emas seharga Rp1,4 miliar, serta kartu ATM dan buku tabungan berisi uang Rp1,8 miliar.

KPK juga mengatakan Karomani sudah menerima setoran Rp603 juta, itu dari Mualimin seorang, dan sebanyak Rp575 juta sudah dipakai Karomani untuk keperluan pribadi. Tampaknya, dari PMB 2022 ini saja Karomani sudah memanen Rp5 miliar.

Yang mencuri perhatian, OTT ini dipicu oleh aduan ortu calon mahasiswa lain ke KPK. Si ortu tak terima anaknya ditolak masuk jalur mandiri ketika ada calon mahasiswa lain yang nilainya lebih jelek justru diterima. Anak pelapor rupanya satu SMA dengan anak penyuap. Dari situ kecurigaan pelapor muncul sekaligus jadi pelajaran untuk tidak meremehkan ortu yang sentimen soal anak.

Keempat tersangka kini dijerat pasal korupsi. Bagi Andi si penyuap, ia disangkakan UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13. Tiga tersangka lain dikenai UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 12a atau 12b atau Pasal 11 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1. Perkembangan lain, Kemendikbudristek masih bingung harus gimana ke mahasiswa yang kadung diterima lewat jalur suap. Sedangkan KPK meyakini kasus ini akan melahirkan tersangka-tersangka lain.

Balik ke usulan jalur mandiri dihapus agar terkonsentrasi ke seleksi nasional, redaksi VICE sekadar mengingatkan bahwa tes macam SBMPTN bukannya tanpa masalah. Masalahnya apa? Ya joki laaah. Mengatasi orang curang emang effort-nya gede, ongkosnya tinggi.