Foto ilustrasi via Maxpixel
Berkat sebuah kasus pelecehan dari 2014, pengadilan di Kota Delhi menyatakan acungan jari tengah dapat dihukum penjara dan denda. Kasus tersebut muncul saat seorang perempuan menuduh kakak iparnya memberinya jari tengah, mengejeknya, dan memukulnya. Usai menjalankan persidangan selama nyaris lima tahun, laki-laki tersebut akhirnya dijerat Seksi 509 (kata-kata atau gerakan yang menghina seorang perempuan) dan Seksi 323 (menyakiti seseorang secara sengaja) di Kitab Undang-undang India.Menurut Vasundhara Azad selaku hakim metropolitan Delhi, perbuatan laki-laki ini “menghina kesopanan perempuan.” Menurut berbagai laporan, laki-laki ini terancam hukuman penjara selama tiga tahun, serta denda.
Iklan
Pada Mei 2014, penggugat mengajukan keluhan melawan saudara iparnya, yang menyangkal tuduhannya. Laki-laki tersebut menyatakan saudara iparnya menggugatnya mengenai perselisihan tanah. Namun, jaksa tidak meragukan sahnya keluhan perempuannya. "Yang berarti itu kualitas, bukan kuantitas saksi," kata Azad. "Terdakwa dinyatakan bersalah."Jari tengah ternyata menyebabkan banyak masalah bagi laki-laki India. Contohnya, pada 2017, seorang laki-laki berusia 21 tahun ditahan polisi karena menunjukkan jari tengahnya kepada seorang perempuan selagi mengemudi. Ia langsung dijerat Seksi 509. Pada 2018, seorang laki-laki ditahan polisi melambaikan jari tengahnya kepada rekan kerja perempuannya. Pada 2017, WhatsApp pun dibawa ke pengadilan karena menampilkan emoji jari tengah.Perlu diingat juga kalau hukum ini hanya berlaku pada laki-laki. Artinya, kalau seorang perempuan melambaikan jari tengahnya kepada seorang laki-laki, perempuannya tidak akan dihukum. Persoalan apakah hukum kecabulan dibutuh di dunia modern dan melanggar kebebasan berbicara masih diperdebatkan. Untuk sekarang, hukum kecabulan India tergolong karet, sehingga menyebabkan tindakan keras melawan industri hiburan India.Ikuti Pallavi Pundir di Twitter .Artikel ini pertama kali tayang di VICE India