Poligami

Sikap Menpan-RB Bikin Bingung: PNS Kini Bisa Poligami Tanpa Izin Atasan

Padahal pada Januari 2020 Tjahjo Kumolo memecat ASN yang kawin lagi tanpa izin atasan. Jadi, sebenarnya PNS bisa poligami atau tidak enggak sih?
Menpan RB SPNS Bisa Poligami Tanpa Izin Atasan
Ilustrasi keluarga poligami. Foto dari arsip dokumenter VICE Indonesia/Rizky Rahad

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melontarkan pernyataan membingungkan, membuat kita pantas curiga kalau apa yang dilakukannya cuma biar media sosial ramai saja. Kamis (6/3) lalu, doi bilang aturan pernikahan PNS sekarang beda sama dulu. Menurutnya, kini kalau mau beristri lebih dari satu, PNS enggak perlu lagi izin atasan. Padahal jelas-jelas Januari 2020 Tjahjo baru saja mecatin PNS yang berpoligami tanpa izin. Pusing kan.

Iklan

"Dia tidak ada izin atasan, tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari empat. Saya kira teman-teman dari daerah tahu lah siapa pejabat daerah punya istri tujuh. Sah-sah saja kan. Nah, itu bagian manajemen ASN," kata Tjahjo.

Apa yang dilontarkan Tjahjo nyatanya bertentangan dengan aturan yang ada. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan kewenangan PNS untuk berpoligami tertuang dalam PP 45/1990. Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan keputusan poligami seorang PNS harus disertai izin atasan. Lagi-lagi ketahuan ada menteri yang pendapatnya enggak akurat.

Paryono menjelaskan, PNS berpoligami ada tahapannya. Ia harus terlebih dahulu mengajukan permohonan tertulis kepada atasan. Permohonan ini harus disertai alasan lengkap mengapa mau beristri lebih dari seorang. Astaga, saya mendadak pengin sekali membaca motivation letter para PNS yang ingin berpoligami. Kira-kira, selain mengikuti ajaran nabi, alasan apa ya yang paling banyak dipakai?

Oh ya, bagi yang berniat ngeyel berpoligami tanpa izin, ragam hukuman sudah menanti. PNS akan mengalami penurunan pangkat selama tiga tahun, pembebasan dari jabatan, sampai pemecatan secara tidak hormat. Fakta menarik: meski PNS laki-laki diizinkan punya istri lebih dari satu, PNS perempuan dilarang jadi istri kedua. Artinya, istri kedua seorang PNS tidak boleh PNS juga. Gimana, sampai sini pusing?

Perencana Keuangan dari Financia Consulting Eko Indarto mencoba membumikan para PNS yang kebelat nikah lagi ini. Menurutnya, mereka perlu memperhatikan beberapa hal sebelum menjalankan poligami, khususnya bab keuangan. Ia juga menuntut adanya keterlibatan institusi untuk menerapkan standar sebelum seorang PNS diperbolehkan beristri lebih dari satu.

"Ada ketentuan syarat penghasilan minimal misalnya. Perlu juga pakta integritas untuk enggak korupsi. Soalnya hak itu bisa memicu korupsi dan kolusi ya. Ya kalau penghasilannya terbatas karena dia gajian, pengeluaran besar karena empat istri dan anak. Dapat uang dari mana lagi kalau enggak korupsi? Kan PNS enggak boleh berbisnis," kata Eko kepada Kumparan.

Pada awal tahun, 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga diketuai Tjahjo Kumolo. Alasan pemberhentiannya beragam, mulai dari pemakaian narkotika, terbukti jadi calo, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan, tentu saja, beristri lebih dari satu orang tanpa izin atasan.

Apakah Tjahjo Kumolo sebulan lalu berbeda dengan Tjahjo yang sekarang? Apakah ini bukti nyata peribahasa time flies, people change?