Teroris Pembantai Jamaah Masjid Christchurch Dikenai 50 Dakwaan, Bakal Dipenjara Seumur Hidup

Teroris Pembantai Jamaah Masjid Christchurch Dikenai 50 Dakwaan, Bakal Dipenjara Seumur Hidup

Pelaku penembakan massal yang menewaskan 51 jamaah dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, bulan lalu dikenai 50 dakwaan pembunuhan tingkat satu. Tiap dakwaan macam itu ancaman maksimalnya adalah hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas.

Selain itu, pelaku juga dikenai 39 dakwaan upaya pembunuhan berencana, dikenakan atas korban luka aksinya. Awalnya jaksa baru menuntutnya atas satu dakwaan pembunuhan di sedang perdana sehari setelah aksi teror tersebut terjadi pada 15 Maret. Pada Kamis (4/5), Kepolisian Selandia Baru mengumumkan tambahan 49 dakwaan pembunuhan berencana lainnya.

Videos by VICE

“Kemungkinan tambahan dakwaan lain masih dipertimbangkan,” seperti dikutip dari keterangan tertulis polisi.

Pelaku adalah warga negara Australia, yang memiliki ideologi sayap kanan ekstrem. Dia mendukung supremasi kulit putih, antiimigran, serta membenci muslim. Saat ini, pelaku ditahan di sel isolasi penjara Auckland, satu-satunya penjara dengan tingkat keamanan maksimum Selandia Baru.

Persidangan kedua yang dijadwalkan digelar Jumat (5/4) pagi waktu setempat, rencananya akan dilakukan lewat video call. Hakim akan membacakan semua dakwaan yang bakal dia terima atas aksi terornya. Mengacu pada dokumen polisi, si teroris hampir pasti akan dipenjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas sama sekali.

Dua tempat ibadah yang jadi korban aksinya adalah Masjid Al Noor di kawasan Deans Ave, serta Masjid Linwood. Jamaah sedang ramai di kedua masjid, karena pelaku beraksi saat salat Jumat. Satu warga negara Indonesia tewas akibat penembakan massa itu, sementara dua WNI lain luka parah. Aksi teror pelaku mengejutkan dunia, karena dia sempat menyiarkan tindakan kejinya lewat platform Facebook Live setelah beberapa menit.

Beberapa menit setelah menembaki jamaah Masjid Linwood, pelaku sempat mencoba kabur tapi kemudian mobilnya ditabrak polisi. Dia diamankan tanpa perlawanan dan dilaporkan tidak mengajukan keringanan sama sekali.

Belum jelas, apakah dakwaan yang akan dikenakan ke pelaku akan mencakup pasal dalam Undang Undang Antiterorisme Selandia Baru. Beberapa pakar hukum di Negeri Kiwi sedang berdebat tentang perlunya pelaku dikenai dakwaan pidana terorisme. Sebagian berpendapat pasal pembunuhan berencana sudah memadai, karena toh hukuman maksimal di Selandia Baru adalah penjara seumur hidup. Sementara, ketika memakai UU Terorisme, ideologi pelaku harus dijabarkan di persidangan. Hal itu justru akan problematis, karena ideologi pelaku bisa tersebar dan menginspirasi calon pelaku serupa di negara lain.

Kris Gledhill, guru besar hukum pidana dari Auckland University of Technology menyarankan jaksa agar memakai dakwaan pembunuhan berencana saja.

“Saya memandang proses penuntutan idealnya tidak memberi kesempatan sama sekali bagi pelaku untuk menyebarkan gagasannya,” kata Kris saat diwawancarai Fairfax. “Faktanya dia sudah membunuh banyak orang dan kita harus fokus di kejahatan tersebut. Jangan sampai dia membajak momen persidangan untuk mempromosikan ideologinya.”


Follow Gavin di Twitter dan Instagram

Artikel ini pertama kali tayang di VICE Australia