Pemerintah Diwajibkan Beri Ganti Rugi Rp3,9 Triliun buat Korban Kerusuhan Maluku 1999

Pemerintah Diwajibkan Beri Ganti Rugi Rp3,9 Triliun buat Korban Kerusuhan Sektarian Ambon Maluku 1999

Perjuangan korban kerusuhan Maluku 1999 untuk mendapatkan ganti rugi dari pemerintah akhirnya membuahkan hasil di tahun ini. Gugatan perwakilan kelompok (class action lawsuit) yang diajukan sejak 2011 tersebut berhasil dimenangkan setelah melewati perjalanan panjang. Senin lalu (19/8), Mahkamah Agung resmi menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan pemerintah, membuat negara kini wajib mengganti kerugian korban kerusuhan sebesar Rp3,9 triliun.

“[Peninjauan Kembali pemerintah] ditolak oleh MA oleh karena alasan-alasan yang diajukan oleh pemerintah…tidak beralasan menurut hukum. Dengan keputusan itu, keputusan kasasi tetap berlaku,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Kompas.

Videos by VICE

Untuk kalian yang belum paham, begini cerita singkat perjuangan panjang gugatan ini.

Pada 2011, Hibani, Anggada Lamani, Malia, dan Arif Lamina sebagai perwakilan korban kerusuhan Maluku 1999 menggugat 11 petinggi negara: Presiden RI, Menkokesra, Mensos, Menko Perekonomian, Menteri Bappenas, Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Menko Polhukam, Menteri Keuangan, Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan Perwakilan Pemda Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara. Poin gugatannya: negara tidak menepati janji memberi ganti rugi korban kerusuhan Maluku 1999.

Pada 18 Desember 2012 gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim memutuskan pemerintah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, karena lalai menjalankan kewajiban memberi bantuan kepada korban kerusuhan.

Nah, nominal Rp3,9 triliun muncul dari akumulasi tuntutan 213.217 keluarga yang meminta negara mengganti rugi bahan bangunan rumah senilai Rp15 juta per keluarga ditambah uang tunai Rp3,5 juta, juga per keluarga. Dari fakta sidang, para korban kerusuhan mengaku hanya mendapatbantuan sebesar Rp3,5 juta sampai Rp10 juta, nominal yang jauh di bawah janji pemerintah saat itu.

Kalah di PN Jakpus, pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 11 Mei 2015. Pemerintah kecele karena PT Jakartamenguatkan putusan PN Jakpus bahwa pemerintah emang salah.

Masih ogah menerima kekalahan, pemerintah mengajukan kasasi ke MA pada 2016. Hasilnya setali tiga uang: setelah dibahas majelis, MA menolak permintaan kasasi dari pemerintah, dan penggugat dinyatakan menang. Sampai sini, jiwa sportif pemerintah dalam proses hukum seharusnya muncul. Pemerintah nyatanya terus mencoba menghindari kewajiban membayar Rp3,9 triliun.

Pada 20 Mei 2019, pemerintah mengajukan permintaan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut. Awal pekan ini, ketua hakim Takdir Rahmadi memutuskan secara resmi bila MA kembali menolak permintaan pemerintah, dan memenangkan penggugat. Kini, pemerintah harus benar-benar menebus dosa masa lalunya senilai triliunan rupiah.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah coba menenangkan pemerintah dengan mengatakan ganti rugi itu nggak harus dibayar tunai. “Jadi bukan berarti membayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai, tetapi juga bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu, itu semua kebijakan pemerintah,” kata Abdullah, dilansir Kompas.

Sekilas info, konflik sektarian Maluku adalah salah satu sejarah kelam Indonesia pasca Reformasi. Krisis ekonomi dan gesekan politik (tuntutan pemekaran wilayah Maluku Utara) berkembang menjadi konflik agama antara Islam melawan Kristen yang berlangsung sejak awal 1999 hingga didamaikan Perjanjian Malino pada 13 Februari 2002.

Endang Nurdin dari BBC Indonesia menuliskan dalam liputannya, kebencian atas nama agama membuat hidup masyarakat Maluku di lokasi konfliksaat itu hanya untuk satu tujuan: membunuh sebanyak-banyaknya lawan berbeda iman.

Ronald Regang, salah seorang narasumber yang diwawancari Endang, mengaku baru berumur 10 tahun saat konflik pecah. Tidak bisa dilupakan olehnya bagaimana ia sudah harus dihadapkan dalam kondisi membunuh atau dibunuh agar bisa bertahan hidup.