Djamel Ben Ismail

49 Warga Aljazair Dihukum Mati Akibat Keroyok Orang yang Dituduh Pembakar Hutan

Seniman Djamel Ben Ismail sebetulnya berniat membantu memadamkan kebakaran hutan, tapi ia malah dituduh menyebabkan kebakaran. Aksi main hakim sendiri warga berujung vonis mati.
Penampakan rumah yang hancur akibat kebakaran hutan di wilayah Ait Hamouda, Provinsi Tizi Ouzou, Aljazair. Foto: Mousaab Rouibi/Anadolu Agency via Getty Images
Penampakan rumah yang hancur akibat kebakaran hutan di wilayah Ait Hamouda, Provinsi Tizi Ouzou, Aljazair. Foto: Mousaab Rouibi/Anadolu Agency via Getty Images

Pengadilan Aljazair menjatuhkan hukuman mati kepada 49 warga yang membunuh seorang seniman dalam aksi main hakim sendiri. Korban dituduh menyebabkan kebakaran hutan di negara tersebut, padahal sebenarnya dia hendak membantu memadamkan api.

Pada Agustus tahun lalu, korban bernama Djamel Ben Ismail mengunjungi daerah Kabylia di sebelah utara Aljazair dengan maksud membantu mengendalikan kebakaran hutan di wilayah tersebut. Seniman yang berusia 38 tahun sempat mengumumkan niatnya “mengulurkan tangan” melalui akun Twitter pribadi. Namun, tak disangka-sangka, ada yang salah paham membaca twitnya.

Iklan

Setibanya Ben Ismail di kota Larbaa Nath Irathen, penduduk setempat langsung menuduh yang tidak-tidak. Dia dituding sebagai dalang di balik kobaran api yang melalap hutan di daerah tempat tinggal mereka. Korban berusaha menjelaskan kedatangannya ke pihak berwajib, tapi warga sudah telanjur terbakar amarah dan membakarnya hidup-hidup di depan kantor polisi.

Polisi segera menangkap 36 orang yang terlibat dalam aksi keji, salah satunya lelaki yang menikam jasad Ben Ismail dengan pisau.

Aksi serangan membabi buta terekam dalam video yang beredar luas di media sosial. Viralnya video tersebut mendapat kecaman keras di Aljazair, sementara pihak keluarga memohon agar postingannya berhenti dibagikan. Publik juga mempertanyakan sikap aparat yang tidak langsung bertindak ketika melihat Ben Ismail dikeroyok massa.

Ada kemungkinan hukuman yang diterima terdakwa akan diturunkan menjadi hukuman seumur hidup, mengingat Aljazair sudah lama menerapkan moratorium hukuman mati. Negara itu terakhir kali melakukan eksekusi mati pada 1993.

Kantor berita nasional APS melansir, sekitar 28 orang lainnya terancam menghadapi hukuman dua hingga 10 tahun penjara, serta wajib membayar denda sebesar 700-1400 Dolar AS (setara Rp11-22 juta).

Kebakaran hutan yang melanda Afrika utara tahun lalu menewaskan sedikitnya 90 jiwa, serta menghanguskan lahan kebun zaitun dan pertanian. Para peternak juga mengalami kerugian besar-besaran. Presiden Abdelmadjid Tebboune menduga ada unsur kriminal dalam kebakaran hutan, meski musim kemarau yang kering semakin memperburuk kobaran api.