Menkes Janji Terbitkan Izin Riset Ganja Medis, Kaji Peluang Legalisasi di RI

Menkes Budi Gunadi Sadikin Bakal Terbitkan Izin Riset Ganja Medis di Indonesia

Di tengah kunjungan Presiden Jokowi ke Eropa, suasana dalam negeri ingar-bingar oleh kemajuan diskusi tentang ganja medis. Sehari setelah Wapres Ma’ruf Amin membuat pernyataan mengejutkan, dengan meminta Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa mengenai ganja medis, giliran Menteri Kesehatan Budi Sadikin memberi angin segar lain.

Dalam pernyataannya hari ini, Menkes Budi berjanji instansinya akan merilis aturan izin riset ganja medis dalam waktu dekat. Dengan adanya izin ini, riset ganja medis bisa dimulai. Nantinya hasil riset yang akan memperlihatkan ada tidaknya potensi legalisasi ganja medis di Indonesia.

Videos by VICE

“Ganja sebentar lagi akan keluar regulasinya untuk research, bahwa dimanfaatkan untuk research,” ujar Menkes, Rabu (29/6), dilansir Detik.

“Tahap pertamanya harus ada penelitian, ini bisa dipakai untuk layanan atau produk medis apa. Kalau ini sudah bisa keluar penelitiannya nanti bisa diproduksi, tapi khusus diproduksi untuk layanan medis tersebut,” Budi memaparkan alur berpikir perlunya izin riset ganja medis, dikutip dari Kumparan.

“Abis gitu diproduksi tahap kedua, nah sekarang itu ganja sebentar lagi akan keluar aturannya bahwa ganja akan dimanfaatkan untuk riset. Nanti hasil risetnya kita bisa lihat manfaatnya seperti apa,” imbuh Budi. “Kalau riset ada datanya, kan ada faktanya, ada basisnya. Nggak hanya kita suka atau nggak suka. Kalau riset, kan ada data yang jelas untuk kita bisa berargumentasi secara ilmiah gitu.”

GettyImages-1240894380.jpg
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam forum WEF di Davos pada 25 Mei 2022. Foto oleh Hollie Adams/Bloomberg via Getty Images

Regulasi narkotika di Indonesia, UU 35/2009 tentang Narkotika, memang membolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 8 ayat 2). Syaratnya, atas izin menteri kesehatan.

Sementara penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan sepenuhnya dilarang, diatur dalam Pasal 8 ayat 1. Pasal inilah yang digugat ke MK sejak November 2020 silam dan hingga kini belum kunjung keluar vonisnya.

Penggugat utamanya adalah tiga ibu yang membutuhkan terapi minyak cannabidiol (CBD), senyawa kimia pada tanaman ganja, demi mengobati anak mereka. US Food and Drug Administration (FDA) menyatakan CBD sudah dipelajari sebagai alternatif pengobatan baru sebab tidak menyebabkan penggunanya halusinasi atau ketergantungan.

Balik ke izin riset ganja medis, kami menemukan bahwa pada 2015 silam, Menkes Nila F. Moeloek pernah menerbitkan keputusan menkes yang mengizinkan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional Kemenkes mengakses ganja untuk tujuan penelitian. Namun, tidak ada informasi apa yang dilakukan Balai Besar usai izin ini terbit.

Meski inisiatif Menkes Budi terbilang progresif, apakah rencana tersebut akan berjalan mulus masih harus dipertanyakan. Pasalnya, ada preseden dari 2020 silam bahwa keputusan sekelas menteri pun bisa dimentahkan jika sudah menyangkut ganja.

Saat itu, Mentan Syahrul Yasin Limpo menerbitkan kepmentan yang salah satu isinya menetapkan ganja (Cannabis sativa) sebagai tanaman obat binaan Kementan. Implikasinya, petani binaan Kementan boleh menanam ganja sebagai suplai riset farmasi.

Begitu beritanya viral, Polri dan BNN langsung merespons keras. Alasan Polri saat itu, UU Narkotika Pasal 8 ayat 1 (yang kemudian digugat ke MK) tegas melarang ganja sebagai obat. Kepmentan itu kemudian dibatalkan di hari yang sama dengan viralnya berita tersebut.

Terkait pernyataan Wapres Ma’ruf Amin yang mendorong fatwa MUI, Polri menanggapi secara normatif. “Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dilansir Merdeka.