Pendidikan

Ada Pelanggaran UU dari Kasus Guru Honorer di Bone Dipecat Usai Curhat Gaji Rp700 Ribu

Federasi Serikat Guru Indonesia menilai Kepsek SD N 169 Sadar di Sulsel melanggar UU dalam kasus viral di FB ini. Karena rentan pemecatan sepihak, guru honorer perlu berserikat.
Guru Honorer di Bone Sulawesi Selatan Dipecat Kepsek Usai Curhat Gaji Rp700 Ribu
Foto ilustrasi guru yang menjalankan pembelajaran tatap muka dengan jemput bola ke rumah murid oleh Asep Solihin/Getty Images

Seorang guru honorer bernama Hervina dipecat dari SD Negeri 169 Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan setelah mengungkap jumlah gaji yang diterimanya lewat Facebook pada 6 Januari lalu. Perempuan berusia 34 tahun tersebut mengaku mendapatkan uang dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp700 ribu untuk empat bulan. 

Kemudian, Hervina merinci berapa pengeluarannya dalam sebulan, termasuk untuk membiayai kedua anaknya, menafkahi orang tuanya, serta membayar utang. Dari hasil hitung-hitungannya, pengeluarannya selama satu bulan ternyata sama dengan pendapatannya dalam empat bulan. Keperluan pribadinya pun harus tersisihkan.

Iklan

“Untuk saya mana? Terima kasih banyak Bu Aji, Pak Aji dana BOS-nya selama 4 bulan,” tulis Hervina. 

Curhatnya di media sosial itu berakibat buruk. Hervina mengatakan kepala sekolahnya, Hamsinah, langsung mengirimkan pesan singkat lewat WhatsApp untuk mengabarkan dirinya tak lagi bisa mengajar di tempat itu. Hamsinah menyuruhnya untk mencari sekolah lain yang bisa menggajinya lebih banyak.

Niatnya memberi penjelasan tidak mendapatkan sambutan dari sekolah. Padahal, menurut Hervina, ia tidak bermaksud mengeluh di media sosial, melainkan untuk berterima kasih karena telah mendapatkan penghasilan. Permintaan maaf juga tidak diterima.

“Saya minta maaf lewat WhatsApp, bilang ‘minta maaf kalau ada yang salah di postinganku, bukan maksudku menjelekkan [kepala sekolah], saya posting seperti itu karena saya berterima kasih saya dikasih dana BOS selama empat bulan, jadi langsung saya bayar utangku,” ujar Hervina yang sudah mengajar selama 16 tahun tersebut.

Masalah yang kemudian menjadi sorotan ini membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Bone memanggil Hamsinah untuk dimintai penjelasan. Ia mengaku Hervina dipecat bukan karena apa yang diunggahnya di Facebook, melainkan disebabkan oleh adanya dua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang segera ditempatkan di SD Negeri 169 Sadar.

Iklan

Berdasarkan peraturan, meski seorang guru honorer telah mengabdikan diri bertahun-tahun di sebuah sekolah, ia tetap harus tersingkir ketika ada PNS baru yang bisa mengisi posisi tersebut.

“Intinya terkait dengan pemberhentian [Hervina] karena ada dua pegawai negeri yang masuk di situ, kan otomatis itu dengan dasar hukumnya ASN itu (Aparatur Sipil Negara) itu dulu yang didahulukan. Itu menurut [penjelasan] kepala sekolahnya kemarin,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Syamsiar Halid.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam kejadian ini. Dalam rilis pers yang diterima VICE, FSGI menyoroti betapa lemahnya posisi seorang guru honorer dalam sistem pendidikan di negara ini. Padahal, pengabdian yang diberikan tidak kecil. Organisasi tersebut juga menyayangkan sikap Dinas Pendidikan yang membenarkan keputusan sekolah memecat Hervina.

“Kasus ini menunjukkan bahwa guru honorer sangat lemah dalam perlindungan profesinya, bahkan tindakan kepala sekolah yang main pecat melalui WhatsApp pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut,” tegas Sekjen FSGI Heru Purnomo.

Bukan hanya rentan terhadap pemecatan, gaji yang diterima guru honorer seperti Hervina itu pun sangat jauh dari layak. Sebagai perbandingan, standar upah minimum (UMP) di Kabupaten Bone sama dengan Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar Rp3.165.826 per bulan.

Iklan

FSGI menilai pihak sekolah tidak melakukan pemberitahuan semestinya kepada Hervina. Ini berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa pemberhentian guru harus dilakukan dengan hormat.

Apa yang menimpa Hervina menempatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone di kursi panas. Pejabat dinas dianggap tidak bijaksana dalam menempatkan guru tambahan berstatus PNS di SD Negeri 169 Sadar, padahal sudah jelas ada seorang pengajar yang telah mengabdi selama lebih dari satu dekade. FSGI minta kepala daerah segera mengevaluasi kebijakan yang tidak cermat tersebut.

Masalah yang dialami guru honorer di Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Banyak dari mereka yang bertahan dengan penghasilan sangat kecil karena berharap akan diangkat sebagai PNS. Setidaknya Presiden Joko Widodo sendiri pernah berjanji saat kampanye Pilpres 2014 lalu untuk menyelesaikan persoalan ini.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyebut kala itu Jokowi berjanji bahwa guru honorer akan diberikan kelayakan status yaitu diangkat menjadi PNS, diupah layak minimal sesuai UMP, serta mendapatkan jaminan sosial. PGRI menilai Jokowi masih belum merealisasikannya.

Situasi ini mengecewakan federasi pengajar, sebab wilayah Indonesia yang begitu luas masih kekurangan banyak guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebut pada 2020 ini angka kekurangan guru mencapai 1.020.921 orang dan diprediksi terus meningkat. Misalnya, ada kekurangan guru sebanyak 1.090.678 pada tahun ini. Tetapi, peran guru honorer justru tidak dihormati sebagai mestinya. 

Iklan

Solusi jangka pendek yang diterapkan pemerintah adalah mengangkat guru honorer sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau kontrak. Menurut Kementerian Keuangan, ada sebanyak 1,6 juta guru honorer saat ini. Pemerintah menyiapkan kuota seleksi PPPK tahun 2021 untuk satu juta diantaranya. Jika lolos, mereka akan digaji seperti ASN dan mendapatkan tunjangan.

Sementara Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Paryono tahun lalu mengonfirmasi bahwa pemerintah tidak akan mengadakan perekrutan guru sebagai PNS. “Yang dimaksud status guru sebagai PPPK itu perekrutan nanti tahun 2021 dan kedepannya tidak merekrut guru sebagai PNS,” tuturnya.

FSGI mengatakan sistem kontrak itu sesungguhnya masih tidak ideal dan banyak ditentang oleh buruh karena tingkat kerentanan yang masih tinggi. Banyak kasus terjadi di mana guru harus menjadi pegawai kontrak selama belasan tahun dengan gaji kecil dan dipecat dengan sewenang-wenang.

Realita ini semestinya membuat guru honorer diwadahi sebuah organisasi agar ketika pemecatan sepihak terjadi, ada kekuatan untuk membela diri. “Para guru honorer harus mempunyai organisasi profesi guru yang kuat dan berani melakukan advokasi terhadap anggotanya yang mengalami kesewenang-wenangan,” kata Wakil Sekjen FSGI Mansur.