Politik

Terorisme dan Rekam Jejak Intoleransi Jadi Alasan Pemerintah Yakin Bubarkan FPI

Status hukum FPI sebagai organisasi kemasyarakatan sejatinya sudah berakhir pada 20 Juni 2019, dan menurut Kemenkumham tidak dilakukan perpanjangan.
Pemerintah Yakin Bubarkan FPI
Anggota FPI mengglar di Jakarta pada 5 Februari 2017 menolak kriminalisasi ulama. Foto oleh Adek Berry/AFP

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), pada Rabu (30/12), mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mencabut status FPI sebagai organisasi masyarakat maupun organisasi biasa.

Mahfud MD mengatakan dalam keterangan pers bahwa keputusan tersebut diambil berdasar rapat pejabat tertinggi di kementerian dan instansi terkait yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Idham Aziz, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan, tetapi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi dan sebagainya,” tegas Mahfud.

Iklan

Hilangnya status hukum FPI, lanjut Mahfud, membuat pemerintah melarang segala aktivitas yang dilakukan oleh kelompok pimpinan Rizieq Shihab tersebut. 

“Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan oleh FPI karena FPI tidak lagi punya legal standing baik sebagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi biasa,” tuturnya. “Kepada aparat-aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing tidak ada terhitung hari ini.”

Lebih lanjut, Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan status hukum FPI sebagai organisasi kemasyarakatan sejatinya sudah berakhir pada 20 Juni 2019, tetapi FPI tidak bisa memenuhi persyaratan untuk melakukan perpanjangan. “Oleh karena itu, secara de jure pada 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar,” kata Eddy.

Ia menyebut sejumlah alasan mengapa FPI tidak lagi mendapatkan status hukum. Mulai dari adanya 35 orang anggota yang terlibat tindak pidana terorisme di mana 29 di antaranya sudah dijatuhi hukuman pidana. Kemudian, ada lebih dari 200 lainnya yang dinyatakan melakukan pelanggaran hukum dengan 100 di antaranya sudah dipidana. Aktivitas sweeping yang kerap dilakukan FPI juga dinilai meresahkan masyarakat.

Pemerintah akhirnya memutuskan mulai 30 Desember 2020 FPI tidak lagi diizinkan melakukan kegiatan dan memakai atribut di Indonesia. “Apabila terjadi pelanggaran sesuai diktum di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Eddy.

Pemerintah juga meminta masyarakat agar tak terpengaruh atau terlibat dalam aktivitas FPI, serta melaporkan jika ada pelanggaran.

Dalam keterangan pers yang disiarkan langsung ini juga Menkopolhukam memutarkan beberapa video yang dijadikan bukti pendukung bahwa FPI telah melanggar peraturan tentang organisasi kemasyarakatan. Salah satu video yang ditayangkan memperlihatkan Rizieq Shihab sedang berceramah dan mengatakan bahwa semestinya umat Islam mendukung ISIS karena ingin menegakkan syariat Islam.

Di sisi lain, kasus tewasnya enam laskar FPI di tol Jabodetabek karena ditembak polisi masih berlanjut. Komnas HAM mengaku penyelidikan independen mereka sudah hampir selesai, namun masih perlu ada pemeriksaan ulang fakta-fakta, seperti ditemukannya earphone dan uji proyektil di tempat kejadian perkara.

Insiden ini memunculkan perdebatan, karena kronologi resmi kepolisian berbeda dari kesaksian laskar FPI. Muncul juga dugaan tindakan tidak profesional dari polisi saat penembakan terjadi. Komnas HAM dalam jumpa pers awal pekan ini, mengaku investigasi independen ini memicu doxing terhadap beberapa komisioner. Serangan terhadap kiprah Komnas HAM saat mencoba independen, termasuk dalam bentuk hoax, juga muncul di media sosial.