LGBTQ

Thailand Berpeluang Jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pasangan Sejenis

Sebagian besar penduduk Thailand, dalam survei terbaru, mendukung komunitas LGBTQ memperoleh hak setara, termasuk dalam administrasi catatan sipil.
AN
Diterjemahkan oleh Annisa Nurul Aziza
Jakarta, ID
Thailand Berpeluang Jadi Negara Asia Tenggara Pertama Legalkan Pasangan Sejenis
Pawai Pride LGBTQ di Bangkok. Foto oleh Charles Roffey via Flickr.

Asia Tenggara bukan kawasan ramah bagi komunitas LGBTQ. Di Singapura, hubungan sesama jenis masih ilegal. Di Filipina, orang transgender didiskriminasi setiap harinya. Selain Taiwan, tampaknya hanya Thailand yang mengakui hak-hak kelompok LGBTQ. Buktinya, negara seribu pagoda ini akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengizinkan persatuan sesama jenis (same-sex unions).

Setelah diperkenalkan tujuh tahun lalu, RUU persatuan sesama jenis akhirnya masuk tahap akhir, yakni menunggu persetujuan dari parlemen Thailand. Bloomberg melaporkan pergantian pemerintahan Thailand membuat RUU-nya dihidupkan kembali. Pemerintah militer Thailand sebenarnya telah mengesahkannya pada Desember tahun lalu, tetapi terhenti oleh pemilu yang mengakhiri kekuasaan junta militer pada Maret.

Iklan

RUU persatuan sesama jenis ditinjau oleh Kantor Dewan Negara, instansi pemerintah yang bertugas menasihati anggota parlemen. Setelah disetujui Menteri Kehakiman dan Permanen Sekretaris Keadilan Thailand, hal ini akan diteruskan ke parlemen untuk pemungutan suara resmi. Sebelum dijadikan undang-undang, anggota parlemen harus menggunakan suaranya. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi menentukan perlu disahkan atau tidak. RUU-nya diperkirakan sampai ke parlemen akhir tahun ini. Pembuat undang-undang dari pihak koalisi dan oposisi sama-sama mendukung RUU tersebut.

Warga Thailand bahkan mendukung rencana ini. Tak mengherankan mengingat negara ini sangat menerima keberadaan komunitas LGBTQ. Dari survei yang diikuti 1.000 penduduk Thailand, perusahaan riset dan analisis data pasar Inggris YouGov menemukan 63 persen mendukung pengesahan persatuan sesama jenis. 11 persen menolak, sementara sisanya memilih untuk tidak berkomentar.

RUU ini kembali dibahas setelah empat perwakilan kelompok LGBTQ untuk pertama kalinya terpilih menjadi anggota legislatif Thailand pada Maret lalu.

“Sangat penting bagi kita untuk memiliki perwakilan LGBT dalam dunia politik. Di banyak negara, lolos tidaknya undang-undang amat bergantung pada perwakilan itu,” ujar Kath Khangpiboon, dosen transgender di Universitas Thammasat.

Meski pemilu Thailand diikuti sekitar tujuh juta pemilih LGBTQ pada 2019, menurut Nikkei Asian Review, pasangan sesama jenis tidak memiliki hak hukum di sana. Jika RUU-nya disahkan, maka persatuan sesama jenis memungkinkan pengelolaan aset bersama dan mendapat warisan dari pasangan.

Iklan

Namun, sejumlah orang justru menyayangkan pemerintah yang tidak sekalian melegalkan pernikahan sesama jenis. “Persatuan sesama jenis berbeda dari pernikahan, dan RUU ini semakin menjauhkan kita dari kesetaraan,” kata Tanwarin Sukkhapisit, anggota parlemen dari partai Future Forward yang merupakan transgender, kepada Bloomberg.

Pihak oposisi mendesak direvisinya hukum perdata Thailand, supaya hubungan pernikahan tak hanya sebatas laki-laki dan perempuan saja.

Sejauh ini, Taiwan adalah satu-satunya negara di Asia yang telah melegalkan pernikahan sesama jenis pada 17 Mei.


Follow Meera di Twitter dan Instagram.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE ASIA.