Korupsi

Badan Kepegawaian Negara Temukan 118 PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji

Padahal MK memutuskan PNS koruptor boleh dipecat tidak hormat. BKN sejauh ini hanya bisa menegur, karena keputusan pecat di tangan atasan si PNS.
Data Badan Kepegawaian Negara Temukan 118 PNS Terpidana Korupsi Masih Terima Gaji
ILUSTRASI PNS [KIRI] DARI ARSIP SETKAB/LISENSI CC 3.0

Bertambah satu lagi alasan pegawai negeri Sipil (PNS) merupakan pekerjaan paling menggiurkan di Indonesia. Pada konferensi pers Catatan Akhir Tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan ada 118 PNS terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ternyata masih menerima gaji. Sudah terbukti menggarong APBN, masih saja dikasih duit rutin oleh negara.

Iklan

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, hal ini disebabkan para PNS koruptor tersebut belum dipecat resmi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Padahal, seharusnya status mereka sudah dicabut dan tidak pantas lagi digaji. 

“PNS yang sudah inkrah [berkekuatan hukum tetap] keputusan pengadilannya tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan ada 118 orang. Ini belum diberhentikan PPK dan menerima gaji. Bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau tidak memberhentikan pegawai yang bersangkutan dengan cepat,” kata Bima pada konferensi pers. Dia mengaku BKN sudah menyurati PPK bersangkutan berkali-kali, namun belum juga ditindaklanjuti.

Masalah lancarnya aliran gaji buat PNS koruptor udah terjadi sejak dua tahun lalu. Pada Januari 2019, Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan bahwa dari 2.357 PNS koruptor, masih ada 1.466 PNS koruptor yang tetap digaji alias belum dipecat.

Berdasar perhitungan ICW, negara rugi sampai Rp72 miliar setiap tahun gara-gara ini. Kabar baiknya, Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri sudah menyatakan PNS yang tersangkut kasus korupsi bisa dipecat dengan tidak hormat atas dasar UU 5/2014 tentang PNS. Jadi, semua emang tergantung PPK aja, niat memecat koruptor atau enggak.

“Itu putusan yang perlu diapresiasi [sikap MK tentang pemecatan PNS koruptor]. Karena masih ada 1.466 PNS atau ASN yang sudah divonis tapi masih digaji negara. Anggaran membengkak hanya untuk membayar orang-orang yang terbukti melakukan korupsi,” kata Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter, dilansir JPNN, pada 2019.

Meski jadi profesi idaman banyak orang tua, PNS juga dicap korup oleh publik. Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2018 menyebut, persepsi publik menempatkan PNS di urutan ketiga indeks korupsi tertinggi, cuma kalah dari kepolisian dan pengadilan. Sebanyak 17 persen responden survei ini mengaku pernah dimintai uang saat berurusan dengan instansi pemerintah.

“Kalau dari segi magnitude, yang pertama paling magnitude untuk dimintai uang adalah polisi, kedua pengadilan, ketiga urusan PNS. Itu tiga institusi yang potensial pemilih dimintai uang di luar biaya resmi,” ujar peneliti senior LSI Burhanuddin Muhtadi dilansir Detik.