Diskriminasi

'Pembersihan Anggota LGBT' Juga Terjadi di Polri, Seorang Brigjen Gay Dinonaktifkan

Pegiat lembaga ICJR menilai adanya tren hukuman diskriminatif buat orientasi seksual sebagian anggota TNI dan Polri justru bertentangan konstitusi di Indonesia.
Brigjen Polisi EP Dinonjobkan karena LGBT Pembersihan LGBT Terjadi di TNI-Polri
Foto personel kepolisian menjalankan tugas rutin di Jakarta. Foto oleh Gitoyo Aryo via Wikimedia Commons/lisensi CC 4.0

Efek bola salju pidato “anti-LGBT di tubuh TNI-Polri” dari Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen Burhan Dahlan bergulir deras. Dua hari setelah pidato, seorang tentara di Semarang dipecat dan dipenjara karena ketahuan menyukai sesama jenis.

Kemudian yang terbaru, pada Selasa 20 Oktober 2020, mencuat kasus seorang brigjen polisi berinisial EP yang dihukum “non-job” karena alasan sama. Kasus EP terjadi tahun lalu mengemuka lagi setelah ramai sorotan terhadap isu ini akibat pidato Burhan.

Iklan

“Salah satu sanksi yakni non-job [tidak diberi jabatan] sampai purna [pensiun]. [Kasus Brigjen EP] sudah diperiksa, disidangkan, dan sudah diberikan sanksi oleh Divisi Propam Mabes [Polri] pada akhir tahun 2019,” kata Irjen Sutrisno Yudi kepada Detik.

Pidato Burhan pada Senin pekan lalu (12/10) berisi paranoia homofobik atas keberadaan orang LGBTQI di tubuh TNI dan Polri. Keluhan yang justru bertentangan dengan hukum positif di Indonesia tersebut sudah kami tulis di sini. Menanggapi pidato tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan polisi langsung bergerak memproses laporan untuk menindak tegas LGBT di instansi mereka.

“Begini ya, kalau terkait kasus itu [LGBT di TNI-Polri] tentunya kami tetap menunggu dari Propam Polri bagaimana perkembangan selama ini terkait dengan laporan-laporan yang ada. Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu. Nanti kami tanyakan perkembangannya ke Propam,” kata Awi.

Peraturan yang dimaksud Awi adalah Peraturan Kapolri No. 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal 11 huruf C tertulis bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

Melihat manuver diskriminatif aparat, lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengecam segala tindakan Polri dan TNI yang menghakimi anggotanya berdasarkan orientasi seksual mereka. Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan, manuver ini termasuk pelanggaran hak asasi.

Iklan

“Pembedaan berdasarkan orientasi seksual itu pelanggaran HAM, termasuk diskriminasi. Setiap orang punya hak atas ekspresi, privasi, dan berhak atas perlindungan dari diskriminasi. Ini tercantum dalam konstitusi kita, bukan nilai dari Barat yang sering dipersoalkan orang,” ujar Erasmus kepada VICE. “Kalau enggak sepakat, ya ubah dulu konstitusinya.”

“Tapi,” sambung Erasmus, “catatan saya ini soal orientasi ya, bukan perbuatannya. Kalau misalnya ketahuan berbuat cabul dan lain-lain, maka ya terapkan aturan yang sama dengan [hukuman untuk] orang hetero.  Jadi kebijakan atau keputusan terhadap dirinya tidak boleh atas dasar orientasi seksual. Itu melanggar hukum dan Konstitusi.”

Meski kerap menerima nasib, untungnya masih ada polisi yang mau memperjuangkan haknya. TT, mantan polisi yang dipecat Polda Jateng pada 27 Desember 2018 karena orientasi seksual, menggugat Kapolda Jateng agar mencabut sanksi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Dengan nomor perkara 64/G/2020/PTUN.Smg, TT mengajukan permohonan agar pemecatannya dianggap tidak sah dan turut meminta Kapolda Jateng mencabut keputusan tersebut.

“Kita mengajukan gugatan baru lagi ke PTUN, sekitar bulan Agustus 2020 lalu. Ini prosesnya masih berjalan,” kata Ma’ruf, kuasa hukum TT, kepada Detik