teknologi

Pemerintah Belarusia Izinkan Warganya Membajak Produk Digital dari Negara 'Musuh'

Rezim Belarusia, sebagai sekutu setia Vladimir Putin, menyatakan pembajakan perangkat lunak, musik, dan film tanpa izin boleh dilakukan terhadap negara-negara yang memusuhi Rusia.
Pemerintah Belarusia Legalkan Pembajakan Software dan Film dari Negara yang Memusuhi Rusia
Presiden Belarusia Alexander Lukashenko [kanan] dan Putin. Foto: Contributor / Contributor via Getty Images

Pemerintah Belarusia sebagai sekutu terdekat Rusia telah melegalkan aksi pembajakan produk digital keluaran negara-negara yang menjatuhkan sanksi berat selama berlangsungnya perang di Ukraina. Tak hanya itu saja, royalti yang seharusnya diterima pemegang paten akan ditangguhkan pembayarannya untuk sementara.

Dengan adanya kebijakan tersebut, berlaku efektif mulai 3 Januari 2023 hingga akhir tahun 2024, rakyat Belarusia diizinkan membajak perangkat lunak, serta menyebarkan lagu dan film bajakan secara online jika pemegang patennya berada di “negara asing yang bermusuhan dengan badan hukum dan/atau individu Belarusia”.

Iklan

Belarusia telah dihantam aneka sanksi internasional sejak Presiden Alexander Lukashenko berkuasa pada 1994 sampai sekarang. Sanksi yang diterapkan Barat semakin berat setelah rezim “Diktator Terakhir Eropa” menindak keras gelombang aksi penolakan di dalam negeri atas hasil pemilu 2020 lalu. Kala itu, Lukashenko dituding curang karena kembali terpilih sebagai presiden untuk keenam kalinya.

Hubungan mesra negara itu dengan Kremlin juga mengakibatkan Belarusia dihapus dari daftar mitra dagang di berbagai sektor industri, terutama dalam urusan pertahanan, kedirgantaraan dan maritim. Perusahaan-perusahaan seperti Amazon, Intel dan Airbnb juga telah menghentikan kegiatan operasionalnya di sana.

Selanjutnya, dalam kebijakan itu disebutkan, pemerintah akan tetap memungut royalti atas penggunaan produknya, tapi tidak akan diserahkan ke pemegang paten. Dananya akan dijadikan anggaran pemerintah apabila tidak diklaim dalam kurun waktu tiga tahun. Yang menjadi masalah adalah akan sulit bagi para pemegang paten untuk mengambil royalti jika mereka tinggal di negara yang memberlakukan sanksi.

Kebijakan terbaru juga mengesahkan impor barang tertentu tanpa persetujuan pemegang hak dalam rangka “menghindari krisis pangan dan penipisan stok produk lainnya di dalam negeri”.