FYI.

This story is over 5 years old.

Hukum Indonesia

Upaya Kriminalisasi LGBT dan Kumpul Kebo Ditolak Mahkamah Konstitusi

Lima hakim menolak, empat ajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan progresif ini konon tercapai karena komposisi hakim konservatif berubah setelah Patrialis Akbar dicokok KPK.
Foto ilustrasi oleh VegterFoto via Stocksy.

Satu suara hakim telah mengubah masa depan Indonesia. Perbedaan satu suara di Mahkamah Konstitusi berpengaruh terhadap eksistensi dan perlindungan komunitas LGBT di Tanah Air.

Sejak pertengahan 2016 berlangsung "pertempuran" senyap antara konservatisme dan perlindungan hak asasi manusia di ruang sidang Mahmakah Konstitusi, dipicu permohonan uji materi terhadap tiga pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemohon uji materi ini salah satunya adalah Aliansi Cinta Keluarga (AILA) kelompok pelobi konservatif yang menginginkan revisi pasal 284, 285, 292 dalam beleid pidana terkait kesusilaan. Bersama 12 pemohon lain—termasuk Guru Besar Institut Pertanian Bogor Euis Sunarti—AILA barharap sodomi, hubungan sesama jenis, hingga kumpul kebo masuk kriteria tindakan kriminal. Hari ini, Kamis 14 Desember, pertempuran untuk sementara berakhir. Separuh lebih majelis hakim Mahkamah Konstitusi, lima berbanding empat, menolak permintaan pemohon.

Iklan

Kabar ini pertama kali diinformasikan Yenni Kwok, jurnalis senior Indonesia yang memantau jalannya persidangan, lewat akun Twitternya. "Empat dari sembilan hakim MK dalam putusan ini mengajukan dissenting opinion—perbedaan suaranya tipis," tulisnya.

LBH Masyarakat, organisasi nirlaba yang turut memantau jalannya persidangan sejak November tahun lalu, mengapresiasi putusan MK. Sikap lima hakim konstitusi yang menolak kriminalisasi tersebut disebut sebagai simbol perlindungan terhadap privasi dan orientasi seksual di Tanah Air.

Hakim yang menolak permohonan uji materi soal kesusilaan ini adalah Suhartoyo, Manahan Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Maria Farida Indrati, dan Saldi Isra.

Andreas Harsono, aktivis HAM dari lembaga Human Rights Watch Indonesia, menyatakan perubahan komposisi hakim konstitusi turut berpengaruh atas putusan yang menolak kriminalisasi tersebut. Saldi Isra, hakim konstitusi pilihan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Patrialis Akbar, termasuk yang menolak uji materi KUHP kesusilaan. Patrialis adalah hakim yang sebelumnya secara terbuka mendukung permohonan AILA dkk untuk mengkriminalisasi orientasi seksual sesama jenis. Patrialis dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi dan divonis penjara delapan tahun karena kasus suap. "Andai satu hakim konservatif tidak ditangkap karena korupsi, putusan MK bisa jadi berbeda," tulis Andreas.

Pandangan berbeda diberikan oleh pakar hukum pidana Andi Hamzah. Kepada VICE, dia mengatakan peluang uji materi KUHP tersebut ditolak sangat besar, lepas dari adanya perubahan komposisi majelis hakim yang berideologi konservatif. "Sejak awal salah alamat, kalau mau mengubah KUHP harusnya ke DPR, bukan ke MK," ujarnya.

Iklan

Adapun Abdul Fickar Hadjar, pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi menyatakan perubahan Patrialis menjadi Saldi, yang tidak terlalu konservatif, tetaplah mempengaruhi putusan MK dalam permohonan AILA dkk. "Sedikit banyak [pergantian komposisi hakim] akan berpengaruh,” ujarnya. “Karena hakim konstitusi kewenangannya menafsir UU. Nilai-nilai yang dianut oleh para hakim itu, berpengaruh terhadap isi putusan-putusannya."

Hartoyo, dari perkumpulan Suara Kita yang kerap mengadvokasi komunitas LGBT di Indonesia, bersyukur mendengar putusan MK. Dia merasa fakta empat hakim lain mendukung uji materi menandakan tingginya aspek politis dari gagasan mengkriminalisasi LGBT maupun hubungan seksual oleh orang dewasa tanpa ikatan perkawinan. "[Putusan MK] menunjukkan hakim-hakim MK di Indonesia sudah lebih baik lagi, karena menggunakan dasar hukum, menggunakan konstitusi," ujarnya. "Aku sih merasa lebih politis saja. Kalau semua hakim mendukung atau selisih jumlahnya jauh bisa terjadi polemik. Menurutku ini [tipe] putusan ‘yang penting menang’ saja.”

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat dihubungi media sudah menegaskan adanya perbedaan pendapat terjadi di antara majelis hakim. Dia mengatakan uji materi KUHP yang mengatur seksualitas ini adalah gambaran tafsir berbeda soal Pancasila sebagai dasar negara. "Saya merasakan di dalam persidangan ini adalah perang ide antara pandangan yang konservatif dan pandangan yang liberal," kata Arief.

Iklan

Persidangan ini menjadi sorotan berbagai pihak, terutama kalangan LGBT, pegiat hak asasi manusia, hingga praktisi hukum. Salah satu poin kontroversial adalah perubahan redaksional pasal, yang awalnya melarang aktivitas seksual sesama jenis dengan anak di bawah umur, diubah menjadi sepenuhnya terlarang untuk usia berapapun. Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menyatakan argumen pihak yang berniat mengubah KUHP terhadap kriminalisasi orientasi seksual ataupun moral warga negara, dilandasi prasangka diskriminatif. “Kriminalisasi LGBTQ basisnya jelas diskriminasi. Karena yang disasar bukan orangnya, yang disasar orientasi seksualnya,” ujarnya saat dihubungi VICE Indonesia. Andai hari ini MK mengabulkan uji materi AILA dkk, maka DPR punya dasar hukum lebih kuat untuk mengubah KUHP. Ketika pasal berbasis diskriminasi resmi menjadi undang-undang maka akan menimbulkan potensi stigmatisasi, persekusi dan eigenrechting alias upaya masyarakat main hakim sendiri.

“Jika revisi pasal itu diloloskan, masyarakat bisa berpartisipasi. Kita boleh berkaca pada kejadian di Aceh," kata Supriyadi. "Ketika ada yang dicurigai, masyarakat bisa menyasar dan mengintai. Operasi-operasi masyarakat yang seperti ini bisa muncul lebih banyak lagi."

Sebelum putusan ini keluar, VICE sempat menghubungi Rita Hendrawaty Soebagio, selaku Ketua AILA. Dia menolak bila organisasinya diasumsikan kelompok fundamentalis agama yang berusaha mengganti undang-undang dengan hukum Islam. Dia menyatakan pihaknya lebih tepat dianggap sebagai kelompok sipil menolak pengaruh LGBT.

"Gerakan LGBT merupakan gerakan yang sistematis, didukung oleh jaringan-jaringan internasional,” kata Rita. Dia melihat KUHP yang dipakai Indonesia terlalu toleran terhadap unsur-unsur yang bisa merusak pranata keluarga konvensional: suami, istri, dan anak yang terjaga berkat adanya perkawinan dan oritentasi heteroseksual. "Seks bebas contohnya. KUHP sebagai peninggalan kolonial Belanda masih sangat eropasentris dan lebih condong mendukung budaya seks bebas.”

Adanya putusan MK bukan berarti ancaman bagi kalangan dengan orientasi seksual minoritas di Indonesia berakhir. Tahun depan DPR bersiap membahas revisi KUHP, mencakup pasal-pasal kesusilaan yang hari ini dipersoalkan di MK. Rita sejak awal mengatakan, diterima ataupun ditolak oleh MK, AILA akan terus mencoba mengubah pasal-pasal hukum pidana untuk mengkriminalisasi sodomi maupun hubungan tanpa ikatan perkawinan.

"Menurut kami dengan mereformasi hukum, kami bisa melakukan rekayasa sosial.”