FYI.

This story is over 5 years old.

Kebebasan Berekspresi

Sesama Korban UU ITE Berjibaku Lewat Paguyuban Agar Tak Lagi Ada Baiq Nuril Lainnya

Korban UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat paguyuban agar tak jatuh korban-korban baru. Sulit mengharapkan perubahan karena UU itu mengakomodasi kepentingan penguasa.
palu pengadilan
Foto ilustrasi diambil dari pexels.com, lisensi creative commons 2.0

Kasus hukum di Indonesia memang suka bikin geleng-geleng kepala. Putusan hakim atas kasus-kasus tertentu seringkali sulit dinalar sampai-sampai kita jadi ragu dengan pemikiran sendiri. Apakah cara berpikir kita teralalu awam? Atau memang hukumnya yang keblinger? Satu lagi kasus hukum yang menguji akal kita adalah kasus Baiq Nuril, guru honorer di Mataram yang dijebloskan ke penjara gara-gara merekam atasannya melakukan pelecehan seksual kepadanya.

Iklan

Gara-gara rekaman pelecehan seksual itu, Nuril diputus bersalah oleh Mahkamah Agung melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Sementara kasus pelecehan yang dilakukan atasannya? Walahualam, menguap begitu saja.

Bukan kali ini saja UU ITE menguji nalar kita. Sebelumnya-sebelumnya sudah banyak kasus yang membuat orang-orang yang rasa-rasanya berbuat hal benar tapi malah berujung dipenjara gara-gara UU yang satu ini.

Salah satu kasusnya menimpa Jurnalis asal Semarang Zaki Amali. Tak pernah ia duga sebelumnya bahwa empat buah artikel yang ia garap, yang mengangkat soal kasus plagiat yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), malah jadi bumerang baginya. Alih-alih ada pengusutan lebih jauh soal dugaan plagiat itu, Zakki malah dipanggil polisi karena dianggap mencemarkan nama baik si rektor.

Laporan itu diwakili oleh Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Unnes, Hendi Pratama yang menyebut bahwa laporan tersebut memang benar terkait penulisan empat artikel di media online Serat.id yang ditulis Zakki pada 30 juni 2018 yang menurut Hendi telah menuduh bahwa Rektor Unnes melakukan plagiasi terhadap salah satu artikel mahasiswa bimbingannya pada 2003. Zakki dilaporkan atas dasar pelanggaran pasal 27 ayat 3 di Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik soal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pihak pelapor menuduh balik bahwa Serat.id adalah media abal-abal yang punya kepentingan.

Iklan

“Berita yang saya buat bukan berdasarkan dendam dan kebencian, saya tidak punya kepentingan dengan jabatan mereka, saya nggak peduli dengan jabatan mereka,” tegas Zakki saat dihubungi VICE. “[Orang dilantik] jadi rektor tidak masalah, yang masalah itu adalah ketika orang melakukan plagiasi,”

Sejak saat itu, kasus yang menjerat Zakki ini terus bergulir. Padahal, dalam segala sengketa yang berkaitan dengan kerja jurnalisme, mesti melalui mekanisme hak jawab, dan jika sengketa tetap berlangsung maka Dewan Pers mesti terlibat. Zakki menyebut bahwa ia sudah mendapatkan dua panggilan dari Polda Jawa Tengah, yang hingga saat ini tidak pernah dihadirinya.

Kasus Nuril dan Zakki hanyalah sebagian kecil contoh dari banyaknya penyalahgunaan UU ITE. Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan bahwa sejak 2008 hingga Oktober 2018, ada 381 orang yang terjerat UU ITEterjerat UU ITEterjerat UU ITE di Indonesia. Hampir 90 persen dari jumlah tersebut dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik dan sisanya adalah ujaran kebencian.

Data dari SAFEnet menunjukkan bahwa 47,35 persen kasus berakhir di kepolisian akibat kurangnya bukti. Lagipula, kemungkinan lolos dari jeratan kasus tersebut pun kecil, hanya hanya sedikit sekali, mengapa? Karena UU ITE seakan-akan menjadi favorit bagi pihak-pihak yang ingin mengaburkan masalah utama. Kebanyakan dari pelapor adalah mereka yang punya kuasa. Kasus pelecehan seksual yang direkam dan dialami ibu Nuril misalnya, menjadi kabur ketika ia dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Begitu pula hasil laporan Zakki. Perkara plagiat malah tak lagi jadi fokus. Banyaknya penyalahgunaan UU ITE yang malah merugikan korban, jurnalis, dan whistleblower mendorong korban-korban membentuk suatu wadah untuk saling mendukung dan melindungi. Korban-korban membentuk Paguyuban Korban UU ITE sejak dua tahun lalu dengan tujuan jangan sampai makin banyak orang terjerat UU ini.

Iklan

“Minggu lalu kami berkumpul di Bali membahas soal masa depan UU ITE, kok korban makin hari semakin bertambah. Dengan revisi UU ITE tahun 2016, itu tidak membuat korban bertambah sedikit. Malah tambah banyak dan bentuk kriminalisasinya pun makin beragam,” jelas Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), Muhammad Arsyad. “Hal yang kami upayakan adalah bagaimana menghindari korban-korban berikutnya,”

Arsyad pernah terjerat UU ITE yang dan dikriminalisasi pada 2013 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik. Gara-garanya, ia menulis status BlackBerry Messenger, “No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!”. Arsyad dituduh menghina keluarga Nurdin Halid saat menjadi narasumber di program yang disiarkan stasiun TV lokal Makassar. Arsyad sampai dikeroyok banyak orang gara-gara kasus itu.

“Saya sedang menuntut hak saya pada kepolisian untuk mengusut tuntas orang yang memukuli saya. Dalam proses penyidikan, bukan orang yang memukul saya yang jadi tersangka tapi saya yang dijadikan tersangka oleh kepolisian,” jelas Arsyad kepada VICE. “Dalam proses penyelidikan, ada barter yang ditawarkan, jika saya mencabut laporan pemukulan, laporan pencemaran saya bisa dicabut. Ini ada upaya barter perkara,”

Paguyuban UU ITE ini dibentuk untuk menjadi sistem pendukung bagi korban. Mereka pun berencana untuk melakukan program edukasi bagi masyarakat yang paling rentan terkena kriminalisasi. Salah satunya adalah merancang buku saku bagi masyarakat luas agar tehindar dari kasus laporan UU ITE. Arsyad menjelaskan, buku ini akan menjelaskan soal cerita-cerita korban yang pernah terjadi agar masyarakat bisa belajar dari contoh kasus yang ada, lalu bab lainnya akan membahas soal proses dan syarat-syarat kasus ini bisa masuk ke pengadilan, dan bab lain akan membahas alur teknis bagaimana proses pemeriksaan hingga putusan bagi mereka yang terjerat pasal karet ini.

Iklan

Selain sebagai sistem yang membantu advokasi dan menggalakkan dukungan bagi korban, Arsyad menyebut PAKU ITE akan terus berjuang hingga pasal karet ini dihapuskan. Kritik yang disuarakan Arsyad terutama soal pasal pencemaran nama baik yang menurutnya lebih baik dilarikan ke ranah perdata, agar kerugian bisa dibuktikan oleh individu. Jika dampaknya signifikan, maka pelaku wajib mengganti kerugian dengan sejumlah uang, bukan dengan hukuman kurungan.

“Kami berharap itu ranah Perdata saja. Pemerintah yang menuntut korporasinya. Kalau dengan UU ITE ini selalu yang terkena adalah masyarakatnya, yang akun anonim pemerintah nggak bisa pemerintah jerat karena nggak tahu siapa. Padahal ujaran kebencian itu paling banyak disebarkan akun anonim itu,” ujar Arsyad.

Menurutnya, ini adalah ancaman bagi kebebasan individu untuk melakukan kritik terhadap penguasa dan bagi mereka yang semata bingung harus ke mana lagi memperjuangkan hak-haknya.

“Sebelum kita memasukkan korban ke paguyuban ini, kita menyelidiki dulu apa yang menjadi dasar korban ini dikenakan UU ITE. Karena fokus kami itu adalah orang yang mengkritik dan berusaha mencari keadilan,” jelas Arsyad. “Jika kategori itu sudah masuk, kita akan mencari strategi untuk advokasi. Kalau di Bali kita sudah punya tim hukum yang siap mendampingi. Di daerah lain kita bekerjasama dengan LBH di daerah untuk pendampingan hukum.”

Sebagai korban, Zakki melihat sangat penting memiliki sebuah perkumpulan sesama korban yang bisa mengadvokasi dan saling mendukung secara moral. “Saya meyakini masyarakat juga punya suara yang sama, kalau pasal ini itu mengekang, padahal sebetulnya mereka punya niat baik untuk melakukan kontrol sosial,” ujar Zakki. “Jadi, gerakan yang besar ini dalam membela hak korban yang viral, sebetulnya suara masyarakat itu sendiri, bahwa pasal ini berpotensi melanggar hak asasi manusia.”

Kalau kita berharap pasal-pasal karet di dalam UU ITE diamandemen oleh DPR, kita harus siap-siap kecewa sebab kecil kemungkinan legislatif dan eksekutif mau melakukannya. Pada proses revisi UU ITE 2016 lalu, sempat ada harapan pasal-pasal karet itu bisa dihapus, tapi pupus oleh putusan DPR. Dewan tak menghapus pasal-pasal karet itu meski hukuman maksimalnya berkurang jadi lebih ringan. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Blandina Lintang menilai memang para pejabat berkepentingan mempertahankan pasal yang menjerat banyak warga sipil itu. "Pasal-pasal karet itu memang diinginkan oleh penguasa, baik legislatif maupun eksekutif," katanya.