FYI.

This story is over 5 years old.

Amnesti Pajak

Amnesti Pajak Berakhir, Melacak Aset Orang Superkaya Indonesia Wajib Jalan Terus

Target pemerintah tidak tercapai setelah pengampunan pajak berjalan nyaris setahun. Mengejar konglomerat yang belum ikut serta jadi tantangan baru.
Tommy Suharto (kanan) mengikuti program Amnesti Pajak. Sumber foto: http://pajak.go.id/

Jumat, 31 Maret 2017, menandai berakhirnya program pengampunan pajak yang sudah dijalankan sejak Juli tahun lalu. Data terbaru menunjukkan target penerimaan pemerintah Indonesia tidak tercapai. Dari data terbaru situs Amnesti Pajak, realisasi tebusan hingga akhir bulan ini cuma Rp113 triliun, masih meleset dari target awal Rp165 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berdalih target program ini harus dipandang untuk kepentingan jangka panjang, bukan dari nominal tebusan. Banyak orang superkaya di Indonesia yang sudah berpartisipasi dalam Amensti Pajak. Data harta dan aset orang-orang yang selama ini belum sepenuhnya taat membayar pajak itu akan jadi pegangan bagi tim intelijen DJP mencari strategi menambah penerimaan negara di masa mendatang.

Iklan

"Kita kan punya intelijen, data intelijennya sudah terkumpul banyak," kata Ken Dwijugiasteadi selaku Dirjen Pajak dalam konferensi pers dua hari lalu.

Salah satu strategi DJP nantinya adalah melacak orang superkaya yang belum terlibat program ini, lalu menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan. Berbekal surat itu, wajib pajak akan dipanggil langsung datang ke kantor pajak dalam rangka mengklarifikasi atau menjelaskan data pajaknya selama ini.

Belum jelas, bagaimana respon Presiden Joko Widodo atas target yang tidak tercapai tersebut. Apalagi pengampunan pajak ini diharapkan bisa menopang kebutuhan dana infrastruktur pemerintah yang mencapai Rp4.300 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani dilaporkan akan berkeliling beberapa kantor pajak untuk memantau realisasi menjelang berakhirnya program Amnesti Pajak.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darussalam, mengingatkan pemerintah agar berkomitmen memanfaatkan data baru yang terkumpul dari deklarasi aset. Sebab, data inilah yang lebih penting nantinya untuk mengembangkan data-data wajib pajak baru. Darussalam juga mengingatkan aparat hukum agar dilibatkan untuk memburu para pengemplang pajak amnesti tak lagi berlaku pada 1 April.

"Pasca tax amnesty yang penting adalah penegakan hukum pajak yang tegas. Jadi target utama adalah harusnya wajib pajak yang tidak patuh, yang tidak ikut tax amnesty," ujarnya saat dihubungi VICE Indonesia.

Iklan

Darussalam mengingatkan, bola kini di tangan Presiden Jokowi. Sampai sekarang, Peraturan Pengganti Perundang-Undangan tentang Pertukaran Pertukaran Informasi Otomatis bidang keuangan belum selesai digodok. Padahal beleid itulah yang nanti akan sangat menentukan proses penegakan hukum pengemplang pajak yang membandel tidak ikut program amnesti. Jika sudah memiliki dasar hukum, barulah DJP bisa otomatis memeriksa rekening sasaran mereka. Pertukaran data ini sekaligus menghubungkan otoritas pajak Indonesia dengan 99 negara lain yang sudah melaksanakan sistem pertukaran data difasilitasi Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Dengan begitu data deklarasi aset, terutama dari luar negeri, yang sudah diperoleh berkat amnesti pajak bisa dicocokkan dengan realitas di lapangan.

"Makanya perpu yang akan dinaikan pak Jokowi adalah kata kunci," kata Darussalam.

Program pengampunan pajak dijalankan pemerintah, setelah terkumpul laporan valid bila terdapat aset lebih dari Rp4.000 triliun orang superkaya Indonesia terparkir di luar negeri. Bentuknya surat berharga maupun deposito di negara-negara suaka pajak, misalnya Cayman Island. Pemerintah semakin bersemangat menjalankan program tersebut, berkat laporan investigatif Panama Papers yang menegaskan betapa banyak uang pengemplang pajak lari ke luar negeri.

Kendati begitu, DJP merancang program ini tak cuma memburu aset-aset orang superkaya. Baik pengusaha besar hingga kelas menengah dipersilakan mengikuti Amnesti Pajak. Sembilan bulan terakhir, semua orang yang merasa belum pernah melaporkan harta dan membayar pajak secara benar, dipersilakan mengungkap pembukuan mereka secara terbuka. Sebagai imbalan telah jujur, peserta akan dikenai uang tebusan yang ringan serta jaminan tidak diproses hukum.

Iklan

Setelah permulaan yang tampak menjanjikan, hasilnya penerimaan resmi pemerintah dari program ini akhirnya kehabisan momentum dan tak mencapai target. Dari pemantauan DJP, aset dan simpanan uang tunai yang dilaporkan berkat Amnesti Pajak paling banyak berasal dari Singapura, Cayman Island, dan Hong Kong.

DJP menilai sumber masalahnya kini adalah orang-orang kaya yang tak kunjung ikut Amnesti Pajak. Incaran pemerintah terutama sosok-sosok konglomerat Tanah Air masuk dalam daftar Forbes. "Sebagian besar wajib pajak besar (orang terkaya di Indonesia) sudah mengikuti tax amnesty. Beberapa memang belum, dan itu yang akan mendapat perhatian khusus dari DJP selepas tax amnesty," kata Hestu Yoga Saksama, Juru Bicara Ditjen Pajak saat dihubungi Kompas.com.

Sumber masalah utama, sehingga Indonesia terpaksa menjalankan program pengampunan, adalah kesadaran masyarakat yang sangat rendah untuk membayar pajak. Berdasarkan data dua tahun lalu, kurang dari 1 juta orang bersedia membayar pajak. Padahal jumlah penduduk negara ini mencapai 255 juta orang.

Amnesti Pajak sempat menerbitkan harapan bisa menambah basis wajib pajak baru, orang-orang yang dulunya abai jadi bersedia ikut serta mengisi kas negara. Realisasi sayangnya jauh panggang dari api. Hanya 44.232 orang dari 832.631 peserta Amnesti Pajak yang belum pernah membayar pajak sebelumnya. Artinya, basis wajib pajak tidak juga bertambah setelah ada program ini.

DJP mengimbau semua pengemplang pajak memanfaatkan detik-detik terakhir pelaksanaan amnesti sebelum nantinya benar-benar diburu aparat. Memasuki bulan depan, petugas dari Kantor Pajak masing-masing wilayah akan diarahkan untuk fokus memburu aset yang belum pernah dilaporkan oleh setip wajib pajak. Bagi wajib pajak yang nekat tidak memanfaatkan amnesti, ancamannya adalah kenaikan 30 persen nominal pajak, serta denda 200 persen dari nilai aset yang selama ini disembunyikan.