Pemerintah Kanada mengizinkan uji coba pemakaian ekstrak jamur tahi (psilocybin), untuk mengurangi penderitaan pasien kanker stadium akhir. Terapi jamur sejak lama sudah diusulkan oleh ilmuwan sebagai antidepresan dan substitusi penenang, namun seringkali terkendala status hukumnya sebagai psikotropika kelas ringan.
Kanada telah memulai langkah progresif itu lebih dulu dibanding negara-negara lain, ketika Menteri Kesehatan Patty Hajdu menyetujui pemakaian psilocybin, dengan mengecualikan ekstrak jamur tahi dari zat yang masuk kategori narkoba di negara mereka.
Videos by VICE
Merujuk keterangan pers TheraPsil, lembaga advokasi untuk terapi dan konsumsi zat psikedelik berbasis jamur, ini adalah pertama kalinya ada pemerintahan yang secara tegas mengizinkan pemanfaatan psilocybin lewat pendekatan revisi aturan hukum.
Sebetulnya Kanada mengizinkan pemakaian psilocybin untuk riset medis. Tapi ketika hendak dikonsumsi pasien, izin pemerintah Kanada seringkali lama dan berbelit. Aturan menkes yang anyar membuat terapi jamur untuk pasien bisa lebih cepat lagi, menurut keterangan TheraPsil.
Berdasarkan penelitan yang terbit di Journal of Psychopharmacology pada awal 2020, psilocybin dalam dosis tertentu dapat membantu pasien-pasien penyakit berat; terutama mengurangi depresi, kegelisahan, serta pikiran negatif karena merasa sendirian menjelang ajal.
Laurie Brooks, salah satu pasien kanker yang dibolehkan mengakses terapi jamur tahi oleh pemerintah Kanada, mengapresiasi keputusan otoritas kesehatan. Dia berharap lebih banyak orang bisa menjajal terapi semacam ini.
“Sebab rasa sakit ganda dari kondisi pikiran selama saya menderita kanker sama-sama menyiksa, jadi saya bersyukur mendengar kabar tersebut,” kata Brooks.
Kanada termasuk negara yang sudah mengizinkan pemakaian ganja medis untuk terapi kesehatan, sehingga legalisasi psilocybin terhitung cuma menunggu waktu saja.
Adapun jamur tahi di beberapa wilayah masih diklasifikasikan sebagai narkoba, seperti misalnya di mayoritas negara bagian Amerika Serikat. Di Indonesia sendiri, jamur tahi populer dengan sebutan ‘magic mushroom’. Pemerintah masih menempatkan jamur ini sebagai narkotika golongan 1 di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Salah satu negara yang sejak lama tegas mengizinkan konsumsi jamur psikedelik untuk kepentingan medis dan rekreasi adalah Jamaika.
Artikel ini pertama kali tayang di VICE US