FYI.

This story is over 5 years old.

Hukum Indonesia

Niatnya Memerangi Hoax, Revisi KUHP Malah Berpotensi Kekang Kebebasan Pendapat

Siapapun terancam penjara enam tahun bila dianggap menyebar hoax ataupun berita palsu. Sayang tafsirannya subyektif. Bisakah kita meniru hukum di Jerman yang lebih komprehensif?
Ilustrasi oleh Adam Noor Iman.

Indonesia punya masalah serius akibat maraknya berita palsu dan hoax lewat media sosial. Kita semua sepakat kalau hoax harus diperangi. Nah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat saat ini merasa bisa menyediakan solusi jitu menghabisi hoax sembari memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sayangnya, kalau dibaca lagi, rancangan beleid anyar dari DPR justru akan memperburuk masalah. Sebab, kalau kita baca lagi, revisi KUHP bukan sekadar menjerat sindikat penyebar hoax seperti Saracen lho. Jurnalis, aktivis, hingga warga biasa yang membagikan tautan diduga berita palsu lewat akun medsos pribadinya juga ikutan terancam penjara enam tahun.

Iklan

Kalau tidak percaya, silakan baca sendiri kalimat ambigu dari Rancangan KUHP baru, yang dokumennya didapat VICE pada 10 Januari 2018. Pasal 309, yang menurut sumber VICE di DPR masih dipertahankan dalam rapat terakhir Komisi III 5 Februari lalu, berbunyi seperti ini:

(1) Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Setiap orang yang meyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, padahal diketahui atau patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hingga artikel ini dilansir, belum ada anggota Komisi III yang menjelaskan makna "keonaran" sebagaimana tercantum dalam naskah Revisi KUHP tersebut. Tidak jelas pula definisi soal berita palsu, serta tak jelas siapa yang berhak menentukan mana hoax atau berita palsu tersebut (walau bisa kita asumsikan polisi yang akan menjalankan tugas tersebut.

Revisi kali ini adalah upaya kesekian kalinya dari DPR untuk menggantikan KUHP. Beleid yang mengatur perkara pidana di Tanah Air itu sebagian besarnya masih mengadopsi pasal-pasal hukum kolonial. Terakhir kali KUHP dimutakhirkan adalah saat naskah tersebut difinalisasikan pertama kali pada 1959.

Iklan

Memerangi berita palsu adalah isu yang menjadi isu yang direspons serius kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Presiden akrab disapa Jokowi itu merasakan sendiri menjadi korban serangan hoax selama pemilu maupun setelah memerintah. Jokowi berulang kali dituduh sebagai anak keluarga Partai Komunis Indonesia, antek Cina, atau mendatangkan buruh asal Tiongkok untuk merebut lahan pekerjaan warga "pribumi."

Dengan demikian jika pemerintah berniat memasukkan pemidanaan hoax dalam KUHP, sebetulnya bisa dipahami. Namun, apakah rumusan yang tercantum dalam revisi anyar DPR sudah tepat menyasar masalahnya? Tidak semua sepakat. Ade Wahyudin, pengacara publik LBH Pers Jakarta khawatir rumusan Pasal 309 bila masih seperti ini, di masa mendatang justru mengekang kebebasan pendapat.

“Berita palsu ini kan memang musuh kita bersama dalam kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat. Tapi, dari penanganannya tidak main asal pidana yang kemudian memberangus kebebasan berekspresi,” kata Ade Wahyudin saat dihubungi VICE Indonesia.

DPR, di sisi lain, terkesan hendak menyelesaikan revisi KUHP sebelum 2019. Kitab pidana sudah diutak-atik parlemen selama 14 kali sejak pertama kali diterapkan pada era Presiden Soekarno.

Ade Wahyudin mengatakan ketika datang pada sidang Komisi III 5 Februari 2018, dia melihat kemungkinan besar tidak ada perkembangan lagi soal draf pasal 309 RKUHP. “Kemungkinan itu sudah lolos sih. Sudah 90 persen pasti. Karena udah enggak ada ruang lagi, sudah tinggal ketok aja,” ungkapnya.

Iklan

Ade mengatakan, pasal karet 309 di Revisi KUHP sangat potensial mengebiri kebebasan pers dan mengkriminalisasi jurnalis. Sebab, isinya kontradiktif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengatur pendekatan hukum terhadap pengguna Internet. UU ITE saja sudah sering dikritik oleh pegiat kebebasan berpendapat. Bayangkan pasal yang lebih ambigu dari RKUHP ditafsirkan subyektif oleh aparat hukum.

"Belum jelas juga melihat apa yang disebut berita bohong. Kalau dalam UU ITE, itu ada terkait berita bohong juga, tapi dalam kerangka perlindungan konsumen, jelas targetnya untuk melindungi konsumen," kata Ade. "Kalau di RKUHP ini enggak jelas [targetnya]. Ini menyasar kebebasan pers."

Damar Juniarto, Koordinator Regional Asia Tenggara dari Lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), membandingkan ambigunya pasal di KUHP soal hoax dengan beleid serupa yang dibuat oleh parlemen Jerman. Sama-sama mengalami masalah persebaran hoax, Jerman tampaknya bisa dijadikan contoh yang lebih baik saat menyusun undang-undang.

“Ketika kita bicara berita bohong, sebenarnya [yang dikenai hukuman] produsennya atau penyebarnya? Kalau di Jerman yang disasar adalah produsennya atau media tempat dia disebarkan, jadi kan bukan orang atau pengguna,” ungkap Damar saat dihubungi VICE. “Karena literasi yang rendah di Indonesia dan [warganet] yang makin terpolarisasi, banyak sekali orang yang bisa dijerat berita bohong.”

Iklan

Tahun lalu, Jerman menunjukkan komitmen buat menyasar produsen hoax maupun agen persebarannya, dibanding menghukum masyarakat. Makanya Kanselir Angela Merkel mengeluarkan produk hukum yang dapat mendenda platform di Internet, termasuk Facebook, hingga 50 juta Euro, jika platform tersebut tidak segera menurunkan "konten ilegal"—mencakup hoax, gambar editan bernuansa kebencian, ataupun berita palsu.

Problem di Indonesia makin rumit, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap media massa terlanjur rendah. Dewan Pers sebetulnya sudah mengeluarkan daftar media di Indonesia yang terverifikasi, untuk menghindari situs berita abal-abal. Sayangnya, kebijakan Dewan Pers belum disambut positif masyarakat yang terlanjur terpolarisasi gara-gara headline berita panas yang muncul di media sosial. Berdasarkan survei 2017 oleh Yusof Ishak Institute (ISEAS), tingkat kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap institusi media massa hanya sebesar 67,2 persen, tak terpaut jauh dari Partai politik (45,8 persen), DPR (55,4 persen), bahkan kalah jauh dibandingkan dengan tingkat kepercayaan terhadap TNI (90,2 persen) dan KPK (83,1 persen).

Manakala aturan soal berita bohong di revisi KUHP terlanjur disahkan, bukan tidak mungkin penyebaran berita palsu justru disalahgunakan menyerang media massa. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kanal berita mainstream (yang independensinya juga sering dipertanyakan selama ini) bakal jauh lebih babak belur dibanding survei terakhir.

Dalam konteks ini Damar menilai, berita bohong tidak mustahil justru datang dari pemerintah—yang dipakai untuk memberangus kebebasan pers. Contoh nyatanya sudah terjadi di Filipina, ketika media independen seperti Rappler diberangus rezim Presiden Rodrigo Duterte atas tuduhan menyebar informasi palsu.

Lagipula, Bangsa Indonesia punya sejarah panjang yang buruk dengan 'berita palsu'. Ketika belum ada akses internet, smartphone, atau komputer canggih, masyarakat Indonesia sudah pernah terombang-ambing akibat sebaran informasi sumir sepanjang kurun 1965-1966. Hoax besar yang memicu pembantaian dan diskriminasi terhadap semua orang tertuduh "komunis" itu terbawa sampai sekarang. Sejarah kelam itu memang belum terulang. Namun keliru, menurut para aktivis yang kami hubungi, bila bangsa ini membiarkan pasal-pasal dengan kalimat ambigu menentukan mana yang benar atau salah, untuk urusan berita palsu. Apalagi juru tafsir utama revisi KUHP ini adalah aparat hukum, perpanjangan tangan pemerintah, yang tentunya tunduk pada rezim berkuasa.

“Karena [pasal 309] sifatnya membatasi hak-hak orang, rumusannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya untuk melindungi orang dari berita bohong,” kata Damar. “Jangan sampai saking semangatnya membatasi kebebasan, hasilnya malah mencabut hak orang."