Edhy Prabowo Mengaku Tak Bersalah, Pakai Alasan Anak Buahnya yang Korupsi Benur

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Mengaku Tak Bersalah Pakai Alasan Anak Buahnya yang Korupsi Ekspor Benur

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tengah didakwa kasus suap izin ekspor benih lobster, mengulang kembali pembelaannya sejak ditangkap. “Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu,” kata Edhy usai sidang kasusnya di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa lalu (29/6).

Sidang tersebut berisi pembacaan tuntutan jaksa kepada Edhy dan lima terdakwa lain. Edhy dituntut lima tahun penjara dan denda Rp500 juta karena melanggar UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 12 huruf a juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto KUHP Pasal 65 ayat 1.

Videos by VICE

Lima terdakwa lain yang terdiri dari staf Edhy dan penyuap dituntut antara empat sampai 4,5 tahun penjara. Mereka adalah staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemilik perusahaan kargo PT Aero Citra Kargo yang menyuap Edhy, Siswadhi Pranoto Loe.

Dengan mendaku “merasa tidak salah”, Edhy melemparkan kesalahan kepada anak buahnya. “Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya,” kata Edhy, dikutip CNN Indonesia.

“Saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini, bagaimana saya mengatur permainan menyerahkan orang? Kalau saya mau korupsi, banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi. Anda lihat saja di perizinan-perizinan banyak, dari awal bisa lakukan itu. Sebagai Ketua Komisi IV [DPR RI], saya lima tahun jadi ketua komisi [2014-2019],” tambahnya.

Sejak ditangkap, Edhy konsisten menuding anak buahnyalah yang melakukan korupsi tanpa sepengetahuannya. “Setiap kesempatan, saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok,” ujarnya Februari lalu, usai diperiksa KPK. Menampilkan wajah pemimpin yang baik, saat itu ia juga sesumbar akan bertanggung jawab atas “kesalahan anak buah”, meski ia harus dihukum lebih dari hukuman mati.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat,” demikian ia bilang saat itu.

Kini, usai sidang tuntutan dan sudah mencicipi tujuh bulan masa tahanan, Edhy memohon didoakan agar persidangan memberi “hasil terbaik” karena dipenjara itu enggak enak. “Saya mohon doa saja. Proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK. Tidak enak, panas, jauh dari keluarga.”

Edhy pede mengklaim innocent karena tidak ada aliran uang suap masuk ke rekening atas namanya. Hal itu dijelaskan pengacara Edhy, Soesilo Aribowo. “Sehingga katakanlah Pak Edhy disangkakan menerima suap, itu yang mana? Dan bahkan kemarin saksi fakta dari KPK yang membedah aliran-aliran uang, tidak ada satu pun rekening yang masuk ke rekening Pak Edhy. Jadi itulah yang memprihatinkan, dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Pak Edhy lima tahun penjara,” terang Soesilo kepada Detik.

Dari keterangan selama sidang, uang suap itu masuk lewat rekening orang lain. Salah satunya menggunakan rekening seorang penjual durian bernama Achmad Syaihul Anam, kenalan Amiril, staf Edhy. Amiril berkali-kali menitipkan uang tunai kepada Achmad dan minta disetorkan ke rekening Achmad. Rekening itu juga pernah menerima kiriman dari Ahmad Bachtiar, salah satu pemilik PT Aero Citra Kargo di atas kertas.

Selama Juli-September 2020, rekening Achmad dipakai Amiril melakukan 10 kali transaksi senilai Rp805 juta. Di antaranya transfer dana ke rekening Amiril, Ainul Faqih (staf istri Edhy), dan Andreau Misanta (staf Edhy). Dalam kesaksian persidangan pada Mei lalu, Achmad mengaku juga pernah diminta menransfer uang ke orang tua Edhy di Palembang dan membeli obat untuk ibu Edhy.

“Rekening yang sering dipakai itu di bank BNI, Bang Amiril katanya mau pinjam ATM saja, jadi saya berikan,” Achmad bersaksi.

Penggunaan rekening dan kartu debit orang lain diduga jadi modus Edhy untuk menyamarkan jejak uang suap. Ini tampak dalam perjalanan dinas Edhy beserta istri dan staf-stafnya ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020.

Di Honolulu, Hawaii, sepanjang 21-23 November Edhy dan istrinya, anggota DPR RI Iis Rosita Dewi, menghabiskan Rp833 juta untuk memborong barang mewah saat Black Friday, momen diskon belanja dalam rangka peringatan Thanksgiving.

Beralasan dilarang suaminya menggunakan uang tunai, Iis membeli tas, parfum, syal, dan bros merek Hermes ditambah sepatu Chanel menggunakan pinjaman kartu kredit dari Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. 

Sedangkan Edhy menggunakan “pinjaman” kartu debit milik staf istrinya, Ainul Faqih, untuk membeli jam tangan Rolex, dompet, koper, dan tas kerja merek Tumi, bolpoin merek Mont Blanc, tas dan sepatu Louis Vuitton, tas Bottega Veneta, pakaian merek Old Navy dan Brooks Brothers, parfum Chanel, serta sepeda merek Specialized Roubaix.

Di luar selera OKB ala pasangan Edhy-Iis, rekening Ainul ini terendus KPK. Ia diindikasi jaksa menerima transferan uang suap dari Aero Citra Kargo. Di persidangan, jaksa mengungkap bahwa sebelum kepergian ke Amerika, Amiril juga menyuruh Ainul mengubah jenis kartu debitnya dari Platinum ke Emerald. Kartu itu lalu diberikan kepada Edhy lewat seseorang bernama Roni.

Edhy Prabowo ditangkap ketika baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 24 November 2020. Ia didakwa telah menerima suap Rp24,6 miliar plus US$77 ribu dari pengusaha terkait izin ekspor benih lobster. Kasusnya menyeret enam orang lain. Salah satunya pengusaha Suharjito yang divonis rendah April lalu karena, ini alasan hakim, orangnya suka bersedekah.  

Sidang selanjutnya beragendakan pleidoi dijadwalkan pada 9 Juli. Sambil menunggu kejutan lain dari Edhy Prabowo cs., kamu bisa membaca cerita-cerita aneh seputar korupsi mereka di sini.