FYI.

This story is over 5 years old.

Pernikahan

Berjuang di Pengadilan Demi Menikahi Teman Sekantor

Jatuh cinta dan mengajak rekan kerja ke pelaminan memicu masalah bagi banyak karyawan di Indonesia. Kini ada yang menggugat aturan itu ke Mahkamah Konstitusi.
Foto oleh Ridho Nur Imansyah (Flickr/ Creative Commons License).

Ada pemeo bilang "cinta tak akan pernah salah". Pujangga kelas dua menulis "cinta pasti menemukan jalannya". Ternyata cinta dan pernikahan di Indonesia bisa berujung pada jalan buntu, melanggar aturan perusahaan atas dasar undang-undang, dan akhirnya membuat seseorang kehilangan pekerjaan.

Setidaknya hal itu yang dialami oleh para pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mari menengok cerita Yekti Kurniasih. Dia mengenal sosok lelaki bernama Erik Ferdiyan—yang di kemudian hari menjadi suaminya—dalam momen pelatihan sesama karyawan baru PLN. Yekti bekerja di Kota Jambi, sementara Erik setelah pelatihan ditugaskan ke Kota Mamuju, Sulawesi Selatan. Mereka berdua memadu kasih walau terbentang jarak 1.800 kilometer. Jarak tak bisa memisahkan keduanya. Yekti dan Erik memutuskan menikah.

Iklan

Tak disangka-sangka, kado pernikahan yang diterima Yekti setelah resepsi adalah surat pemecatan dari BUMN energi tersebut. PLN menetapkan peraturan yang sangat ketat terkait pernikahan sesama rekan kerja. Walaupun Yekti dan Erik bekerja di provinsi berbeda, aturan tetap harus ditegakkan di mata manajemen. Mereka sama sekali tidak boleh terikat hubungan pernikahan.

Yekti tidak terima dipecat. Dia kemudian menyadari ada banyak pegawai PLN lainnya yang bernasib serupa. Akhirnya, delapan pegawai PT PLN termasuk Yekti yang tergabung dalam Serikat Pegawai PLN dari Palembang, Jambi, dan Bengkulu, mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut meminta meninjauan ulang terhadap Pasal 153 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beleid yang dipersoalkan itu sebenarnya berusaha melindungi manajemen dari adanya karyawan atau pimpinan yang berisiko mencampuradukkan urusan rumah tangga, termasuk mengutamakan keluarga, dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Namun lambat laun, korban semakin banyak dan akhirnya menuntut aturan tersebut dicabut karena merugikan mereka. Salah satu dasar yang dipakai, sesama PNS di satu instansi atau kementerian tak dihalang-halangi negara buat menikah. Namun aturan ini ternyata masih diterapkan di BUMN dan perusahaan swasta.

"[Judicial review] sudah diajukan dan diregistrasi sebagai perkara 13/PUU-XV/2017. Pada intinya, pemohon menginginkan agar frasa, 'kecuali yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dihapuskan," ujar ucap juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono kepada awak media.

Iklan

Salah satu pendukung gugatan Yekti adalah Jhony Boetja. Sebagai Ketua Serikat Pegawai PLN, dia menyatakan rasa prihatin terhadap nasib 'para korban' larangan menikah. Menurut Boetja, ada 200 pegawai lainnya yang diberhentikan akibat menikahi sesama rekan yang bekerja di seluruh cabang PLN.

"Sudah banyak kawan-kawan dari Yogyakarta, Bali, bahkan di Perusahaan PLN Pusat di Jakarta yang mau menikah, sudah lamaran, tapi menunggu keputusan MK," kata Boetja seperti dikutip kompas.com. "Kalau keputusan ini berhasil, mereka langsung nikah."

Larangan menikahi rekan kerja satu kantor tidak banyak berlaku di negara-negara Barat. Justru aturan semacam itu lebih sering diterapkan oleh kantor-kantor perusahaan Asia. Dalihnya tentu ancaman nepotisme seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Padahal, jatuh cinta pada rekan kerja adalah hal yang sangat wajar. Kemungkinan terjadinya sangat tinggi.

Nicky Widadio adalah salah satu karyawan swasta yang mengencani teman sekantor. Dia melihat banyak perusahaan swasta di Ibu Kota yang tak lagi mempersoalkan pernikahan sesama pegawai. Tapi dia mengakui ada segelintir perusahaan yang tampaknya terus mempertahankan beleid tersebut karena memang difasilitasi undang-undang.

"Di kantorku banyak pasangan suami istri. Dua minggu lalu baru saja ada yang nikah sama-sama di kantorku kerjanya, sama-sama di redaksi," kata Nicky ketika dihubungi VICE Indonesia.

Cerita Nicky menunjukkan masih ada peluang kok kalian menikahi teman sekantor di Indonesia, tanpa repot-repot menantikan hasil putusan MK. Syaratnya, pelajari dulu aturan pacaran dan menikah di calon tempat kerja kalian sebelum mulai beraksi mencari gebetan dari divisi sebelah.