Pemberantasan Korupsi

Setahun Terakhir, MA Pangkas Hukuman 20 Koruptor yang Ditangkap KPK

KPK kecewa keputusan MA sepanjang 2019-2020, karena mengirim sinyal adanya pelemahan upaya pemberantasan korupsi. Nama tenar seperti Billy Sindoro atau Irman Gusman dikorting masa penjaranya.
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman 20 Koruptor yang Ditangkap KPK Lewat Peninjauan Kembali
CHOLIL MAHMUD DARI BAND ERK MENYUMBANGKAN LAGU SAAT PEGAWAI KPK MEMBAWA KERANDA SEBAGAI KRITIK SIMBOLIS REVISI UU PKPK PADA 17 SEPTEMBER 2019. FOTO OLEH MUHAMAD ISHOMUDDIN/VICE

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap data perkembangan kasus-kasus yang mereka tangani di tahap pengadilan lanjut. Data menunjukkan, 20 terpidana korupsi, semuanya hasil tangkapan KPK, dikurangi masa tahanannya oleh Mahkamah Agung selama kurun 2019-2020. Komisi antirasuah menyesalkan putusan MA, karena dianggap mengirim sinyal pada publik seakan-akan otoritas hukum kini melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Iklan

Semua pengurangan hukuman yang dilakukan MA berdasar peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengacara para terpidana. KPK kecewa melihat konsistensi MA mengkorting masa tahanan terpidana korupsi dan berharap tren ini tidak berlanjut.

“KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus,” kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers, Senin, seperti dikutip Bisnis.com.

Dari 20 pengabulan PK tersebut, ada beberapa nama koruptor dan penerima suap tenar yang dikorting masa hukumannya. Di antaranya Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, yang terlibat suap proyek Hambalang. Merujuk data yang dikutip Detik.com, hukuman Choel dikurangi dari 3 tahun enam bulan, menjadi 3 tahun saja, sehingga bisa segera bebas bersyarat.

PK lain yang kontroversial melibatkan Billy Sindoro, petinggi Lippo Group yang terlibat upaya suap demi memuluskan izin pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mahkamah Agung mengurangi hukuman Billy dari awalnya 3,5 tahun penjara, menjadi dua tahun saja, dengan kemungkinan bebas akhir tahun ini.

Pengurangan hukuman terbesar dialami mantan anggota DPRD Jakarta M Sanusi. Penerima suap reklamasi dari PT Agung Podomoro Land untuk mengakali Raperda Rencana Tata Ruang Utara Jakarta ini seharusnya dihukum 10 tahun penjara. Namun, lewat PK, hukuman Sanusi berkurang jadi tujuh tahun penjara.

Iklan

Menurut KPK, agar tren PK dipakai koruptor mengkorting hukuman, Mahkamah Agung perlu membuat pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan. Sebab, keputusan PK dalam 20 kasus terpidana yang ditangani KPK setahun terakhir bertentangan dengan putusan Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi.

"Dimulai dari pimpinan negara ini hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuh Ali.

Terlepas dari kritik KPK terhadap kinerja MA, lembaga superbody itu sendiri sedang diterpa masalah internal. Persepsi kepuasan publik terhadap hasil kerja KPK menurun tahun ini, berkaca pada survei yang digelar lembaga Indikator Politik Indonesia. Isu utama yang membuat KPK dianggap melempem adalah minimnya independensi dari pengaruh politik, serta kemampuan Operasi Tangkap Tangan yang menurun. Semua itu muncul setelah Presiden Joko Widodo dan DPR berkolaborasi memuluskan revisi UU KPK.

Selain itu, problem etik menimpa Ketua KPK Firli Bahuri, yang juga berstatus jenderal bintang tiga kepolisian. Hingga artikel ini dilansir, sidang etik Dewan Pengawas KPK terhadap perilaku orang nomor satu KPK itu belum mencapai pembacaan vonis. Firli terjerat masalah, karena naik helikopter dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Selatan, pada Juni 2020.

Firli mengklaim helikopter itu disewa dari koceknya pribadi, bukan hasil gratifikasi pengusaha yang berperkara dengan KPK. Sekalipun demikian, aktivis antikorupsi makin mencurigai penjelasan Firli, mengingat Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, ada dua poin secara tegas melarang pimpinan bergaya hidup mewah.