Kantor Imigrasi Kelas I Bali baru saja mengumumkan telah mendeportasi 43 turis asing sejak Januari hingga Maret ini. Ke-43 WNA itu adalah bagian dari 63 turis bermasalah yang ditindak kantor ini. Nah, usai pengumuman tegas tersebut, pejabat Imigrasi Bali membuat rikues yang sulit dipenuhi penduduk Indonesia di era informatika.
Pejabat Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali bernama Barron Ichsan itu minta kepada masyarakat agar jangan memviralkan pelanggaran yang dilakukan turis asing.
Videos by VICE
Lho, bukannya kalau viral, turis jadi sadar diri bahwa mereka enggak bisa seenaknya ya? Yang dikhawatirkan Pak Baron ini, turis asing malah jadi ogah datang ke Bali.
“Kenapa saya mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan, itu bisa diprediksi apabila ini sampai ditulis oleh media internasional, maka akan tercap Bali ini tidak aman dan itu akan menurunkan pariwisata di Bali,” ucap Barron di Bali, Kamis (16/3), dilansir CNN Indonesia.
Konteks ucapan Barron adalah berbagai video viral turis asing di Bali yang naik motor seenaknya. Mulai dari mengemudi ugal-ugalan, nomor plat diganti jadi nama, enggak pake helm, bonceng tiga, tidak punya SIM, dan tidak bawa STNK. Mereka juga terang-terangan melawan polantas saat ditilang.
Kasus bule tak cakap naik motor ini sampai memicu Gubernur Bali I Wayan Koster bikin aturan yang merugikan perusahaan rental. Turis asing enggak boleh lagi menyewa atau meminjam kendaraan bermotor. Jadi untuk berpindah tempat, WNA hanya boleh naik mobil yang disediakan travel agent.
Disrupsi ekonomi saat pandemi bikin Bali menjadi tujuan tinggal sementara WNA digital nomad yang ingin merasakan “gaji negara dunia pertama, biaya hidup negara dunia ketiga”.
Kalau masih ingat, 2021 lalu warga AS bernama Kristen Gray dideportasi gara-gara viral mempromosikan dan menyediakan jasa bagi bule yang pengin merasakan gaya hidup surgawi tapi murah di Bali. Promosi tersebut dikritik netizen Indonesia karena menajamkan fenomena gentrifikasi di Bali.
Walau di lapangan banyak friksi antara turis dan warga lokal, pemerintah pusat justru mendukung para WNA ini berlama-lama di Bali. Misalnya dengan menyediakan program Visa On Arrival (VOA) dan visa khusus digital nomad.
Balik ke imbauan tak memviralkan kelakuan aneh turis di Bali, masalahnya ada kecenderungan pelanggaran turis baru ditindak setelah viral. Misalnya kasus turis yang curi-curi kesempatan untuk bekerja (baru-baru ini ketahuan seorang WN Rusia jadi stand-up comedian di Bali).
Menurut Barron, daripada diviralin, masyarakat lapor aja deh ke Kantor Imigrasi atau ke web Imigrasi.
Soal turis Rusia dan Ukraina yang banyak datang ke Bali karena lari dari perang, dan kemudian cari nafkah di sini, Gubernur Koster menyatakan sedang minta ke pemerintah pusat agar VOA untuk WN kedua negara tersebut dihentikan.
Kasus turis asing melanggar lalu lintas emang tinggi. Pernah dalam sepekan jumlahnya mencapai 171 kasus. Menanggapi keputusan Gubernur, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra sudah menyebar surat edaran ke persewaan kendaraan.
Mayoritas kasus deportasi di Bali karena alasan melewati izin tinggal (overstay). Tahun lalu sebanyak 194 WNA dideportasi Kantor Imigrasi Bali, mayoritas WNA Brazil dan Amerika Serikat.