Suhendra Abdul Halim, pria 32 tahun pemilik akun @ayahsejutaanak di TikTok, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jumat, 30 September 2022. Suhendra mendapatkan popularitas di internet karena terlihat gemar membantu para ibu dengan kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD). Suhendra tak segan membantu pembayaran biaya persalinan dan adopsi anak.
Belakangan, polisi mendapat laporan masyarakat bahwa proses adopsi bayi-bayi di yayasan milik Suhendra ilegal. Bayi-bayi tersebut diperjualbelikan Suhendra tanpa sepengetahuan ibu kandung mereka. Modusnya terlihat dari laporan bahwa Suhendra meminta uang Rp15 juta kepada salah satu pengadopsi dari Lampung dengan alasan mengganti biaya persalinan dan pemulihan sang ibu.
Videos by VICE
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, padahal proses persalinan ibu yang bersangkutan dibayar lewat skema BPJS Kesehatan alias gratis. Pada Rabu (28/9), Iman dan timnya lantas menangkap Suhendra di kediamannya di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Iman menjelaskan, Suhendra dicokok karena menjadi perantara adopsi ilegal, dengan memanfaatkan kerentanan perempuan yang sedang hamil. Sebagai informasi adopsi legal di Indonesia hanya boleh dilakukan lewat perantara Dinas Sosial. Prosesnya juga makan waktu berbulan-bulan karena meliputi proses uji coba asuh oleh calon ortu angkat, serta nantinya pengangkatan anak harus mendapat persetujuan pengadilan negeri.
Menurut Iman, Suhendra menjaring korbannya lewat media sosial. “Proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal. Pelaku menggaet calon korban melalui medsos dengan dibalut Yayasan Ayah Sejuta Anak. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian, ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinan,” ujar Iman dilansir Kompas TV. Aksi ini baru dilakukan Suhendra sejak awal 2022.
Suhendra sempat menyangkal telah menggunakan Rp15 juta yang diminta dari calon adopter untuk kepentingan sendiri. Ia beralasan uang itu untuk mengganti biaya operasi caesar si ibu. Ia juga merasa tidak melanggar hukum dengan mengatakan ingin membantu orang tua bayi yang berasal dari keluarga tak mampu, korban pemerkosaan, serta perempuan yang depresi karena KTD.
“Saya kira enggak [melanggar hukum] karena saya enggak gunain uangnya. [biasanya saya adopsi karena] mau dibuang bayinya. Nanti, mereka [ibu] datang ke rumah saya untuk minta bantuan sampai lahir, dan selesai lahiran anak itu saya taruh di panti, dan mereka bisa mantau terus sampai lulus SMA. ada yang di luar nikah, ada yang pemerkosaan, lain-lain,” kata Suhendra dilansir Viva.
Kondisi saat ini, polisi sudah mengambil anak yang diserahkan tersangka ke pengadopsi di Lampung. Anak itu kini dirawat Dinas Sosial Kabupaten Bogor. Di rumah penampungan ibu hamil milik Suhendra, polisi menyebut ada 10 ibu hamil yang ditampung, 5 di antaranya sedang menunggu waktu melahirkan. Suhendra disebut menjalankan aksinya sendirian. Pria ini sehari-hari bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah usaha properti di Ciseeng.
Keterlibatan panti asuhan dalam praktek jual-beli anak pernah terekam pada 2013 di Bantul, Yogyakarta. SR (16) melakukan transaksi kepada NSE (38) agar NSE bisa mengadopsi anaknya yang lahir hasil dari hubungan tanpa pernikahan. Panti Asuhan Piatu dan Dhuafa Taman, Yogyakarta, kemudian memfasilitasi jual-beli ini. Sunyoto, pengelola panti, adalah orang yang mempertemukan SR dan NSE. Melihat proses adopsi dilakukan diam-diam tanpa syarat-syarat adopsi sesuai aturan. Alhasil polisi menggolongkannya sebagai perdagangan anak.
“Pertemuan ibu bayi dan NSE ada di Yogyakarta, pertemuan keduanya difasilitasi kepala panti tanpa meminta identitas Nanik sebagai syarat-syarat adopsi sesuai aturan. Bayi dihargai Rp3,5 juta. Uang Rp3 juta untuk SR dan Rp500 ribu untuk Sunyoto,” kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Suparti, dilansir Merdeka.
Kasus ini terungkap setelah salah satu pekerja panti asuhan, Suratmiyati, mengetahui dan melaporkan praktik lancung itu ke polisi. Berhubung kasus semacam ini masih berulang, penting kami ulang bahwa adopsi legal di Indonesia hanya bisa dilakukan lewat perantara Dinas Sosial di domisili Anda.
Dinas Sosial juga satu-satunya instansi yang harus didatangi jika ada keluarga yang mau menyerahkan anaknya maupun menjadi calon orang tua angkat. Di luar jalur Dinsos, sudah bisa dipastikan adopsinya ilegal.