Kebakaran Kejagung

Polri Tetapkan 5 Kuli Bangunan Sebagai Tersangka Pemicu Kebakaran Gedung Kejagung

Api disebut tersulut bara rokok kuli bangunan yang mengerjakan renovasi. Berbeda dari pernyataan sebelumnya, polisi kini menilai tak ada kesengajaan dalam insiden di Kejaksaan Agung.
Polri Tetapkan 5 Kuli Bangunan Sebagai Tersangka Pembakaran Gedung Kejagung
Tim pemadam DKI berusaha menjinakkan api yang melalap nyaris seluruh bagian depan Gedung Kejaksaan Agung. Foto oleh Adek Berry/AFP

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan tersangka kasus terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung hari ini (23/10). Tersangka terdiri dari lima orang kuli bangunan berinisial T, H, S, K, dan IS, seorang mandor berinisial UAN, seorang direktur perusahaan produsen cairan pembersih lantai berinisial R, dan seorang pegawai Kejagung berinisial NH.

Penetapan tersangka ini menjadi antiklimaks perkara yang sempat diduga disengaja untuk merusak bukti kasus besar yang sedang ditangani kejaksaan.

Iklan

Dalam keterangan pers hari ini, baik Polri maupun Kejagung juga memastikan kebakaran terjadi bukan karena kesengajaan seperti indikasi awal, melainkan kelalaian. "Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Tersangka dikenai Pasal] 188 [KUHP]," papar Jaksa Agung muda Pidana Umum Fadil Zumhana, dikutip CNN Indonesia.

Kelima tukang menjadi tersangka pelaku yang menyebabkan langsung kebakaran. Polisi menduga, kuli sembrono merokok di lokasi renovasi Gedung Kejagung di lantai 6 meski sebenarnya terlarang. Bara api kemudian menyambar cairan mudah terbakar yang ada di TKP.

“Kesimpulan penyidik, penyebab awal karena kelalaian lima tukang yang bekerja di ruangan lantai 6 tersebut. Harusnya tidak merokok karena di situ banyak bahan berbahaya mudah terbakar,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, dilansir Jawa Pos.

Indikasi adanya pihak sengaja membakar gedung awalnya disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers 17 September lalu. Kesimpulan ini membuat status perkara sempat dinaikkan ke tingkat penyidikan sekaligus tetap di ranah pidana. "Maka peristiwa yang terjadi, sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Hari ini kami laksanakan gelar bersama Kejaksaan. Kami komitmen, sepakat untuk tak ragu memproses siapa pun yang terlibat," kata Sigit lagi.

Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020, sekitar pukul 19.00. Api berasal dari ruang rapat Biro Kepegawaian di lantai enam, kemudian merembet ke seluruh bangunan. Rembetan api dari lantai enam ke seluruh bangunan terjadi karena cairan pembersih lantai yang dipakai di semua lantai mengandung bahan mudah terbakar, yakni solar dan tiner.

Iklan

Alasan bahwa cairan pembersih lantai “tidak sesuai ketentuan” dan tidak punya izin edar menyebabkan direktur produsen pembersih tersebut turut dijadikan tersangka. Sementara itu, mandor menjadi tersangka karena dianggap lalai mengawasi kuli bawahannya. Lalu pegawai Kejagung bersalah karena menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membeli cairan pembersih lantai tersebut.

"Setelah Puslabfor pengecekan temuan fraksi solar dan tiner dan kita melakukan penyelidikan dari mana barang ini berasal, dari situlah kami menyimpulkan bahwa yang mempercepat atau akseleran adanya penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai," terang Ferdy Sambo lagi, kali ini dikutip dari Detik.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan,” tambah Sambo, “maka terhadap Direktur Utama PT ARM [produsen pembersih lantai] dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung.”

Kedelapan tersangka kini dijerat KUHP Pasal 188 tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran serta Pasal 55 dan 56 tentang kejahatan. Sebelumnya, polisi telah memeriksa 131 orang, sebanyak 64 di antaranya menjadi saksi. Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun.

Terbakarnya tujuh lantai di gedung Kejagung menyebabkan negara merugi Rp1,12 triliun. Ada wacana bahwa renovasinya kelak akan dibiayai APBN.