Perubahan Iklim

Prancis Tak Bolehkan Warga Naik Pesawat yang Waktu Tempuhnya Kurang dari 2,5 Jam

Warga Prancis diwajibkan beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan seperti kereta, untuk beberapa rute jarak pendek. Kebijakan ini demi mengurangi emisi karbon.
Prancis larang penerbangan Jarak Pendek kurang dari 2,5 jam
Foto ilustrasi: NurPhoto / Contributor via Getty

Prancis telah mendapat persetujuan Komisi Eropa pada Jumat (2/12) untuk melarang penerbangan antarkota, yang waktu tempuhnya kurang dari 2,5 jam. Karena basis pembatasan adalah rute, besar kemungkinan aturan ini juga berdampak pada jet pribadi. Adanya larangan ini merupakan desakan dari aktivis iklim Negeri Anggur, diharap dapat membantu mengurangi emisi karbon di sektor perjalanan udara.

“Prancis telah membuat kemajuan besar dalam mewujudkan penurunan emisi gas rumah kaca… Saya bangga Prancis menjadi pelopor dalam bidang ini,” ujar Menteri Transportasi Prancis Clément Beaune dalam keterangan tertulis.

Iklan

Persetujuan itu diumumkan setahun setelah Prancis mengesahkan RUU iklim yang melarang penerbangan komersial berjarak pendek. Pasalnya, perjalanan dari satu kota ke kota lain dapat ditempuh dengan moda transportasi seperti kereta cepat yang durasi perjalanannya tidak jauh berbeda.

Larangan tersebut awalnya mengusulkan lima rute: Paris Orly menuju Bordeaux, Lyon, Nantes, Rennes; dan Lyon menuju Marseille. Namun, akhirnya dipangkas menjadi tiga rute yang mencakup Paris Orly dan Nantes, Lyon, dan Bordeaux.

Industri penerbangan menyumbang emisi karbon yang cukup besar untuk setiap perjalanan, sehingga membatasi penggunaan pesawat dinilai solusi paling tepat mengatasi masalahnya. Ditambah lagi, sudah tersedia alternatif yang lebih ramah lingkungan dan sama nyamannya seperti pesawat di Prancis.

Selanjutnya, Prancis berniat membatasi penggunaan jet pribadi, yang mengeluarkan lebih banyak CO2 untuk satu penumpang. Juru bicara Olivier Véran mengungkapkan, dikutip Euronews, pemerintah tertarik menetapkan pajak yang lebih besar di samping pembatasan.