FYI.

This story is over 5 years old.

Dunia Sudah Gila

Andai Insiden 'Setnov vs Tiang Listrik' direkayasa, Penulis Skenarionya Bisa Dijerat Hukum Kok

Bola di tangan KPK. Pakar hukum bilang UU Tipikor memberi ruang bagi penyidik antirasuah memeriksa semua pihak yang dirasa menghambat penanganan kasus korupsi.
Fredrich Yunadi, Pengacara Setya Novanto, menunjukkan foto kondisi kliennya di RS setelah kecelakaan menabrak tiang listrik. Foto oleh Galih Pradipta/Antara/via Reuters.

Tampaknya sayembara dengan total hadiah Rp10 juta untuk menemukan Setya Novanto langsung basi beberapa jam setelah diumumkan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), selaku penyelenggara, terpaksa memberi hadiah kepada sosok yang berjasa menemukan posisi tersangka skandal korupsi e-KTP tersebut: tiang listrik. Setya Novanto saat ini sedang dirawat intensif—atau dalam bahasa pengacaranya Fredrich Yunadi, “nyaris game over”—di rumah sakit lantaran mobil yang ditumpanginya menabrak si tiang yang dengan pongah berdiri di pinggir jalan kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Iklan

Sulit bagi masyarakat awam berprasangka positif melihat perkembangan kasus Setnov. September lalu, pengguna Internet sudah kadung nyinyir ketika melihat foto Setnov terbaring dengan alat bantu pernafasan dan alat kontrol jantung terpasang. Pengguna media sosial memunculkan komentar nyinyir, lewat meme, status, maupun foto editan, bahwa insiden tersebut sekadar siasat Setnov agar terhindar dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi dari perkembangan terakhir, sopir mobil Fortuner yang ditumpangi Setnov itu ternyata jurnalis Metro TV bernama Hilman Mattauch. Dari awalnya beralasan hendak ke Gedung KPK, ternyata Hilman menjadi sopir buat membawa Setnov ke studio Metro TV karena diminta redaksi menggelar wawancara khusus. Belakangan, Hilman ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar UU Lalu Lintas. Hmmm… Pertanyaannya, mungkinkah KPK memeriksa peristiwa kecelakaan Setnov yang penuh detail kejanggalan ini untuk menentukan adanya rekayasa? Katakanlah ada yang membantu sang Ketua DPR merancang “pelarian”, selama nyaris sehari menghilang sesudah didatangi penyidik KPK, bisakah orang-orang itu dijerat hukum juga?

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan mengatakan siapapun yang membuat rekayasa untuk menghalang-halangi proses peradilan bisa dijerat dengan pidana penjara. Hal tersebut sudah diatur dalam uu tipikor. Sehingga KPK pun juga dapat memeriksa berbagai kejanggalan dalam insiden tabrakan tiang listrik.

Iklan

“Ada prasangka kalau kecelakaan itu sandiwara. Kalau terbukti ternyata sandiwara, ya siapapun itu yang ikut membantu bisa dihukum juga,” kata Agustinus saat kami hubungi.

Tapi jangan buru-buru menghakimi Setnov dulu. Meski ada prasangka bahwa kecelakaan tersebut cuma rekayasa, kita semua harus mengikuti asas praduga tak bersalah. Setidaknya itu yang diamini oleh pakar hukum pidana Supriyadi Widodo. Menurut Supriyadi, dokter yang merawat Setnov punya sumpah jabatan dan kode etik profesi. Jadi enggak pantas lah main-main dalam sandiwara ‘papa minta dirawat’. Yang terpenting, lanjut Supriyadi, adalah penilaian dokter agar menjadi landasan bagi KPK untuk segera menahan Setnov atau tidak.

“Siapa tahu kecelakaannya emang beneran,” ujar Supriyadi. “Kalau enggak beneran ya kan ada pasal-pasal obstruction of justice, menghalangi proses peradilan.”

Pengguna medsos sejak semalam ramai mencuit tagar #SaveTiangListrik beberapa saat setelah kabar kecelakaan itu muncul. Beragam pertanyaan pun berkecamuk di kepala dan itu wajar belaka sih. Polisi sih bilang Hilman lalai mengemudi karena sibuk menelepon. Tapi kenapa si pengemudi baik-baik saja, sedangkan Setnov yang duduk di kursi belakang terkapar sampai harus CT scan karena diduga mengalami gejala gegar otak?

Eits, bukan kami yang suudzon ya. Itu penjelasan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jursi Pulubuhu yang dikutip Kumparan lho. Sebagai instruktur mengemudi profesional berpengalaman, ada beberapa kejanggalan dalam kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sang ketua Golkar.

Tokoh penting dalam drama ini tentu saja sang pengacara Fredrich Yunadi yang selalu setia mendampingi Setnov. Pengacara berusia 67 tahun tersebut agaknya tahu setiap seluk beluk kegiatan dan kondisi terkini Setnov. Begitu kabar kecelakaan Setnov muncul, Fredrich langsung komentar dengan lebay soal mobil Fortuner yang “hancur…curr…currr” dan jidat Setnov yang “benjol segede bakpao”. Sampai Fredrich merasa prihatin saat dihubungi Kompas. “Kalau lihat bisa kasihan banget. Beliau orang besar, kok jadinya begini.”

Duh, kasihan bener papa kita semua. Makin kasihan karena tak ada pengguna medsos yang percaya setelah melihat foto terakhir Setnov ataupun mobil yang menabrak tiang listrik—setidaknya tidak hancur dan tidak benjol seperti bakpao.

Masalahnya, akal sehat mengajarkan kita untuk memahami ada yang salah dari insiden tadi malam. Setnov sejak lama oleh awak media dikenal licin lepas dari bermacam jerat hukum. Sesama kolega politisi menjulukinya orang sakti. Sesudah lengser dari Ketua DPR akibat skandal ‘Papa Minta Saham’ saja, politikus 62 tahun itu leluasa kembali ke tampuk kekuasaan seakan tanpa persoalan. Bola ada di tangan penyidik di KPK dan kepolisian untuk memastikan rangkaian insiden tadi malam mengandung upaya rekayasa atau bukan. Kami capek soalnya pak. Capek berulang kali diajak melepas akal sehat sama sosok politikus yang sama.