Jepang

Jepang Segera Naikkan Usia Legal Berhubungan Seks

Saat ini, anak yang berusia 13 tahun sudah diperbolehkan berhubungan seksual. Usia minimal ini telah berlaku di Jepang sejak 1907 silam.
Perempuan angkat spanduk bertuliskan no means no
Foto: CHARLY TRIBALLEAU/AFP via Getty Images

Tekad Jepang semakin bulat untuk mengubah hukum pidana negaranya. Pada Jumat (19/2) lalu, Kementerian Kehakiman Jepang menyatakan siap naikkan usia minimal seseorang boleh melakukan hubungan seksual menjadi 16 tahun. Saat ini, batas usianya masih 13 tahun, merupakan yang termuda di antara negara maju lainnya.

Penegak hukum juga berencana memperluas makna pemerkosaan dan mengkriminalisasi praktik grooming anak-anak. Hubungan badan yang terjadi ketika salah satu pihak tidak sadarkan diri akibat pengaruh obat atau alkohol nantinya akan dimasukkan ke dalam tindakan perkosaan. Jika lolos, usulannya akan disahkan pada musim panas ini.

Iklan

Keputusan ini dibuat menyusul reaksi keras yang muncul setelah dibebaskannya para tersangka pelecehan seksual pada 2019 silam. Mereka lolos dari hukuman lantaran penyintas tak mampu memberikan bukti pasti telah terjadi pemaksaan dari pelaku.

“Saya dilecehkan teman sekelas saat usia saya baru 15. Tapi, sahabat bilang tak perlu dipermasalahkan karena saya sedang mabuk saat itu,” kenang Hana, mahasiswi 20 tahun saat ditanya tanggapannya tentang usulan tersebut. “Saya bersyukur hukum akan diubah. Saya harap ke depannya tak ada lagi orang yang mengalami hal serupa.”

Spring, organisasi yang memberi bantuan bagi penyintas kekerasan seksual di Jepang, telah bertahun-tahun mendesak agar KUHP segera direvisi. Organisasi ini berharap pemerintah memberi definisi sejelas-jelasnya tentang semua bentuk pemerkosaan.

Pada 2019 lalu, seorang ayah dibebaskan dari tuduhan memerkosa putri kandungnya yang berusia 19 tahun secara berulang kali. Pengadilan sebetulnya telah memutuskan tindakan sang ayah dilakukan tanpa persetujuan anak, namun penuntut tidak dapat membuktikan penyintas telah membela diri. “Tidak ada tanda-tanda serangan atau intimidasi” yang bisa dijadikan bukti penyintas menolak ajakan ayahnya. Tersangka baru divonis hukuman 10 tahun penjara setelah jaksa mengajukan banding.

Saat ini, sejumlah daerah di Jepang telah melarang anak di bawah usia 18 melakukan segala bentuk perbuatan “cabul”. Namun, hukumannya lebih ringan daripada yang dijatuhkan untuk tindakan pemerkosaan, yaitu minimal lima tahun penjara.

Warga yang terbukti melakukan perbuatan “cabul” berisiko dipenjara maksimal dua tahun, atau wajib membayar denda maksimal 1 juta yen (Rp113 juta). Bahkan di prefektur Fukushima dan Osaka, misalnya, ancaman hukuman hanya enam bulan penjara atau denda maksimal 500.000 yen (Rp56 juta).

Follow Hanako Montgomery di Twitter dan Instagram.