Kekerasan Seksual

KPAI: Guru Olahraga Paling Sering Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah pada 2019

Wali Kelas dan guru agama turut berada dalam daftar teratas. Kekerasan seksual menghantui SD sampai universitas. Menurut aktivis HAM, kondisi ini bikin RUU PKS makin mendesak untuk diketok palu.
KPAI: Guru Olahraga Paling Sering Jadi Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Indonesia pada 2019
Foto hanya ilustrasi. Foto ini diambil saat pelajar sekolah swasta di Bali sedang melakukan simulasi gempa oleh Sonny Tumbelaka/AFP

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja mengumumkan data laporan kekerasan seksual di lingkungan sekolah sepanjang 2019, Senin kemarin (30/12). Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan tertulis menyebut, KPAI mendapat 21 laporan kasus yang melibatkan 123 anak sebagai korban, dengan rincian 71 perempuan dan 52 laki-laki. Artinya, di beberapa kasus seorang pelaku melecehkan beberapa korban sekaligus. Emang bajingan banget.

Iklan

"Pelaku ada 21 orang yang terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun pelaku mayoritas adalah guru [90 persen] dan kepala sekolah [10 persen]. Korban diancam mendapatkan nilai jelek [kalau menolak]," ujar Retno dilansir CNN Indonesia.

Pelaporan kasus tertinggi terjadi di jenjang SD (13 kasus), lalu SMP (5 kasus) dan SMA (3 kasus). Retno meyakini, angka kekerasan seksual pada murid SD tinggi karena selain takut dengan ancaman nilai jelek, para korban tak paham apa itu kekerasan seksual sehingga tidak menyadari sedang mengalaminya.

"Di sinilah pentingnya dilakukan pendidikan seks sejak dini," tutup Retno. Dari pantauan KPAI, sekolah-sekolah seharusnya memiliki CCTV untuk memantau guru-guru amoral berlibido tinggi. Ruang kelas, ruang kepala sekolah, kebun belakang sekolah, laboratorium komputer, gudang sekolah, dan perpustakaan ditandai KPAI sebagai tempat paling sering digunakan dalam aksi kekerasan seksual.

Mayoritas pelaku adalah guru Olahraga sebanyak 29 persen, wali kelas (23 persen), dan guru Agama (14 persen). Pelaku lain datang dari guru Kesenian, Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bimbingan Konseling (BK), dan Bahasa Inggris, masing-masing 5 persen. Waktu yang paling sering digunakan oknum guru cabul untuk beraksi ada pada jam pelajaran tambahan, jam istirahat, serta saat siswa/siswi mengganti pakaian olahraganya.

Sangat mungkin pelecehan maupun kekerasan seksual juga terjadi dari murid kepada staf sekolah atau antara sesama staf sekolah, namun alasan-alasan lain membuat korban tutup mulut. Apalagi setelah kasus Baiq Nuril, staf TU di SMA N 7 Mataram, NTB, yang malah dipidanakan dengan UU ITE ketika merekam bukti pelecehan seksual yang dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja.

Iklan

Pada diskusi publik di Menteng, Jakarta Pusat, Juli lalu, Retno pernah melaporkan bahwa alasan paling menyebalkan dari pelaku kekerasan seksual adalah dalih berhubungan badan atas dasar suka sama suka. Seperti kasus di Batam, saat guru olahraga SMA melecehkan 3 siswinya karena berjanji akan menikahi (ketiga siswi ini tidak tahu bahwa mereka sedang ditigakan).

"Mereka berdalih suka sama suka. Berhubungan badan dengan anak tidak ada istilah suka sama suka. Berhubungan badan dengan anak usia 0-18 tahun itu adalah kejahatan. Jadi, masuk tindak pidana," tegasnya kala itu, dilansir Detik.

Selain memberikan pemahaman kepada korban dan pelaku, kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan tentu bisa lebih ditekan kalau ada kejelasan regulasi. Koordinator Perubahan Hukum LBH Apik Jakarta Venny Siregar pernah mengatakan, cikal bakal regulasi bisa dimulai dari inisiatif tiap-tiap institusi pendidikan terlebih dahulu. Menurutnya, peran Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum akan percuma kalau tidak didukung regulasi dalam internal institusi pendidikan

"Guru BP sifatnya harus bukan hanya konseling, tapi psikososial dan mencari pendampingan hukum. Terkadang Guru BP justru tak berfungsi ketika pelakunya kepala sekolah. Selama sekolah tidak memiliki regulasi, para pihak yang diwajibkan memberi penyuluhan dan pendampingan tidak akan bergerak," tutur Venny kepada Tirto.

Pada diskusi di Universitas Airlangga (Unair) Februari 2019, Aktivis Human Rights Law Studies (HRLS) Unair Dwi Rahayu Kristianti mengatakan, negara wajib hadir karena semakin ke sini kebutuhan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) semakin mendesak.

"Kalau tadi sudah dilihat data-datanya bahwa banyak yang tidak melaporkan dengan berbagai macam alasan, mulai dari ribet, malu, dan segala macamnya. Jadi kalau buat saya itu berarti sudah fenomena gunung es, dan kalau misalkan dikatakan, 'Kenapa kok malas untuk ngurusin?', karena memang mulai dari lembaga aparat kepolisiannya, lalu kemudian ke pengadilan, memang itu semuanya masih bias gender," ujar Dwi dikutip VOA Indonesia. "Nah, dengan adanya RUU ini, dengan kalau dia disahkan sampai jadi Undang-undang, saya merasa bahwa di situ harusnya ada perbaikan-perbaikan."