Kekerasan Seksual

Kapolsek di Gresik Sepelekan Pelecehan Seksual Anak, Berdalih Baju Korban Tak Dibuka

Kapolsek Sidayu menyebut pelaku "cuma" mencium, si bocah tidak menangis, dan keluarga tak lapor. Padahal UU TPKS mengatur pelecehan seksual anak bukan delik aduan.
Kapolsek Sidayu Gresik Tak Proses Pelecehan Anak Karena Baju O
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Foto via Getty Images

Masyarakat Indonesia tampaknya masih harus mengandalkan konten viral untuk memastikan aparat bekerja sesuai aturan. Pekan ini seorang kapolsek di Gresik menolak mendalami dugaan pelecehan seksual pada anak meski buktinya sudah ada. Penyebabnya, si kapolres berpendapat jika korbannya menangis dan bajunya dibuka, baru itu disebut pelecehan seksual. Sementara dalam bukti video “hanya tampak” bocah itu diciumi paksa.

Iklan

Kasus itu terjadi pada Rabu lalu (22/6) di sebuah warung di Desa Mriyunan, Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tampak dalam rekaman CCTV yang viral, seorang pria berkemeja putih sedang berdiri di depan sebuah warung sehabis berbelanja sesuatu. Kemudian datang seorang perempuan dewasa berjilbab dan anak perempuan yang juga berjilbab. Si perempuan dewasa masuk ke dalam warung, sementara anak itu berdiri di depan.

Pria tersebut tampak melongok ke dalam warung seperti memastikan perbuatannya tak akan ketahuan. Ia lalu menarik tangan anak tersebut, menyuruhnya duduk di sebelah pelaku, lalu menciuminya berkali-kali. Pelaku lalu berdiri, kembali melongok ke dalam, kemudian duduk lagi dan menciumi anak itu lagi. Dari gestur pelaku, perbuatan itu jelas sengaja dilakukan sembunyi-sembunyi. 

Rekaman CCTV itu viral keesokan harinya. Karena heboh, Polsek Sidayu sempat mendatangi warung dan rumah keluarga korban. Menurut keterangan Kapolsek Sidayu Khairul Alam, keluarga “tidak mempermasalahkan” kejadian tersebut. 

Polisi akhirnya memutuskan tidak melanjutkan kasus ini. Oh ya, selain karena keluarga tak melapor, berhentinya kasus ini juga karena Khairul menganggap pria dewasa mencium paksa anak perempuan bukanlah pelecehan seksual. 

“Menurut saya, namanya pelecehan seksual itu dia buka baju. Nah, kriteria itu. Dia [anak korban pelecehan di Gresik] itu juga enggak nangis. Kalau nangis kan waktu itu seketika juga orang tuanya tahu. Menurut saya, [pelaku] tidak melakukan pelecehan,” kata Khairul dilansir Detik. "Makanya saya bingung, yang nyebar video ini siapa. Sedangkan orang tuanya nggak mempermasalahkan," tambahnya.

Iklan

Maaf-maaf aja nih, Pak Khairul. Masalahnya, polisi tetap berkewajiban menangani kasus pelecehan seksual meski korban tak melapor. Selain itu, kriteria pelecehan seksual kepada anak sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak sehingga mengacunya harus ke sana, bukan pada pendapat polisi. 

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut, tindakan pelaku malah sudah mengarah ke pencabulan dengan mencium paksa. Ini membuat pelaku seharusnya bisa dijerat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E. Pidananya? 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. 

“[Pelecehan seksual] bukan [delik aduan] karena di UU Perlindungan Anak enggak ada sebut harus pengaduan. Tindakan mencium itu tidak dikehendaki oleh sang anak. Kalau korbannya anak, maka penegak hukum harus pakai UU lebih khusus [UU Perlindungan Anak] karena dampaknya besar buat masa depan anak. Bisa trauma sampai berkepanjangan sampai gangguan mental. Kalau sudah tahu [ada kasus pelecehan terhadap anak], maka harus diusut,” ujar Nelson kepada VICE.

Aturannya juga termaktub jelas di UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (TPKS) yang baru disahkan, pada Pasal 12 ayat 2. Bunyinya, “Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a adalah delik aduan, kecuali jika dilakukan terhadap anak, penyandang disabilitas, dan anak dengan disabilitas.”

Iklan

Maka, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.

Aktivis perempuan Siti Mazdafiah yang diwawancarai Detik mengatakan bahwa pemahaman kekerasan seksual yang sudah diatur UU TPKS dan UU Perlindungan Anak belum dipahami oleh orang tua dan aparat. "Baik aparat maupun orangtua perlu mendapatkan wawasan terkait definisi kekerasan seksual,” ujar Siti. 

Untungnya, Polres Gresik turun tangan untuk menangkap pelaku. Pria bejat itu bernama Buchori (39), warga Surabaya, berhasil ditangkap di Kenjeran, Surabaya, Kamis malam (23/6). Penelusuran Polres Gresik juga berhasil mengungkap seorang korban lain yang juga berusia anak.

"Kami juga memeriksa korban lain. Ada dua korbannya. Satu berumur 5 tahun, satunya umur 12 tahun. Kami masih dalami dulu. Nanti saya kabari," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada Detik.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan, jumlah anak korban kekerasan seksual pada 2021 mencapai 8.730 orang. Sementara per Januari 2022, sudah ada korban sebanyak 797 anak, alias hampir 10 persen dari total tahun sebelumnya.