FYI.

This story is over 5 years old.

Mata Uang Kripto

Duit Kripto Bikin Perebutan Harta Gono-Gini Perceraian Makin Runyam

Bitcoin mungkin jadi ladang harta bagi investor tapi bagi pengacara perceraian, bitcoin adalah momok yang mengerikan.
via VICE news

Sebuah firma hukum di Inggris baru-baru ini memperingatkan akan “mimpi buruk yang merundung kasus perceraian” ketika sepasang suami istri memperebutkan kepemilikan bitcoin atau duit kripto lainnya yang nilainya bisa sangat fluktuatif.

Royds Withy King, nama firma tersebut, mengatakan kasus perceraian yang melibatkan perebutan kepemilikan mata uang kripto kini kian marak. Dalam satu kasus mata uang kripto yang diperebutkan memiliki nilai sampai $1,4 juta (setara Rp18,9 miliar).

Iklan

Royd Withy Kings sendiri kini tengah menangani tiga kasus perceraian tingkat tinggi yang melibatkan tiga suami istri yang ingin segera berpisah sembari mengincar harta gono-gini pernikahan berupa mata uang kripto yang jumlahhya tak sedikit.

“Ini adalah tiga kasus pertama yang kami tangani. Kami rasa kasus macam ini bakal lebih banyak muncul. Lalu, ada juga kasusnya di mana salah satu dari suami istri yang akan bercerai menolak buka kartu tentang aset yang dimilikinya. Ini bakal bikin penelusuruan aset jadi runyam,”ujar Vendana Chitroda, salah satu partner di Royds Withy King, dalam sebuah postingan blog yang diunggah dalam haru Valentine lalu.

Dalam tiga kasus yang disebutkan di atas, para suami dari tiga pasangan yang tengah menjalani proses perceraian memiliki investasi dalam bentuk bitcoin, litecoin, ripple, dan ethereum.

Ramainya pemberitaan tentang mata uang kripto dan pergeseran investasi maintream ke arah duit kripto di satu sisi makin membuka mata akan keunggulan duit kripto. Sayangnya, di sisi lain, ini bikin proses perceraian makin njelimet.

Parahnya lagi, bagi para pengacara yang menangani perceraian macam ini, pengadilan di mana pun belum punya arahan yang saklek terkait kasus-kasus seperti ini. Ini bisa dipahami lantaran ketertarikan terhadap duit kripto baru muncul belakangan ini.


Baca artikel VICE lain yang membahas tentang mata uang kripto

Nilai aset gono-gini dalam kasus yang ditangani Royds Withy King diperkirakan menggelembung sampai 12 kali lipat dalam 12 bulan terakhir, tergantung kapan investasi tersebut dibuat. Harga bitcoin, mata uang kripto paling ternama, naik dari $1.000 (setara13,5 juta) di awal tahun lalu hingga $20.000 (Rp271 juta) di pertengahan Desember 2017—sebelum nilainya kembali anjlok.

Menurut keterangan yang diberikan Royds Withy King, salah satu tersebut melibatkan investasi sebesar £80,000 (Rp1,5 miliar) yang dibyat pada Novemver 2016. Firma hukum tersebut menaksir bahwa investasi tersebut pernah setara dengan £1 juta (Rp19 miliar) pada Desember 2017 dan kini nilainya turun menjadi £600.000 (Rp11 miliar).

“Ini yang jadi masalah ketika menaksir jumlah nilai mata uang kripto. Valuasi harus dilakukan beberapa kali selama proses perceraian,” ujar Chitroda.

Masalahnya, mata uang kripto diperjualbelikan secara anonim dalam jaringan yang terdesentralisasi tanpa memerlukan akun bank. Inilah yang membuat investasi yang disembunyikan oleh salah satu pasangan suami istri sangat sulit ditelusuri.

“Menelusuri mata uang kripto butuh waktu yang lama dan menghabiskan banyak uang,” kata Mark Philips, partner lainnya di Royds Withy King, said. “Ketika mata uang kripto dibeli langsung dan dipindahkan secara offline, kita mustahil bisa menelusurinya kembali,”